Tag: UMP

  • 8 Daerah di Sumsel Resmi Tetapkan UMK 2026, Palembang Tertinggi Rp4,19 Juta

    8 Daerah di Sumsel Resmi Tetapkan UMK 2026, Palembang Tertinggi Rp4,19 Juta

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

    Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.

    Anggota Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menjelaskan bahwa penetapan upah mencakup delapan daerah, yakni Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, Kota Palembang, dan Kabupaten Muratara.

    Menurut Cecep, besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, kemudian dibahas dan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum disahkan.

    “Seluruh UMK dan UMSK yang telah ditandatangani Gubernur merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah masing-masing,” ujar Cecep Jum’at (26/12/2025).

    Namun demikian, dari delapan daerah tersebut, terdapat dua kabupaten yang tidak menetapkan UMSK, yakni OKU Timur dan Banyuasin. Hal ini disebabkan nilai UMSK yang diajukan berada di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2026.

    “Karena nilainya lebih rendah dari UMSP provinsi, maka UMSK di dua daerah tersebut tidak ditetapkan dan otomatis mengikuti standar sektoral provinsi. Hal yang sama juga berlaku bagi daerah yang belum memiliki dewan pengupahan,” jelasnya.

    Berikut rincian UMK/UMSK di 8 kabupaten/kota di Sumsel:

    1. Banyuasin

    UMK: Rp 3.976.492

    UMSK: Mengikuti UMSP

    2. Muba

    UMK: Rp 4.039.054

    UMSK:

    a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 4.164.895.

    b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.179.294.

    c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.164.895.

    d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.164.895

    e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.164.895.

    3. Lahat

    UMK: Rp 4.041.420

    UMSK:

    a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.123.

    b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.197.115.

    c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.298.

    d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.173.870.

    e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.071.

    f. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.140.356.

    g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.177.400.

    h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.134.440.

    i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan dan Agen Perjalanan sebesar Rp 4.104.869.

    4. Muara Enim

    UMK: Rp 4.178.363

    UMSK:

    a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.240.899.

    b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.240.899.

    c. Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.240.899

    d. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.240.899.

    5. Mura

    UMK: Rp 4.058.812

    UMSK:

    a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.677

    b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.198.048.

    c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.839.

    d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.174.631.

    e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.728.

    f. Sektor Pengangkutan dan Perdagangan sebesar Rp 4.178.187.

    6. OKU Timur

    UMK: Rp 3.993.876

    UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel

    7. Palembang

    UMK: Rp 4.192.837

    UMSK:

    a. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.318.622

    b. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp 4.276.694.

    c. Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 4.318.622.

    d. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp 4.276.694.

    e. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah dan Jasa Perusahaan sebesar Rp 4.276.694.

    8. Muratara

    UMK: Rp 4.047.385

    UMSK:

    a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar

    Rp 4.189.637.

    b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.241.807.

    c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.185.624.

    d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.217.728.

    e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.201.676.

    f. Sektor Pedagang Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.181.610.

    g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.221.742.

    h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.177.598.

    i. Sektor Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang lainnya sebesar Rp 4.145.494.

  • Gubernur Sumsel Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp3,94 Juta

    Gubernur Sumsel Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp3,94 Juta

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963 atau mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025.

    Deru menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ujar Deru, saat mengumumkan kenaikan UMP di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025).

    UMP Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025.

    Selain itu, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.

    UMSP Sumsel 2026 mencakup sembilan sektor usaha, antara lain sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp4.167.115, serta sektor industri pengolahan Rp4.114.298.

    Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870, sektor konstruksi Rp4.130.071, serta sektor perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor sebesar Rp4.110.356.

    Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.

    Ia menegaskan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    Ia juga mengingatkan perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP 2026 agar tidak menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.

    “Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan, dilarang menurunkan upah,” tegaskan.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan kenaikan UMP 2026 telah melalui kesepakatan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.

    Kenaikan 7,10 persen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan nilai alfa 0,7, sehingga UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya.

    “Rekomendasi Dewan Pengupahan disetujui Gubernur, sehingga UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ucap dia.

  • Dewan Pengupahan Usulkan Kenaikan UMP dan UMSP Sumsel 2026 Sebesar 7,10 Persen

    Dewan Pengupahan Usulkan Kenaikan UMP dan UMSP Sumsel 2026 Sebesar 7,10 Persen

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Rekomendasi tersebut saat ini menunggu pengesahan Gubernur Sumatera Selatan.

    Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, mengatakan keputusan kenaikan upah telah disepakati seluruh unsur yang terlibat dalam dewan pengupahan.

    “Dewan Pengupahan Sumsel telah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 7,10 persen dan saat ini tinggal diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan,” ujar Cecep, Kamis (18/12/2025).

    Ia menjelaskan kesepakatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, serta perwakilan serikat pekerja.

    Untuk UMP Sumsel 2026 kenaikan nominal mencapai Rp 261.391 dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

    Dengan demikian, UMP Sumsel 2026 menjadi Rp 3.942.963. Selain UMP, UMSP Sumsel 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.

    Kenaikan ini berlaku untuk sembilan sektor usaha yang sebelumnya telah ditetapkan pada 2025 dan disepakati tetap menggunakan nilai alfa 0,7.

    “UMSP juga mengalami kenaikan 7,10 persen. Nilainya bervariasi tergantung sektor, namun seluruhnya berada di atas Rp 4 juta,” jelasnya.

    Ia mengatakan jika Dewan Pengupahan Sumsel berhasil mempertahankan sembilan sektor UMSP untuk tahun 2026.

    Ia berharap kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

    “Kami berharap penetapan upah ini bisa disahkan sebelum 24 Desember 2025,” katanya.

    Adapun sembilan UMSP Sumsel 2026 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Sumsel sebagai berikut:

    1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.122,89

    2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115,34

    3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp 4.143.870,36

    4. Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.114.297,91

    5. Sektor Konstruksi: Rp 4.130.070,53

    6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.355,56

    7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400,38

    8. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440,42

    9. Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, serta Penunjang Usaha Lainnya: Rp 4.074.869,04.

  • UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 8 Persen

    UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 8 Persen

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen.

    Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin menyampaikan bahwa pembahasan awal penetapan upah telah dilakukan sejak akhir September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.

    “Usulan kami minimal naik tujuh persen, tapi harapannya bisa mencapai delapan persen atau lebih,” ujar Cecep di Palembang, Senin (13/10/2025).

    Cecep menyebut semua data tersebut bersumber dari laporan BPS Sumsel per September 2025.

    “Angka tersebut tidak dibuat tanpa dasar, tetapi perhitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi Sumsel yang tercatat 5,42 persen, serta inflasi yang berada di kisaran 1,94 hingga 3,04 persen,” imbuhnya.

    Meski demikian, penetapan resmi UMP dan UMSP tahun depan masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

    Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memerintahkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

    “Saat ini kami masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI maupun Dewan Pengupahan Nasional, karena dasar hukum yang lama sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” tambahnya.

    Tahun depan, Dewan Pengupahan juga berencana menghidupkan kembali UMSP yang sempat ditiadakan dalam penetapan tahun sebelumnya.

    Kabupaten dan kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap menggunakan acuan dari UMP provinsi.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih adil bagi pekerja di sektor-sektor strategis, seperti industri, perkebunan, dan pertambangan,” ungkapnya.

    Sebagai perbandingan, UMP Sumatera Selatan 2025 ditetapkan sebesar Rp3.681.571, naik 6,5 persen atau setara Rp224.697 dari tahun 2024.

  • Tiga Pengusaha Daerah di Sumsel Tolak Rekomendasi UMSK 2025

    Tiga Pengusaha Daerah di Sumsel Tolak Rekomendasi UMSK 2025

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga pengusaha daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) menolak upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang telah rampung dibahas oleh Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Diketahui, ada tujuh daerah di Sumsel yang memiliki Dewan Pengupahan sendiri yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Musi Rawas (Mura).

    “Ada tiga pengusaha daerah yang menolak atau tidak setuju terkait rekomendasi UMSK itu, Palembang, Banyuasin, dan Muba. Sedangkan satu daerah memang tidak mengusulkan upah, yaitu Mura,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Kamis (19/12/2024).

    Cecep mengatakan ketiga pengusaha itu menilai tiap wilayah sudah memiliki Dewan Pengupahan masing-masing dan jumlah sektor serta nilai yang direkomendasikan berbeda-beda di tiap wilayah.

    “Ini baru rangkuman dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota dan telah direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing. Kita juga masih menunggu SK Pj Gubernur Sumsel untuk penetapannya,” katanya.

    Sementara itu, 10 daerah lain akan mengikuti acuan UMSP provinsi yang ditetapkan yakni Rp 3.733.424. Namun, nilai UMSP itu mendapat penolakan dari para serikat pekerja/buruh.

    Berikut rincian UMSK 2025 di tujuh daerah Sumsel:

    Mura : Tidak mengusulkan upah sektoral

    Palembang

    1. Sektor industri pengolahan: Rp 4.034.134

    2. Sektor angkutan, pergudangan, dan komunukasi: Rp 4.034.134

    3. Sektor listrik, gas, dan air: Rp 3.994.968

    4. Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel: Rp 3.994 968

    5. Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp 3.994 968

    Banyuasin

    1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.789.328

    2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.789.328

    3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.789.328

    4. Sektor industri pengolahan: Rp 3.789.328

    Musi Banyuasin

    1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.891.698

    Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.891.698

    3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.891.698

    4. Sektor industri pengolahan: Rp 3.891.698

    5. Sektor konstruksi: Rp 3.891.698

    Muara Enim

    1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.900.000

    Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.900.000

    3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.900.000

    OKU Timur

    1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.787.193

    Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.787.193

    3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.787.193

    Musi Rawas Utara

    1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.963.706

    2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.013.062

    3. Sektor industri pengolahan: Rp 3.959.909

    4.Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.990.282

    5. Sektor konstruksi: Rp 3.975.096

    6. Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.956.112

    7. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.994.079

    8. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 3.952.316

    9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp 3.921.943. (Tia)

  • Sekda Minta Pendemo Sabar Tunggu Keputusan Pj Gubernur Sumsel Terkait Tuntutan UMSP 2025

    Sekda Minta Pendemo Sabar Tunggu Keputusan Pj Gubernur Sumsel Terkait Tuntutan UMSP 2025

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra meminta para pekerja/buruh yang melakukan aksi demo untuk sabar menunggu terkait hasil tuntutan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang dilakukan pada, Rabu (18/12/2024).

    Edward mengatakan jika tuntutan revisi UMSP 2025 yang diminta oleh para pendemo itu baru akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk ditindak lanjuti.

    “Terhadap permohonan dan penyampaian suara hari ini untuk merevisi penetapan UMSP 2025 akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel. Tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke Disnaker dan perwakilan lainnya pada Senin nanti,” kata Edward.

    Ia menjelaskan Pemprov Sumsel memberi atensi terhadap upah minimum yang sudah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel.

    “Penetapan UMK dan UMSK kita harapkan sesuai Permenaker 16/2024, hari ini 18 Desember adalah batas akhir penetapan UMK-UMSK. Jadi kami akan sampaikan hasil rekomendasi dewan penguapahan di tujuh daerah itu ke Pj Gubernur Sumsel,” jelasnya.

    Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin memgungkapkan aksi demo yang pihaknya lakukan tidak membuahkan hasil.

    “Iya tidak ada hasil, kita diminta menunggu keputusan Pj Gubernur Sumsel,” ungkapnya.

    Sementara Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan menegaskan akan menunggu hasil tuntutan hingga Senin 23 Desember 2024.

    “Kalau hasilnya masih tidak sesuai dengan tuntutan, maka kami akan gelar aksi lagi. Bahkan, kami akan menginap di kantor gubernur,” tegasnya.

    Ia menyebut juga akan mengawal hasil pembahasan dewan pengupahan di kabupaten/kota terkait UMK-UMSK di 7 daerah.

    “Tidak hanya itu, kami juga mengawal UMK-UMSK di 7 daerah Yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,” tambahnya.

    Diketahui, ada 3 daerah yang tidak disetujui perwakilan pengusaha yang menjadi anggota dewan pengupahan, yakni UMSK Palembang, Muba dan Banyuasin.

    “Pengusaha tidak memberi tanda tangan hasil pembahasan dewan pengupahan di tiga daerah, secara hukum seharusnya tetap mengikuti rekomendasi dewan pengupahan. Karena mayoritas unsur anggota di dewan pengupahan sudah sepakat, jadi tidak harus mengikuti ubsur yang paling sedikit (pengusaha). Kan secara regulasi UMSK berdasarkan hasil kesepakatan dan hasil itu sudah dibuat dengan voting,” ucap dia. (Tia)

  • Belum Dapat Kejelasan, Para Buruh Kembali Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

    Belum Dapat Kejelasan, Para Buruh Kembali Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buntut penolakan hasil penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang tidak sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Sumsel membuat para pekerja/buruh kembali menggeruduk kantor Gubernur hingga melakukan aksi bakar ban pada, Rabu (18/12/2024).

    Massa yang melakukan demo juga menggelar yasinan bersama di depan gerbang Kantor Gubernur Sumsel dengan menggunakan sejumlah atribut.

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palembang Sopan Sofyan menyampaikan tujuh tuntutan aksi, diantaranya menolak upah murah, bahkan menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

    “Kami menuntut revisi penetepan UMSP 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak baru, menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral, serta memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel untuk tahun 2025,” tegas Sopan Sofyan saat orasi.

    Selain itu, pihaknya juga menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku, serta secara maksimal memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan.

    “Terakhir menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau pemecatan kepada PPNS Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

    Di tempat terpisah, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan jika ia akan mempelajari terlebih dahulu seperti apa keinginan dari unsur pekerja/buruh.

    “Akan kita pelajari dulu dan mengajak dari sisi pengusaha untuk memberikan masukan. Toh semua sudah ada kerangka regulasinya, karena kalau pengusaha tidak mau siapa yang harus bayar, nanti repot juga. Jadi dua duanya harus seimbang,” ucap dia. (Tia)

  • Bakal Ada Kenaikan, UMP Sumsel Tahun 2025 Akan Diumumkan Selasa

    Bakal Ada Kenaikan, UMP Sumsel Tahun 2025 Akan Diumumkan Selasa

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera selatan menyebut akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2025 akan diumumkan pada Selasa 10 Desember 2025.

    “UMP Sumsel akan diumumkan selasa besok di Golden Sriwijaya Building yang ada di Jalan Gub H Bastari Jakabaring sesuai arahan pusat yang harus diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024,” ujar Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, Senin (9/12/2024).

    Deliar menjelaskan sesuai hasil rapat dengan dewan pengupahan Provinsi Sumsel jika UMP di wilayah itu telah ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen, sama seperti di pusat.

    “UMP Sumsel naik 6,5 persen, sama seperti pusat. Jadi untuk di Sumsel UMP naik kisaran Rp 200 ribuan

    Ia mengatakan meskipun nantinya ada yang keberatan terkait kenaikan UMP tersebut, maka hal itu tetap dijalankan sesuai yang telah ditetapkan.

    “Jika nantinya ada yang tidak sepakat terkait hal itu, maka akan tetap dijalankan karena sesuai arahan pusat upah minimun 6,5 persen. Begitu juga untuk upah sektoral diimbau naik, karena upah minimum naik 6,5 persen. Untuk lebih rincinya besok saja ya, saat pengumuman UMP Sumsel tahun 2025,” jelasnya.

    Dalam hal ini, Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra mengungkapkan jika memang benar UMP Sumsel tahun 2025 akan naik 6,5 persen.

    “Setelah itu nanti akan ada penetapan UMK, dan Upah Sektoral. Nah untuk itu kami mengimbau untuk UMK dan Upah Sektoral tidak dibawah UMP,” ungkap Edward.

    Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) mengatakan nilai kenaikan itu diterima karena sudah menjadi keputusan bersama dewan pengupahan.

    “Tentu kami apresiasi terkait kebijakan yang ditetapkan Presiden itu. Nanti, setelah UMP diumumkan akan dilanjutkan membahas upah minimum sektoral. Upah ini kembali diberlakukan sesuai dengan keputusan MK yang telah dikeluarkan,” katanya.

    Sedangkan Koordinator Wilayah (Korwil) Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Talbi Munandar memgungkapkan kenaikan upah telah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel sebesar 6,5 persen.

    “Kenaikan itu sesuai dengan Permenaker 16/2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu. Kita menghormati keputusan tersebut dan mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, jika UMP Sumsel naik 6,5 persen artinya naik Rp 224.697. Karena sebelumnya UMP Sumsel tahun 2024 Rp 3.456.874, maka jika naik Rp 224.697 UMP Sumsel 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571.

    Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Sebab sebelumnya UMK Palembang 2024 Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634. (Tia)

  • Kenaikan UMP Dinilai Terlalu Kecil, Gepbuk Sumsel Demo di Kantor Gubernur

    Kenaikan UMP Dinilai Terlalu Kecil, Gepbuk Sumsel Demo di Kantor Gubernur

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ribuan massa yang tergabung dari Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya sebesar 1,5 persen.

    Unjuk rasa ini dilakukan di depan kantor Gubernur Sumsel, Senin (27/11). Pantauan di lapangan, para buruh membakar keranda, sebagai simbolis matinya keadilan bagi para buruh.

    Ramlianto koordinator aksi menjelaskan bahwa unjuk rasa hari ini penolakan terkait kenaikan UMP yang sangat kecil yakni sebesar 1,5 persen.

    “Bahkan itu jauh dari tuntutan awal kamis sebesar 15 persen,” jelas dia saat ditemui di kantor Gubernur Sumsel.

    Kata dia, ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa hari ini. Pertama menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15 persen.

    Kedua menuntut Gubernur Sumsel Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja buruh formal maupun informal sebesar Rp 300.000.

    “Jika tidak, berikan beras 20 perkilogram kepada para buruh baik formal maupun informal,” kata dia.

    Ketiga menuntut Pencabutan Undang-undang no. 06 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU no. 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

    Keempat, menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 51 tahun 2023.

    “Kami juga menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan upah minimum,” terang dia.

    “Karena berdasarkan hasil survey data itu tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja buruh,” sambung dia.

    Hermawan selaku Ketua Exco Partai Buruh Kota Palembang menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi.

    “Kami akan terus berjuang baik ke pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota, serta ke DPRD, karena kebijakan itu bisa mungkin melalui perda,” kata dia.

    “Kami hanya menuntut upah yang layak bagi para buruh sebesar 15 persen,” tutup Hermawan.

    Assisten III Bidang Administrasi Kurniawan mengatakan bahwa tuntutan para buruh akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

    “Tuntutan hari ini akan disampaikan, insya Allah dalam waktu dekat para buruh akan dijadwalkan bertemu dan bermusyawarah dengan Pj Gubernur Sumsel,” kata Kurniawan singkat

    Diketahui, Upah Minimum di Sumsel sebelumnya senilai 3.404.177 dan naik menjadi 3.456.874, penetapan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Pengusaha dan Serikat Buruh.

  • Tolak Kenaikan 1,55 Persen UMP Buruh Serukan Aksi Protes, Bawa 1000 Massa

    Tolak Kenaikan 1,55 Persen UMP Buruh Serukan Aksi Protes, Bawa 1000 Massa

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kelompok pekerja di Sumatera Selatan memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni sebesar Rp 52.000 menjadi Rp 3.456.874 dari Rp 3.404.177 sebelumnya.

    Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah mengaku kenaikan UMP 2024 yang hanya sebesar 1,55 persen tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang kini terus naik.

     

    Menurut Ali Hanafiah, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 1,55 persen tidak sebanding dengan peningkatan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

    “Kalau Rp 52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Sementara, upah yang muncul tidak mengubah apa pun,”kata Ali, Selasa (21/11).

    Ali menyebutkan, UMP 2024 yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel bukan kenaikan yang diharapkan buruh sebesar 15 persen. Melainkan kenaikan itu tidak mempertimbangkan dengan kebutuhan buruh sehingga jauh dari yang diusulkan.

    “Kalau 4 sampai 5 persen mungkin tidak terjadi penolakan secara massal. Tapi ini jauh dari angka kenaikan, kami sampai sekarang menolak PP tersebut,”ujarnya.

    Ali menjelaskan, kenaikan upah Rp 52.000 itu dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan yang disinyalir memasukkan pasal selundupan. Pasal tersebut mengubah pola penghitungan upah yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tentang sistem pengupahan. Padahal, saat disosialisasikan kepada seluruh buruh pasal dalam PP tersebut tidak disebutkan soal rumusan penghitungan upah.

    “Sebelum waktu mereka uji publik tentang PP 51 kan tidak pernah dibahas soal itu, tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan di uji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi, dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan),”ujar Ali.

    Para buruh pun menolak UMP 2024 yang ditetapkan tersebut dan akan turun ke jalan melakukan aksi ke kantor Wali kota Palembang dan Gubernur Sumsel, untuk menyuarakan tuntutan ke pemerintah terkait PP 51.

    “Kami akan aksi pada tanggal 27 nanti, sekitar 1.000 lebih buruh akan turun ke jalan,”tegasnya.

  • Kenaikan UMP Tahun 2024 Disahkan Bertambah Rp. 52 Ribu

    Kenaikan UMP Tahun 2024 Disahkan Bertambah Rp. 52 Ribu

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Gubernur Provinsi Sumsel Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi Rp. 3.456.874 rupiah. Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp. 52.000 dari UMP tahun 2023 dengan besaran Rp. 3.404.177.

    Pj Gubernur menjelaskan jika UMP 2024 sudah sesuai dari rekomendasi dari Dewa Pengupahan yang didalamnya ada unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan juga Pihak perusahaan.
    “Jadi dari rapat yang mereka lakukan bersama sejak tanggal 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp. 3.456.874.,” kata Agus Fatoni, Selasa (21/11/2023).
    Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Pj Gubernur menjelaskan jika ada tiga point penting yang harus diperhatikan pada pengupahan pekerja pertama UMP telah ditetapka sesuai besaran yang telah disebutkan.
    Kedua UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan. Ketiga Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
    “Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi. Lalu ketiga,” tegas Pj Gubernur.
    Terkait UMP tak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pekerja yakni kenaikan sebesar 15 persen. PJ Gubernur berkata jika para pekerja dan perusahaan telah dipertemukan dengan dewan Pengupahan. Maka hasil dari pertemuan itu menjadi rekomendasi untuk Gubernur.
    “Hasil rekomendasi itu jadi pedoman dalam penetapan UMP 2024, saya kira tak ada masalah karena Serikat pekerja turut dalam rapat penetapan tersebut,” ungkapnya.
    Sementara itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan PP 51 yang nanti akan mereka bedah kembali.
    “Akan kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama,” jelasnya.
    Sedangkan untuk UMK nanti akan di rapatkan kembali oleh dewan pengupahan bersama perusahaan da Pekerja.
  • Buruh Minta UMP Naik 15 % Tahun 2024

    Buruh Minta UMP Naik 15 % Tahun 2024

    SUARALUBLIK.ID, PALEMBANG -Saat ini diskusi tentang Upah Minimum Provinsi sedang berlangsung di antara berbagai lembaga dan pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans), dewan pengupahan, pengusaha, dan lainnya.

    Sementara itu, Perwakilan buruh menuntut kenaikan UMP 15% hingga 2024. Menurut Hermawan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang, kenaikan upah sebesar 15 persen terkait dengan peningkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Kita tetap meminta kenaikan 15 persen, karena harga bahan pokok seperti beras, gula, telur, dan sebagainya sudah naik. Usulan kenaikan itu juga untuk meningkatkan daya beli buruh,” kata Hermawan pada Senin, 13 November 2023.

    Menurutnya, kenaikan upah tersebut disebabkan oleh usulan kenaikan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12% dan kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada tahun 2024 mendatang.

    “Kami melihat kenaikan yang layak untuk buruh itu sebesar 15 persen. Pertumbuhan ekonomi yang positif, gaji pensiunan dan gaji ASN juga naik,” ungkapnya.

    Tingkat inflasi 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen sudah cukup untuk mendorong kenaikan UMP di Sumsel. Jadi menurutnya kenaikan 15% masih masuk akal karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang meningkat.

    “Jika upah di daerah sudah di batas atas, maka diprediksi kenaikannya hanya 1,5 persen. Namun, jika di batas bawah kenaikanya bisa 5 persen. Artinya, usulan kenaikan 15 persen itu tidak akan bisa terealisasi. Padahal, kenaikan 15 persen saja sudah cukup berat bagi kita,” ujarnya.

    Dirinya berharap ada upaya dari Pemda untuk memberikan tunjangan atau subsidi kepada buruh melalui kebijakan Gubernur atau Pergub.

    “Kita berharap ada skema pemberian tunjangan atau subsidi kepada buruh dari Gubernur melalui Pergub yang lebih pro kepada rakyat jika tidak bisa 15 persen,” ungkapnya.

    Sedangkan Sumarjono Saragih, Ketua APINDO Sumsel, PP 51/2023 menetapkan tiga variabel penentu upah. Pertama, indek, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Faktor-faktor tertentu dalam indeks menjadi sangat penting, dan dewan pengupahan membutuhkan platform diskusi sosial yang konstruktif.

    “UMP berfungsi sebagai perlindungan filosofis dan normatif. Itu pasti didasarkan pada kemampuan rata-rata industri dan perusahaan. Menurutnya, mungkin ada individu yang hanya mampu dengan kenaikan 5%,” ungkapnya.