Belum Dapat Kejelasan, Para Buruh Kembali Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buntut penolakan hasil penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang tidak sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Sumsel membuat para pekerja/buruh kembali menggeruduk kantor Gubernur hingga melakukan aksi bakar ban pada, Rabu (18/12/2024).

Massa yang melakukan demo juga menggelar yasinan bersama di depan gerbang Kantor Gubernur Sumsel dengan menggunakan sejumlah atribut.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palembang Sopan Sofyan menyampaikan tujuh tuntutan aksi, diantaranya menolak upah murah, bahkan menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

“Kami menuntut revisi penetepan UMSP 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak baru, menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral, serta memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel untuk tahun 2025,” tegas Sopan Sofyan saat orasi.

Selain itu, pihaknya juga menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku, serta secara maksimal memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan.

“Terakhir menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau pemecatan kepada PPNS Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan jika ia akan mempelajari terlebih dahulu seperti apa keinginan dari unsur pekerja/buruh.

“Akan kita pelajari dulu dan mengajak dari sisi pengusaha untuk memberikan masukan. Toh semua sudah ada kerangka regulasinya, karena kalau pengusaha tidak mau siapa yang harus bayar, nanti repot juga. Jadi dua duanya harus seimbang,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan
Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
25 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masuk Skema Legalisasi Kementrian ESDM
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda

Berita Terbaru