Belum Dapat Kejelasan, Para Buruh Kembali Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buntut penolakan hasil penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang tidak sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Sumsel membuat para pekerja/buruh kembali menggeruduk kantor Gubernur hingga melakukan aksi bakar ban pada, Rabu (18/12/2024).

Massa yang melakukan demo juga menggelar yasinan bersama di depan gerbang Kantor Gubernur Sumsel dengan menggunakan sejumlah atribut.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palembang Sopan Sofyan menyampaikan tujuh tuntutan aksi, diantaranya menolak upah murah, bahkan menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

“Kami menuntut revisi penetepan UMSP 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak baru, menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral, serta memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel untuk tahun 2025,” tegas Sopan Sofyan saat orasi.

Selain itu, pihaknya juga menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku, serta secara maksimal memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan.

“Terakhir menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau pemecatan kepada PPNS Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan jika ia akan mempelajari terlebih dahulu seperti apa keinginan dari unsur pekerja/buruh.

“Akan kita pelajari dulu dan mengajak dari sisi pengusaha untuk memberikan masukan. Toh semua sudah ada kerangka regulasinya, karena kalau pengusaha tidak mau siapa yang harus bayar, nanti repot juga. Jadi dua duanya harus seimbang,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif
Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21
Apresiasi untuk Kapolda Sumsel dan Tim Harda, Kuasa Hukum Dukung Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah di Pakjo
150 Personel Satlantas Polrestabes Palembang Diterjunkan Siap Amankan Launching CFD
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:24 WIB

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21

Berita Terbaru