Tak Terima Ditegur Geber Motor, Joni Bacok Tetangga hingga Kritis

- Redaksi

Jumat, 21 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan polisi. (Photo: Andi)

Tersangka diamankan polisi. (Photo: Andi)

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Tirta Nadi (30), warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Dia menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, Joni Chandra Agunawan (24), pada Kamis (20/4/2023).

Kasus pembacokan ini bermula saat korban menegur tersangka Joni. Ketika itu korban merasa risih dengan tersangka karena menggeber suara motornya saat melintas di depan korban.

“Korban menegurnya agar jangan menggeber motor. Saat itu tersangka dan korban terlibat cekcok mulut. Setelah itu tersangka dan korban pulang ke rumah masing-masing,” kata Kasat Res Oku Selatan AKP Biladi Ostin, Jumat (21/4/2023).

Lanjut Kasat, tersangka ini ternyata pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali menghampiri korban yang sedang berada di rumahnya.

“Bermodal senjata tajam yang di bawanya, tersangka ini mendatangi rumah korban. Korban yang saat itu menghampiri langsung di bacok berulang kali hingga bersimbah darah,” terang Kasat.

Melihat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku panik dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.”Pelaku ini langsung kabur saat melihat korban sudah terkapar bersimbah darah,” ungkapnya.

Korban yang mengalami puluhan luka bacok langsung di bawa warga setempat ke Rumah Sakit Umum Muaradua guna mendapatkan perawatan intensif.

“Saat ini korban masih dalam keadaan kritis dan di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah muaradua,” tambah kasat.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat memburu pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di kediamannya.

“Pelaku telah kami amankan dan masih kami periksa secara intensif. Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas
Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”
Motor Mahasiswi UIN Raden Fatah Hilang Saat Diparkir di Depan Kampus
Solar Subsidi 5.350 Liter Ditimbun di Gudang Berkedok Bengkel, Tiga Pelaku Diciduk Polda Sumsel
Satu Pelaku Begal Adinda Diringkus, Rekannya Masih Diburu Polisi
Tanya Siapa Perempuan yang Minta Dibelikan Nasi, IRT Malah Dianiaya Suami
Viral Konvoi Pelajar Pamer Senpira, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Motor Mahasiswi UIN Raden Fatah Hilang Saat Diparkir di Depan Kampus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Solar Subsidi 5.350 Liter Ditimbun di Gudang Berkedok Bengkel, Tiga Pelaku Diciduk Polda Sumsel

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:10 WIB

Sumsel

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:05 WIB

Sumsel

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:56 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:50 WIB