Sekda Minta Pendemo Sabar Tunggu Keputusan Pj Gubernur Sumsel Terkait Tuntutan UMSP 2025

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra meminta para pekerja/buruh yang melakukan aksi demo untuk sabar menunggu terkait hasil tuntutan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang dilakukan pada, Rabu (18/12/2024).

Edward mengatakan jika tuntutan revisi UMSP 2025 yang diminta oleh para pendemo itu baru akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk ditindak lanjuti.

“Terhadap permohonan dan penyampaian suara hari ini untuk merevisi penetapan UMSP 2025 akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel. Tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke Disnaker dan perwakilan lainnya pada Senin nanti,” kata Edward.

Ia menjelaskan Pemprov Sumsel memberi atensi terhadap upah minimum yang sudah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel.

“Penetapan UMK dan UMSK kita harapkan sesuai Permenaker 16/2024, hari ini 18 Desember adalah batas akhir penetapan UMK-UMSK. Jadi kami akan sampaikan hasil rekomendasi dewan penguapahan di tujuh daerah itu ke Pj Gubernur Sumsel,” jelasnya.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin memgungkapkan aksi demo yang pihaknya lakukan tidak membuahkan hasil.

“Iya tidak ada hasil, kita diminta menunggu keputusan Pj Gubernur Sumsel,” ungkapnya.

Sementara Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan menegaskan akan menunggu hasil tuntutan hingga Senin 23 Desember 2024.

“Kalau hasilnya masih tidak sesuai dengan tuntutan, maka kami akan gelar aksi lagi. Bahkan, kami akan menginap di kantor gubernur,” tegasnya.

Ia menyebut juga akan mengawal hasil pembahasan dewan pengupahan di kabupaten/kota terkait UMK-UMSK di 7 daerah.

“Tidak hanya itu, kami juga mengawal UMK-UMSK di 7 daerah Yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,” tambahnya.

Diketahui, ada 3 daerah yang tidak disetujui perwakilan pengusaha yang menjadi anggota dewan pengupahan, yakni UMSK Palembang, Muba dan Banyuasin.

“Pengusaha tidak memberi tanda tangan hasil pembahasan dewan pengupahan di tiga daerah, secara hukum seharusnya tetap mengikuti rekomendasi dewan pengupahan. Karena mayoritas unsur anggota di dewan pengupahan sudah sepakat, jadi tidak harus mengikuti ubsur yang paling sedikit (pengusaha). Kan secara regulasi UMSK berdasarkan hasil kesepakatan dan hasil itu sudah dibuat dengan voting,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan
Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
25 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masuk Skema Legalisasi Kementrian ESDM

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda

Berita Terbaru