Gubernur Sumsel Resmi Tetapkan UMP 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp3,94 Juta

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat mengumumkan kenaikan UMP di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). (Foto: Tia)

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat mengumumkan kenaikan UMP di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963 atau mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025.

Deru menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ujar Deru, saat mengumumkan kenaikan UMP di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025).

UMP Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025.

Selain itu, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.

UMSP Sumsel 2026 mencakup sembilan sektor usaha, antara lain sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp4.167.115, serta sektor industri pengolahan Rp4.114.298.

Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870, sektor konstruksi Rp4.130.071, serta sektor perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor sebesar Rp4.110.356.

Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.

Ia menegaskan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ia juga mengingatkan perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP 2026 agar tidak menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan, dilarang menurunkan upah,” tegaskan.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan kenaikan UMP 2026 telah melalui kesepakatan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.

Kenaikan 7,10 persen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan nilai alfa 0,7, sehingga UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya.

“Rekomendasi Dewan Pengupahan disetujui Gubernur, sehingga UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ucap dia.

Berita Terkait

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat
Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka
Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih
Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam
Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Ratu Dewa Siap Selaraskan Program Pemerintah Ke Daerah 
COD Senpi Rakitan Berujung Penangkapan, Pria Asal OKI Diciduk Polisi
Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam

Berita Terbaru

Sumsel

Dalam Kehidupanku Pancasila sebagai Mahasiswa

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:13 WIB

Sumsel

Menghidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Saya

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:02 WIB