Tangkap Pengedar, Polres Pagar Alam Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika diduga pengedar ditangkap Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

Tersangka tindak pidana narkotika diduga pengedar ditangkap Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Seorang pria bernama Beki (45), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Pagar Alam, ditangkap petugas di rumahnya dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.

Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak keluar dari rumahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Menurut keterangan petugas, sebagian barang bukti ditemukan di dalam celana pelaku, sementara sisanya berada di ruang tengah dan kamar rumahnya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NEO dan ganja dari HERI. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,”imbuhnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan penyalahguna narkoba di Pagar Alam. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Dorong Sultan Muda Jadi Motor Kreativitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel
443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang
Motif Pedagang Bacok Jukir di Pasar Jakabaring, Diduga Tersinggung Soal Permintaan Bungkus Barang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Komitmen Dukung UMKM Binaan Dengan Perluas Akses Promosi
Pria di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, Disabet Golok dan Celurit
Tak Penuhi Permintaan Uang Rp15 Juta, Lansia di Palembang Jadi Korban KDRT dan Diancam Disiram Air Keras
Dituduh Selingkuh, IRT di Palembang Jadi Korban KDRT dan Dibacok Suami
Rumah Baru, Internet Rumah Makin Praktis: Indosat dan REI Sumatera Selatan Hadirkan HiFi Air di Area Perumahan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

Gubernur Herman Deru Dorong Sultan Muda Jadi Motor Kreativitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel

Selasa, 21 April 2026 - 20:32 WIB

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 April 2026 - 16:43 WIB

Motif Pedagang Bacok Jukir di Pasar Jakabaring, Diduga Tersinggung Soal Permintaan Bungkus Barang

Selasa, 21 April 2026 - 14:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Komitmen Dukung UMKM Binaan Dengan Perluas Akses Promosi

Selasa, 21 April 2026 - 14:56 WIB

Pria di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, Disabet Golok dan Celurit

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB