Tak Terima Ditegur Geber Motor, Joni Bacok Tetangga hingga Kritis

- Redaksi

Jumat, 21 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan polisi. (Photo: Andi)

Tersangka diamankan polisi. (Photo: Andi)

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Tirta Nadi (30), warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Dia menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, Joni Chandra Agunawan (24), pada Kamis (20/4/2023).

Kasus pembacokan ini bermula saat korban menegur tersangka Joni. Ketika itu korban merasa risih dengan tersangka karena menggeber suara motornya saat melintas di depan korban.

“Korban menegurnya agar jangan menggeber motor. Saat itu tersangka dan korban terlibat cekcok mulut. Setelah itu tersangka dan korban pulang ke rumah masing-masing,” kata Kasat Res Oku Selatan AKP Biladi Ostin, Jumat (21/4/2023).

Lanjut Kasat, tersangka ini ternyata pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali menghampiri korban yang sedang berada di rumahnya.

“Bermodal senjata tajam yang di bawanya, tersangka ini mendatangi rumah korban. Korban yang saat itu menghampiri langsung di bacok berulang kali hingga bersimbah darah,” terang Kasat.

Melihat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku panik dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.”Pelaku ini langsung kabur saat melihat korban sudah terkapar bersimbah darah,” ungkapnya.

Korban yang mengalami puluhan luka bacok langsung di bawa warga setempat ke Rumah Sakit Umum Muaradua guna mendapatkan perawatan intensif.

“Saat ini korban masih dalam keadaan kritis dan di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah muaradua,” tambah kasat.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat memburu pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di kediamannya.

“Pelaku telah kami amankan dan masih kami periksa secara intensif. Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
Raib Saat Ziarah, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Curanmor di Palembang
Menyamar Jadi Penumpang, Pria di Palembang Kepergok Curi Pipa Flush Toilet LRT
397 Senpi Ilegal Dimusnahkan, Kapolda Sumsel Sebut Kesadaran Warga Meningkat Lewat Penyerahan Sukarela
Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok
Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:32 WIB

Raib Saat Ziarah, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Curanmor di Palembang

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:52 WIB

Menyamar Jadi Penumpang, Pria di Palembang Kepergok Curi Pipa Flush Toilet LRT

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:49 WIB

397 Senpi Ilegal Dimusnahkan, Kapolda Sumsel Sebut Kesadaran Warga Meningkat Lewat Penyerahan Sukarela

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:53 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok

Berita Terbaru