Terlibat Korupsi Tambang Batubara di Lahat, Tiga Petinggi PT ABS Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keenam terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Keenam terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, divonis pidana penjara masing-masing selama 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Misri mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 merangkap Kepala Pelaksana Infeksi Tambang, Terdakwa Saifullah Apriyanto dan Terdakwa Lepy Desmianti divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/3/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara terus-menerus dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda Masing-masing sebesar Rp miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu ketiganya dihukum pidana tambahan masing-masing sebesar dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp23,3 miliar juta, Rp 27 juta dan Rp 17 jutu,“ tegas hakim ketua, saat di persidangan.

Lanjutkan hakim, mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Terdakwa Lepy Desmianti oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan.

“Selain itu ketiganya dihukum pidana tambahan masing-masing sebesar Rp 125 juta, Rp 27 juta dan Rp 17 jutu,“ tegas hakim ketua.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Terdakwa Endre Saifoel menyatakan menerima sedang lima terdakwa lainnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya JPU bahwa dari hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PT.Bukit Asam (PT.BA) modusnya adalah 50 persen masuk ke perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) sedangkan 50 persennya dibagi tiga dengan metode untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dimana pembagiannya berdasarkan besaran kepemilikan saham, tidak hanya itu untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman juga menerima gaji dari PT.Andalas Bara Sejahtera. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran
Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB