Kenaikan UMP Tahun 2024 Disahkan Bertambah Rp. 52 Ribu

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Gubernur Provinsi Sumsel Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi Rp. 3.456.874 rupiah. Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp. 52.000 dari UMP tahun 2023 dengan besaran Rp. 3.404.177.

Pj Gubernur menjelaskan jika UMP 2024 sudah sesuai dari rekomendasi dari Dewa Pengupahan yang didalamnya ada unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan juga Pihak perusahaan.
“Jadi dari rapat yang mereka lakukan bersama sejak tanggal 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp. 3.456.874.,” kata Agus Fatoni, Selasa (21/11/2023).
Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Pj Gubernur menjelaskan jika ada tiga point penting yang harus diperhatikan pada pengupahan pekerja pertama UMP telah ditetapka sesuai besaran yang telah disebutkan.
Kedua UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan. Ketiga Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi. Lalu ketiga,” tegas Pj Gubernur.
Terkait UMP tak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pekerja yakni kenaikan sebesar 15 persen. PJ Gubernur berkata jika para pekerja dan perusahaan telah dipertemukan dengan dewan Pengupahan. Maka hasil dari pertemuan itu menjadi rekomendasi untuk Gubernur.
“Hasil rekomendasi itu jadi pedoman dalam penetapan UMP 2024, saya kira tak ada masalah karena Serikat pekerja turut dalam rapat penetapan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan PP 51 yang nanti akan mereka bedah kembali.
“Akan kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama,” jelasnya.
Sedangkan untuk UMK nanti akan di rapatkan kembali oleh dewan pengupahan bersama perusahaan da Pekerja.

Berita Terkait

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD
Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB