SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra meminta para pekerja/buruh yang melakukan aksi demo untuk sabar menunggu terkait hasil tuntutan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang dilakukan pada, Rabu (18/12/2024).
Edward mengatakan jika tuntutan revisi UMSP 2025 yang diminta oleh para pendemo itu baru akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk ditindak lanjuti.
“Terhadap permohonan dan penyampaian suara hari ini untuk merevisi penetapan UMSP 2025 akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel. Tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke Disnaker dan perwakilan lainnya pada Senin nanti,” kata Edward.
Ia menjelaskan Pemprov Sumsel memberi atensi terhadap upah minimum yang sudah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel.
“Penetapan UMK dan UMSK kita harapkan sesuai Permenaker 16/2024, hari ini 18 Desember adalah batas akhir penetapan UMK-UMSK. Jadi kami akan sampaikan hasil rekomendasi dewan penguapahan di tujuh daerah itu ke Pj Gubernur Sumsel,” jelasnya.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin memgungkapkan aksi demo yang pihaknya lakukan tidak membuahkan hasil.
“Iya tidak ada hasil, kita diminta menunggu keputusan Pj Gubernur Sumsel,” ungkapnya.
Sementara Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan menegaskan akan menunggu hasil tuntutan hingga Senin 23 Desember 2024.
“Kalau hasilnya masih tidak sesuai dengan tuntutan, maka kami akan gelar aksi lagi. Bahkan, kami akan menginap di kantor gubernur,” tegasnya.
Ia menyebut juga akan mengawal hasil pembahasan dewan pengupahan di kabupaten/kota terkait UMK-UMSK di 7 daerah.
“Tidak hanya itu, kami juga mengawal UMK-UMSK di 7 daerah Yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,” tambahnya.
Diketahui, ada 3 daerah yang tidak disetujui perwakilan pengusaha yang menjadi anggota dewan pengupahan, yakni UMSK Palembang, Muba dan Banyuasin.
“Pengusaha tidak memberi tanda tangan hasil pembahasan dewan pengupahan di tiga daerah, secara hukum seharusnya tetap mengikuti rekomendasi dewan pengupahan. Karena mayoritas unsur anggota di dewan pengupahan sudah sepakat, jadi tidak harus mengikuti ubsur yang paling sedikit (pengusaha). Kan secara regulasi UMSK berdasarkan hasil kesepakatan dan hasil itu sudah dibuat dengan voting,” ucap dia. (Tia)
Komentar