Buruh Minta UMP Naik 15 % Tahun 2024

- Redaksi

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI

ILUSTRASI

SUARALUBLIK.ID, PALEMBANG -Saat ini diskusi tentang Upah Minimum Provinsi sedang berlangsung di antara berbagai lembaga dan pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans), dewan pengupahan, pengusaha, dan lainnya.

Sementara itu, Perwakilan buruh menuntut kenaikan UMP 15% hingga 2024. Menurut Hermawan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang, kenaikan upah sebesar 15 persen terkait dengan peningkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kita tetap meminta kenaikan 15 persen, karena harga bahan pokok seperti beras, gula, telur, dan sebagainya sudah naik. Usulan kenaikan itu juga untuk meningkatkan daya beli buruh,” kata Hermawan pada Senin, 13 November 2023.

Menurutnya, kenaikan upah tersebut disebabkan oleh usulan kenaikan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12% dan kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada tahun 2024 mendatang.

“Kami melihat kenaikan yang layak untuk buruh itu sebesar 15 persen. Pertumbuhan ekonomi yang positif, gaji pensiunan dan gaji ASN juga naik,” ungkapnya.

Tingkat inflasi 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen sudah cukup untuk mendorong kenaikan UMP di Sumsel. Jadi menurutnya kenaikan 15% masih masuk akal karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang meningkat.

“Jika upah di daerah sudah di batas atas, maka diprediksi kenaikannya hanya 1,5 persen. Namun, jika di batas bawah kenaikanya bisa 5 persen. Artinya, usulan kenaikan 15 persen itu tidak akan bisa terealisasi. Padahal, kenaikan 15 persen saja sudah cukup berat bagi kita,” ujarnya.

Dirinya berharap ada upaya dari Pemda untuk memberikan tunjangan atau subsidi kepada buruh melalui kebijakan Gubernur atau Pergub.

“Kita berharap ada skema pemberian tunjangan atau subsidi kepada buruh dari Gubernur melalui Pergub yang lebih pro kepada rakyat jika tidak bisa 15 persen,” ungkapnya.

Sedangkan Sumarjono Saragih, Ketua APINDO Sumsel, PP 51/2023 menetapkan tiga variabel penentu upah. Pertama, indek, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Faktor-faktor tertentu dalam indeks menjadi sangat penting, dan dewan pengupahan membutuhkan platform diskusi sosial yang konstruktif.

“UMP berfungsi sebagai perlindungan filosofis dan normatif. Itu pasti didasarkan pada kemampuan rata-rata industri dan perusahaan. Menurutnya, mungkin ada individu yang hanya mampu dengan kenaikan 5%,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan
Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
25 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masuk Skema Legalisasi Kementrian ESDM
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda

Berita Terbaru