Sekda Minta Pendemo Sabar Tunggu Keputusan Pj Gubernur Sumsel Terkait Tuntutan UMSP 2025

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra meminta para pekerja/buruh yang melakukan aksi demo untuk sabar menunggu terkait hasil tuntutan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang dilakukan pada, Rabu (18/12/2024).

Edward mengatakan jika tuntutan revisi UMSP 2025 yang diminta oleh para pendemo itu baru akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk ditindak lanjuti.

“Terhadap permohonan dan penyampaian suara hari ini untuk merevisi penetapan UMSP 2025 akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel. Tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke Disnaker dan perwakilan lainnya pada Senin nanti,” kata Edward.

Ia menjelaskan Pemprov Sumsel memberi atensi terhadap upah minimum yang sudah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel.

“Penetapan UMK dan UMSK kita harapkan sesuai Permenaker 16/2024, hari ini 18 Desember adalah batas akhir penetapan UMK-UMSK. Jadi kami akan sampaikan hasil rekomendasi dewan penguapahan di tujuh daerah itu ke Pj Gubernur Sumsel,” jelasnya.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin memgungkapkan aksi demo yang pihaknya lakukan tidak membuahkan hasil.

“Iya tidak ada hasil, kita diminta menunggu keputusan Pj Gubernur Sumsel,” ungkapnya.

Sementara Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan menegaskan akan menunggu hasil tuntutan hingga Senin 23 Desember 2024.

“Kalau hasilnya masih tidak sesuai dengan tuntutan, maka kami akan gelar aksi lagi. Bahkan, kami akan menginap di kantor gubernur,” tegasnya.

Ia menyebut juga akan mengawal hasil pembahasan dewan pengupahan di kabupaten/kota terkait UMK-UMSK di 7 daerah.

“Tidak hanya itu, kami juga mengawal UMK-UMSK di 7 daerah Yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,” tambahnya.

Diketahui, ada 3 daerah yang tidak disetujui perwakilan pengusaha yang menjadi anggota dewan pengupahan, yakni UMSK Palembang, Muba dan Banyuasin.

“Pengusaha tidak memberi tanda tangan hasil pembahasan dewan pengupahan di tiga daerah, secara hukum seharusnya tetap mengikuti rekomendasi dewan pengupahan. Karena mayoritas unsur anggota di dewan pengupahan sudah sepakat, jadi tidak harus mengikuti ubsur yang paling sedikit (pengusaha). Kan secara regulasi UMSK berdasarkan hasil kesepakatan dan hasil itu sudah dibuat dengan voting,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif
Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21
Apresiasi untuk Kapolda Sumsel dan Tim Harda, Kuasa Hukum Dukung Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah di Pakjo
150 Personel Satlantas Polrestabes Palembang Diterjunkan Siap Amankan Launching CFD

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:24 WIB

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21

Berita Terbaru