SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya yakni J (17), sudah menjadi korban cabul yang dilakukan pelaku teman dekatnya, membuat sang ibu yakni RD (51), melaporkan peristiwa dialami anaknya ke Polrestabes Palembang, Selasa (28/10/2025).
Dihadapan petugas pengaduan, warga Jalan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang ini menuturkan, peristiwa tersebut dialaminya anaknya terjadi pada Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, di Kecamatan IB II Palembang.
Berawal, saat orangtua korban sudah mengetahui hubungan korban dengan Terlapor MF yang berpacaran. Lalu dengan bujuk rayunya, Terlapor sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
“Awalnya anak saya ini kenalan dengan terlapor dan berpacaran. Kemudian korban diajak main ke rumah Terlapor di lokasi kejadian,” ungkapnya, kepada pihak kepolisian.
Sesampai di rumah Terlapor, korban diajak nonton film porno lewat aplikasi Telegram dan diajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan imingi-imingi hendak dinikahi.
“nak saya diimingi hendak dinikahi dan diajak nonton film begituan setelah dipaksa berhubungan badan,” bebernya.
Waktu berselang, pada 3 Oktober 2025, Terlapor kembali menemui korban dan mengajak ke DAM dan lakukan hubungan layaknya suami istri lagi.
“Saat itu anak saya kembali diajaknya begitu pak di Dam-an. Saat sedang gituan dan tanpa busana di foto terlapor. Nah saat di sekolah HP anak saat diperiksa guru hingga foto itu diketahui gurunya,” bebernya.
“Oleh itulah saya laporkan kesini. Berharap atas laporan saya pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih didampingi Pamapta 1 Ipda Hendra membenarkan adanya laporan ibu korban dengan UU perlindungan anak.
“Laporan sudah diterima dan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak, untuk melalukan Penyelidikan dan menangkap pelaku,” tuturnya. (ANA)

















