Tangkap Pengedar, Polres Pagar Alam Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika diduga pengedar ditangkap Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

Tersangka tindak pidana narkotika diduga pengedar ditangkap Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Seorang pria bernama Beki (45), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Pagar Alam, ditangkap petugas di rumahnya dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.

Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak keluar dari rumahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Menurut keterangan petugas, sebagian barang bukti ditemukan di dalam celana pelaku, sementara sisanya berada di ruang tengah dan kamar rumahnya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NEO dan ganja dari HERI. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,”imbuhnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan penyalahguna narkoba di Pagar Alam. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang
Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Pembunuh Lansia yang Jasadnya Dibakar di Tanjung Si Api-api Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 21:03 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WIB

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Juni 2026 - 20:59 WIB

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Senin, 29 Juni 2026 - 17:46 WIB

Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025

Berita Terbaru

Foto : kepala Karantina sumsel Sri Endang Ekandari

Kota Palembang

Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor

Senin, 29 Jun 2026 - 21:02 WIB