Kenaikan UMP Dinilai Terlalu Kecil, Gepbuk Sumsel Demo di Kantor Gubernur

- Redaksi

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ribuan massa yang tergabung dari Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya sebesar 1,5 persen.

Unjuk rasa ini dilakukan di depan kantor Gubernur Sumsel, Senin (27/11). Pantauan di lapangan, para buruh membakar keranda, sebagai simbolis matinya keadilan bagi para buruh.

Ramlianto koordinator aksi menjelaskan bahwa unjuk rasa hari ini penolakan terkait kenaikan UMP yang sangat kecil yakni sebesar 1,5 persen.

“Bahkan itu jauh dari tuntutan awal kamis sebesar 15 persen,” jelas dia saat ditemui di kantor Gubernur Sumsel.

Kata dia, ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa hari ini. Pertama menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15 persen.

Kedua menuntut Gubernur Sumsel Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja buruh formal maupun informal sebesar Rp 300.000.

“Jika tidak, berikan beras 20 perkilogram kepada para buruh baik formal maupun informal,” kata dia.

Ketiga menuntut Pencabutan Undang-undang no. 06 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU no. 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Keempat, menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 51 tahun 2023.

“Kami juga menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan upah minimum,” terang dia.

“Karena berdasarkan hasil survey data itu tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja buruh,” sambung dia.

Hermawan selaku Ketua Exco Partai Buruh Kota Palembang menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi.

“Kami akan terus berjuang baik ke pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota, serta ke DPRD, karena kebijakan itu bisa mungkin melalui perda,” kata dia.

“Kami hanya menuntut upah yang layak bagi para buruh sebesar 15 persen,” tutup Hermawan.

Assisten III Bidang Administrasi Kurniawan mengatakan bahwa tuntutan para buruh akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

“Tuntutan hari ini akan disampaikan, insya Allah dalam waktu dekat para buruh akan dijadwalkan bertemu dan bermusyawarah dengan Pj Gubernur Sumsel,” kata Kurniawan singkat

Diketahui, Upah Minimum di Sumsel sebelumnya senilai 3.404.177 dan naik menjadi 3.456.874, penetapan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Pengusaha dan Serikat Buruh.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih 39 Penghargaan EPSA 2026, Tegaskan Komitmen Inovasi Berkelanjutan
Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun
Lomba Suara Bintang Palembang, Bukti Bermusik Tanpa Mengenal Perbedaan
Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih 39 Penghargaan EPSA 2026, Tegaskan Komitmen Inovasi Berkelanjutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun

Berita Terbaru