Tegur Pengendara Mobil Parkir Sembarangan, Pemilik Toko Emas Dikeroyok

Kriminal19 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pemilik Toko Emas di Palembang menjadi korban pengeroyokan. Motifnya hanya masalah sepeleh. Korban pengeroyokan itu yakni, Hasmil Masidin (42) warga Jalan Sungai Itam, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

Aksi pengeroyokan ini terjadi di Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, tepatnya di depan Toko Emas Sinar Terang Pasar Kuto Palembang milik korban, Senin 11 September 2023, sekitar pukul 17.35 WIB.

Kepada polisi, korban Hasmil Masidin menceritakan kronologis pengeroyokan, bermula saat terlapor Afen dan Sigit memarkirkan mobil di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Perampok Uang Honor Kementerian PUPR, Kerugian Capai Ratusan Juta

“Saya langsung meminta terlapor menggeserkan mobil miliknya agar orang lain bisa lewat,” kata Hasmil Masidin, di SPKT Polrestabes Palembang.

Karena ditegur, kata Hasmil, terlapor merasa tidak senang dan melontarkan caci maki dengan kata-kata kasar. Korban pun tidak menghiraukan, sehingga terlapor terus menerus mencaci maki dan menyidirnya di TKP.

“Tanpa sebab usai saya menutup toko di TKP, kedua terlapor langsung menendang kaki kanan dan memukul mata kiri,” ujar Hasmil Masidin.

Masih dikatakan Hasmil, dirinya sempat mau memukul kembali terlapor, namun sempat di tahan warga. “Benar, saya langsung ditahan warga setempat,” ungkap Hasmil Masidin.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Nenek 70 Tahun, Ferry Nyaris Babak Belur Diamuk Massa

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di mata kiri, dan memar di mata kaki kiri. Akhirnya dia pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang. Hasmil berharap dengan laporan ini pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya harap pelaku bisa bertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku bisa tertangkap,” jelas Hasmil Masidin.

Sementara laporan polisi korban telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pengeroyokan dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Selanjutnya laporan korban, akan diserahkan Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut. (ANA)

    Baca Juga :  Motor Dibawa Kabur Sepupu, Pegawai Minimarket Lapor Polisi

    Komentar