Tolak Kenaikan 1,55 Persen UMP Buruh Serukan Aksi Protes, Bawa 1000 Massa

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.
Foto: net

Ilustrasi. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kelompok pekerja di Sumatera Selatan memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni sebesar Rp 52.000 menjadi Rp 3.456.874 dari Rp 3.404.177 sebelumnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah mengaku kenaikan UMP 2024 yang hanya sebesar 1,55 persen tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang kini terus naik.

 

Menurut Ali Hanafiah, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 1,55 persen tidak sebanding dengan peningkatan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

“Kalau Rp 52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Sementara, upah yang muncul tidak mengubah apa pun,”kata Ali, Selasa (21/11).

Ali menyebutkan, UMP 2024 yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel bukan kenaikan yang diharapkan buruh sebesar 15 persen. Melainkan kenaikan itu tidak mempertimbangkan dengan kebutuhan buruh sehingga jauh dari yang diusulkan.

“Kalau 4 sampai 5 persen mungkin tidak terjadi penolakan secara massal. Tapi ini jauh dari angka kenaikan, kami sampai sekarang menolak PP tersebut,”ujarnya.

Ali menjelaskan, kenaikan upah Rp 52.000 itu dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan yang disinyalir memasukkan pasal selundupan. Pasal tersebut mengubah pola penghitungan upah yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tentang sistem pengupahan. Padahal, saat disosialisasikan kepada seluruh buruh pasal dalam PP tersebut tidak disebutkan soal rumusan penghitungan upah.

“Sebelum waktu mereka uji publik tentang PP 51 kan tidak pernah dibahas soal itu, tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan di uji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi, dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan),”ujar Ali.

Para buruh pun menolak UMP 2024 yang ditetapkan tersebut dan akan turun ke jalan melakukan aksi ke kantor Wali kota Palembang dan Gubernur Sumsel, untuk menyuarakan tuntutan ke pemerintah terkait PP 51.

“Kami akan aksi pada tanggal 27 nanti, sekitar 1.000 lebih buruh akan turun ke jalan,”tegasnya.

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan
Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
25 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masuk Skema Legalisasi Kementrian ESDM
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda

Berita Terbaru