Tahap Mediasi, Pihak RS Muhammadiyah Beri Dua Tawaran ke Pihak Penggugat

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana mediasi gugatan kasus RS Muhammadiyah, dipimpin hakim Romi Sinatra SH  SINATRA,SH.,MH.

Suasana mediasi gugatan kasus RS Muhammadiyah, dipimpin hakim Romi Sinatra SH SINATRA,SH.,MH.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara pihak penggugat dua orang Dr Feriyanto dan Dr Puri Sulistyowati, terhadap pihak tergugat RS Muhammadiyah Palembang. Mediasi dilakukan keduanya belum capai titik temu.

Akhirnya memasuki tahap mediasi yang ketiga, di gelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/6/2023).

Mediasi dipimpin majelis hakim Edi Cahyo SH MH serta dihadiri pihak pengugat serta tergugat.

Usai mediasi pihak tergugat melalui kuasa hukum Kiki Rezvianti SH mengatakan, sudah memberi tawaran kepada pihak penggugat. Dan pihaknya hanya menunggu apakah penawaran tersebut diterima atau tidak.

“Mediasi kembali akan dilakukan tanggal 26 Juni mendatang, kendalanya penggugat masih memikirkan tawaran yang kami berikan,” kata dia.

Lanjut Kiki, pihaknya memberikan dua tawaran untuk pihak penggugat, yaitu memberikan tawaran kembali untuk mempekerjakan dua penggugat.

Dengan catatan para penggugat dipekerjakan lagi mulai dari masa kerja 0. Tetapi dihitung dari saat para penggugat diberi Surat Peringatan (SP) 3, sampai dengan munculnya gugatan yang baru dan akan digantikan uang pesangonnya

“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor no 35 tahun 2021. Jadi tawaran pertama menawarkan pekerjaan kembali dan yang kedua dipecat dengan pesangon,” ujarnya.

Terkait permintaan dari pihak penggugat sebesar Rp. 5,1 miliar, menurutnya sudah ditanggapi dengan penawaran saat mediasi. Dan selanjutnya penggugat yang akan memberikan penawaran minggu depan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat Daud Dahlan SH, mewakili kedua kliennya saat diwawancarai mengatakan, mediasi tersebut merupakan mediasi yang ketiga. Sebelumnya pihaknya bertemu dengan kuasa hukum pihak rumah sakit.

“Di dalam pertemuan kami kemarin mereka menawarkan penawaran yaitu pertama kita kembali bekerja. Kedua, bahasanya bukan ganti rugi tetapi tetap bahasa pesangon, penghargaan. Nah ini presepsi yang tidak sama dengan kami,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya tidak minta pesangon maupun penghargaan, akan tetapi menginginakan ganti rugi. Persepsi inilah yang berbeda.

“Kita tidak sepakat dengan presepsi terakhir kami tetap minta ganti rugi,”ucapnya. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru