Tag: Polres Palembang

  • Aisyah Trauma Baru Tiga Bulan Menikah Jadi Korban KDRT

    Aisyah Trauma Baru Tiga Bulan Menikah Jadi Korban KDRT

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, — Malang dialami Aisyah Chaerati Nisa berumur 26 tahun seorang ibu muda di Palembang ini. Baru 3 bulan menikah dirinya sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan suaminya.

    Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, ditemani sang ibu, warga Jalan Tegal Binangun Lorong Langgar Kecamatan Plaju, Palembang ini melapor peristiiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Selasa (9/12/2025).

    Kepada petugas piket pengaduan Aisyah menuturkan peristiwa tersebut dialaminya terjadi pada Sabtu (6/12/2025), sekitar pukul 10.00, saat dirinya berada di rumahnya. ” Peristiwa ini terjadi pada Sabtu kemarin pak. Hari ini saya baru laporkan karena saya trauma,’ ucapnya.

    Berawal, korban dan terlapor yakni MA yang merupakan pasangan suami istri baru menikah 3 bulan lalu. Diduga lantaran cemburu terkait cek cok antar keduanya, dia cemburu pak, hal ini membuat kami ribut,” ungkapnya.

    Tak hanya cek-cok mulut, saat itu korban juga dianiaya dengan cara di pukuli, ‘ saya dipukuli pak oleh terlapor. oleh itulah saya melapor kesini meminta keadilan dan berharap atas laporan saya Terlapor bisa bertanggung jawab,” harapnya. Akibat peristiwa ini korban mengalami trauma, luka lebam di bagian leher, sakit di bagian kepala.

    Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan korban terjadi KDRT. “Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang untuk Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan, dan memanggil Terlapor,” tutupnya.

  • Empat Orang Diamankan di Aksi Demo DPRD Sumsel, Polisi: Bukan Mahasiswa dan Sudah Dewasa

    Empat Orang Diamankan di Aksi Demo DPRD Sumsel, Polisi: Bukan Mahasiswa dan Sudah Dewasa

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Aksi demo ribuan mahasiswa dari gabungan Aliansi Mahasiswa Sumsel yang berlangsung di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan, berjalan cukup kondusif pada Senin (1/9/2025).

    Namun, polisi sempat mengamankan beberapa orang yang diduga bukan bagian dari peserta aksi.

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa ada empat orang yang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam saat demo berlangsung.

    “Kami amankan empat orang yang diduga menyusup dan membawa senjata tajam. Mereka saat ini sedang diperiksa di Polrestabes Palembang, kami proses sesuai hukum,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (1/9/2025).

    Ia mengungkapkan keempat orang itu bukan mahasiswa dan bukan anak di bawah umur.

    “Mereka semua sudah dewasa dan bukan mahasiswa yang ikut demo,” ungkapnya.

    Diketahui, salah satu yang diamankan adalah seorang remaja bernama Fikri, warga Kecamatan Sukarami.

    Ia ditangkap sekitar pukul 13.10 WIB saat mahasiswa dari Universitas PGRI Palembang sedang berorasi.

    Keufian Fikri, yang memakai jaket hitam dan rambutnya dicat sebagian pirang, diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

    Penangkapannya membuat massa aksi menyerukan agar peserta tetap tenang dan tidak terprovokasi.

    “Hati-hati provokasi! Jangan terpancing emosi!” teriak mahasiswa di lokasi.

    Namun, Fikri membantah membawa senjata tajam untuk membuat keributan. Ia mengaku menemukan pisau itu di jalan ketika dalam perjalanan ke lokasi demo.

    “Itu pisau bukan punyaku, aku nemu di jalan waktu ke sini,” ucap Fikri.

    Ia juga mengatakan bahwa ia datang ke lokasi karena diajak teman, namun temannya itu langsung menghilang setelah tiba.

    “Tadi diajak kawan, tapi sekarang nggak tahu dia ke mana,” katanya.

    Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut.

    Ia menuturkan ada satu orang yang membawa senjata tajam dan dua lainnya dicurigai sebagai provokator.

    “Benar, kami amankan satu orang yang bawa sajam dan dua orang lagi karena dicurigai memancing keributan. Sekarang mereka sedang kami periksa,” pungkasnya.

  • Faktor Ekonomi, Dua Sabahat Nekat Lakukan Aksi Begal

    Faktor Ekonomi, Dua Sabahat Nekat Lakukan Aksi Begal

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,– Mengaku lantaran terdesak faktor ekonomi, membuat dua sahabat ini Djiandi Faisal (25), dan rekannya yakni Yudih (47), warga jalan Kol H Burlian Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Palembang nekat melakukan aksi Begal, Pencurian dengan kekerasan.

    Akibat ulahnya kedua sahabat ini pun diringkus oleh anggota Buser Polsek Sukarami dan Satreskrim Polrestabes, Palembang Unit Pidum (Pidana Umum), dan Tekab 134, pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay.

    Informasi yang dihimpun , dimana kedua sabahat ini beraksi pada Jumat (15/11/2024), sekitar pukul 00.20, di jalan Kol Burlian Km 9 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Pelembang.

    Bsdawal, saat korban yakni Rian Candra (21), warga Jalan Panti Sosial Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, bersama temannya Akbar. Sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah.

    Lalu di perjalanan, dan tiba di TKP (tempat kejadian perkara), korban dam temannya bertemu dengan kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Saat itu terjadilah saling Padang (saling lihat-red). Lalu salah satu pelaku langsung berteriak ” HOI NGAPO KAU MELIHAT”.

    Karena tidak terima korban dan teman langsung mendekati pelaku Faisal. Seketika pelaku pun langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, langsung diacungkan ke arah korban. Panik dan takut korban pun mencoba untuk kabur.

    Namun, saat itu korban terus dikejar, alhasil korban dan teman kabur meninggalkan sepeda motornya. Akibat peristiwa ini korban pun harus kehilangan motornya Honda Spacy nopol BG 2350 KAD dan 1 buah Hp.

    Tidak terima dengan peristiwa ini korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami Palembang.

    “jadi usai kejadian korban langsung melaporkan kejadian ini Polsek Sukarami Palembang. Atas laporan korban bersama Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Pelaku langsung ditangkap,” Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuar Hotma Parulian Sirait, Jumat (29/11/2024).

    Lanjutnya, untuk motifnya sendiri dari hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku nekat melakukan aksi ini lantaran terdesak ekonomi,” motornya ekomoni, jadi mereka nekat melakukan aksi Curas ini lantaran faktor ekonomi, karena keduanya tidak bekerja,” ungkapnya.

    Selain mengamankan kedua pelaku, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buat motor milik pelaku yang digunakannya untuk beraksi, 1 buah Handphone milik korban, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, 1 buah senjata tajam jenis pisau, dan 1 buah badik.

    Akibat ulahnya, kedua pelaku terancam pasal 263 ayat 2, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Sedangkan, kedua pelaku ketika perkara digelar nekat melakukan ini lantaran terdesak ekonomi, ” terpaksa pak. Kami tidak bekerja, jadi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kami nekat melakukan aksi ini, ” ungkap keduanya, dan diketahui salah satu tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan.

  • Panji Lapor Polisi, Motornya dibawa Kabur Teman Sendiri. 

    Panji Lapor Polisi, Motornya dibawa Kabur Teman Sendiri. 

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Malang yang dialami RM Panji (43), warga Lorong Kemas II Kecamatan IT III Palembang ini, sepeda motornya jenis Honda Genio nopol BG 2280 AEA, telah dibawa kabur oleh temannya sendiri inisial DE.

    Tak terima motornya dibawa kabur, membuat Panji melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (27/11/2024).

    “Saya habis pulang dari bengkel, di jalan bertemu sama teman terlapor DE. Dia meminjam motor saya dengan alasan hendak menjemput kawannya,” kata RM Panji, ketika ditemui di usai membuat laporan polisi.

    Kepada petugas piket pengaduan, Panji yang merupakan buruh harian lepas ini, menuturka peristiwa itu terjadi di jalan Mangkubumi tepatnya di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kawah Tengkurep Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu (24/11/2024) malam, sekitar pukul 19.00.

    “Setelah dia minjam motor itu, saya tunggu-tunggu dia tidak datang lagi untuk mengembalikan motor. Saat saya datangi rumahnya, dia juga tidak ada. Sampai sekarang DE tidak tahu lagi kemana membawa motor saya,” ungkapnya.

    Atas kejadian tersebut, korban RM Panji mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Genio nopol BG 2280 AEA tahun 2022 warna hitam, yang ditafsir kerugian puluhan juta rupiah.

    “Besar harapan saya motor bisa dikembalikan oleh terlapor, karena motor itulah kendaraan untuk bekerja saya,” tutupnya.

    Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban ,” laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, ” tutupnya.

  • Tanya Titipan Uang Anak, RZ Malah Dianiaya. 

    Tanya Titipan Uang Anak, RZ Malah Dianiaya. 

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,– Malang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang ini. Ia yakni RZ (27). Lantaran sudah menjadi korban penganiayaan membuat ia pun mendatangi pengaduan Polrestabes, Palembang, Kamis (21/11/2024).

    Kepada petugas piket pengaduan didampingi keluarga, RZ yang merupakan warga Nusa Indah, kota Pagar Alam ini menuturkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Senin (18/11/2024), sekitar pukul 19.00.

    Dimana, saat itu dirinya sedang berada di jalan Bambang Utoyo Lorong Sianjur 3 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II, Palembang. Berawal saat dirinya mendatangi terlapor yakni Abil di TKP (tempat kejadian perkara).

    Setelah bertemu terlapor, kemudian korban pun menanyakan uang yang dititipkannya kepada terlapor, ‘ nanyake uang pak yang saya titipkan ke terlapor untuk anak saya,” ungkapnya.

    Diduga tidak terima lantaran ditanya soal uang, membuat terlapor langsung naik pita (marah-marah) ” terlapor langsung menarik saya pak masuk kamar. Saat itu kepala saya langsung dibenturkan di dinding sebanyak dua kali,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu saja, sambung korban, saat itu pelaku juga menendang perut korban, ” perut saya ditendang, tangan telunjuk saya digigit, dan dada saya di cakar. Saya tidak terima oleh itulah saya laporkan,” katanya.

    Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait laporan penganiayaan ,’ laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ” tutupnya.

  • Pinjamkan Uang Rp 10, 5 juta Ayu Malah Ditipu Pacar Oknum Polisi

    Pinjamkan Uang Rp 10, 5 juta Ayu Malah Ditipu Pacar Oknum Polisi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Mengaku sudah tipu oleh sang pacar, yang diketahui seorang oknum polisi, membuat Ayu Wulandari (24), terpaksa melapor ke Polrestabes, Palembang, Kamis (21/11/2024)

    Warga Dewa Remban Musi Rawas Utara ini kepada petugas mengaku peristiwa tersebut dialaminya pada Selasa 16 Agustus 2022), sekitar pukul 18.45, di Jalan Musi Raya Kelurahan Sialang, Sako Palembang.

    Berawal terlapor (Lidik-red), berpacaran dengan korban, lalu terlapor pun hendak pindah dari Polda Sumsel hendak pindah ke Empat Lawang. ” Memang kejadian ini sudah lama pak. Saya juga sudah pernah melapor dahulu tetapi tidak diterima,’ ungkapnya.

    Lalu, lantaran tidak mempunyai uang untuk pindah, lanjut korban, saat itu terlapor meminjam uang korban sebesar Rp 10, 5 juta.

    “Karena tidak ada uang saat itu terlapor ini meminjam uang kepada saya pak. Tetapi saya saja saat itu saat juga tidak ada uang,” ungkapnya.

    Sama-sama tidak ada uang, Sambung Ayu, saat itu terpaksa ia meminjam uang ke Aplikasi Shopee sebesar yang diminta. Namun dengan perjanjian akan dicicil oleh terlapor setiap bulan.

    ” Karena merasa sudah dekat terpaksa pak saya pinjam uang lewat aplikasi shopee. Dengan perjanjian akan di cicil,” katanya.

    Namun, hingga terlapor sudah pindah, uang tersebut tidak kunjung di cicil oleh terlapor. ” Terpaksa pak saya lapor, karena saya sakit hati harus mengembalikan uang tersebut. Sedangkan terlapor tidak tanggung jawab dan Tidak mau mencicil uang tersebut,” katanya.

    Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait laporan penipuan dan penggelapan,” laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti segera,” tutupnya.

  • 13 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diringkus Polisi

    13 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diringkus Polisi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – 13 remaja yang membuat resah warga Palembang dengan aksi tawurannya, ditangkap tim gabungan, Polsek SU I dan Satreskrim Polrestabes, Palembang, Rabu, (19/3/2024), malam.

    Kelima tersangka, yakni, MK (20), M Fir (19), Adr (19), ST (19) dan HD (19), berstatus tersangka, di tangkap petugas saat berada di Jalan Ganda Subrata Komplek Yuka Kelurahan Kecamatan Sukamaju, Palambang. Tawuran antara kelompok Hp (House Patrik) dengan kelompok SOB (Sukorejo of brutal).

    Sedangkan, 8 orang remaja lain, yang statusnya masih saksi diduga hendak tawuran, yakni Ade (28), Agung (22), M Rico (23), M Rihdo (21), M Sepri (23), Sulaiman (24), Rizaldi (27), dan Andia (27), didapati sajam.

    Ke-8 remaja ini ditangkap petugas saat berada di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di Jembatan Ogan Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

    Informasi yang dihimpun , penangkapan 13 pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran ini berawal saat petugas Polsek SU I, Palembang, mendapatkan Informasi dari masyarakat Palembang, yang mengatakan akan adanya remaja tawuran.

    Dari sana petugas pun langsung melakukan penyisiran. Alhasil saat dilakukan penyisiran benar saja petugas menemukan remaja remaja tersebut sedang nongkrong di TKP. Saat itu lah langsung diamankan, bersama dengan di kawasan Sako Palembang.

    “Bener diamankannya 13 pemuda tersebut berasal dari adanya laporan masyarakat Palembang yang resah dengan aksi pemuda tawuran. Karena saat itu kita sedang hunting, tak mau buang waktu kita langsung menyisir TKP. di wilayah Wilkum Polsek SU I petugas berhasil mengamankan 8 remaja hendak tawuran dan Wilkum Polsek Sako berhasil mengamankan 5 remaja hendak tawuran, “ungkap Kapolrestes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Rabu, (19/3/2024), saat menggelar perkara.

    Lanjut Harryo, saat berhasil diamankan, dari keterangan 5 pemuda yang sudah berstatus tersangka tersebut, tawuran tersebut tawuran antara kelompok Hp (House Patrik) dengan kelompok SOB (Sukorejo of brutal).

    “Jadi awalnya mereka hendak tawuran, dan berawal dari saling ejek di medsos, lalu bertemu di TKP. Namun, saat di TKP Alhamdulillah sudah kita ketahui dahulu, dan tidak terjadi,” ungkapnya.

    Selain mengamankan 13 remaja diduga hendak tawuran, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 5 Sajam jenis celurit, 4 Padang panjang, bom melopot, dan gergaji besar.

    Harryo juga menegaskan, tidak main main menindaklanjuti aksi tawuran ini, ” saya tegaskan kami akan menindak tegas. Pasal sudah kami siapkan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutupnya.

    Selain itu, pelaku aka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.

  • Pelaku Tawuran Dan Perang Sarung, Terancam 5 Tahun Penjara 

    Pelaku Tawuran Dan Perang Sarung, Terancam 5 Tahun Penjara 

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, — Lagi-lagi Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono kembali menegaskan perang sarung bukanlah tradisi ramadan, sebaliknya juga tawuran yang sering terjadi di kota Palembang.

    ” Ya perang sarung bukanlah tradisi ramadan apalagi tawuran, hal ini saya himbau kepada dulur-dulur ku. Supaya mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat sebagai pelaku maupun korban tawuran dengan modus petang sarung,”Tegas Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa, (19/3/2024).

    Lanjutnya, siapapun jika didapati, saat anggota kita tim gabungan melakukan hunting rutin, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Selain itu, pelaku aka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.

    Harryo juga mengatakan, tentunya orang tua harus memperhatikan anak-anak setiap hari, mulai dari pergaulannya, teman-teman bermain dan tempat main anak.

    ” ya harus ada peran orang tua untuk menghentikan tawuran ini. Peran orang tua sangat lah penting kepada anak anaknya, untuk memperhatikan keseharian anak-anaknya,” tutupnya .

  • Ini Kronologis Pembacokan Ketua KPPS TPS 27, 30 Ilir 

    Ini Kronologis Pembacokan Ketua KPPS TPS 27, 30 Ilir 

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, — Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes, Palembang dan Polsek IB II, Palembang, terkuak indetitas pelaku pembacokan terhadap Ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang ini korban yakni Osa (30), sudah diindentifikasi.

    Pelaku yakni Rio Verlanda (34), warga Jalan Talang Kerangga Lorong Lebak Malang Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang, Indetitas pelaku diungkap langsung oleh Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, siang ini, Kamis (15/2/2024).

    Haris mengatakan, benar untuk indetitas pelaku sudah dikantongi, dan hingga kini petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, dan reskrim Polsek IB II, Palembang, masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, ” ya anggota kita masih dilapangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, ” ungkap Haris.

    Lanjut Haris, untuk kronologis peristiwa pembacokan ini terjadi dari keterangan korban dan saksi dilapangan, motip kejadian yaitu awalnya sekira pukul 12.30, istri pelaku SO, hendak mencoblos di TPS 27. Lalu meminta tolong kepada Korban yang bertugas sebagai ketua KPPS untuk di cepatkan karena kondisi sedang hamil.

    Kemudian, istri pelaku di tegur oleh korban agar dapat antri dan bersabar, dimana ketika itu pelaku yaitu suami bertugas sebagai Linmas di TPS tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.10, pelaku langsung mendekati korban yang saat itu sedang duduk sambil menulis di atas meja menghitung hasil suara.

    Saat pelaku berada di hadapan depan korban saat itu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok yang di simpannya di pinggang sebelah kiri, lalu pelaku langsung membacok korban ke bagian kepala sebelah kiri sebanyak 1 kali.

    Hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala atas sebelah kiri. Selanjutnya warga langsung membawa korban ke rumah sakit AK GANI untuk mendapatkan pertolongan Medis.

    “Jadi lantaran menaruh dendam lantaran istrinya tidak didahulukan menjoblos di TPS terus karena hamil, pelaku dendam dan malamnya pelaku langsung membacok korban,” ungkapnya.

    Haris menambahkan, untuk saksi-saksi yang ada di TKP, tadi malam sudah kita ambil keterangan di Polrestabes, Palembang, ” saya ingatkan hingga kini petugas kita masih dilapangan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan kemana pun pelaku kabur tentukan akan kami buru,” tutupnya.

  • HP Mewah di Toko DIGIMAP PIM Raib Digondol Maling

    HP Mewah di Toko DIGIMAP PIM Raib Digondol Maling

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,- Aksi pencurian kembali terjadi. Kali ini terjadi pada Minggu, (18/12/2022), sekitar Pukul 07.25 di Jalan Lektol Iskandar Kelirahan 24 Ilir Kecamatan Bukit kecil Palembang, tepatnya di dalam Mall Palembang Indah Mall (PIM) Lantai 1. Tak terima dengan peristiwa ini korban yakni Rahma Deni (30), sebagai

    Supervisor Toko DIGIMAP melapor ke Polrestabes, Palembang, Senin (19/12/2022), siang.

     

    Kepada petugas piket pengaduan, korban menuturkan, peristiwa pencurian ini diketahui berawal, Ayu (26), kasir toko DIGIMAP dan Setiawan (22), Staff Toko DIGIMAP datang ke TKP (tempat kejadian perkara), dengan tujuan untuk membuka Toko DIGIMAP tempat keduanya bekerja. Namun saat itu keduanya melihat kunci gembok luar sudah rusak dan rolling door toko masih posisi terkunci.

     

    ” Seperti biasanya mereka datang kesini hendak membuka toko pak, namun saat hendak membuat toko kunci gembok luar sudah rusak,” katanya kepada petugas piket pengaduan SPKT Polrestabes, Palembang.

     

    Lalu, keduanya masuk untuk memastikan dan melihat keadaan toko. ternyata benar barang-barang berupa HP milik toko sudah sebagian hilang. Mengetahui adanya peristiwa itu, keduanya kemudian menghubungi supervisor toko DIGIMAP. Setelah supervisor datang dan di cek CCTV toko ternyata benar ada orang laki-laki (lidik) masuk ke Toko mengambil barang toko DIGIMAP.

     

    ” dari CCTV yang ada, bener ada dua pelaku melakukan pencurian pak. Oleh itulah kami melaporkan kerjadian ini ke Polrestabes, Palembang dan berharap pelaku tertangkap,” katanya.

     

    Atas kejadian ini, toko DIGIMAP. Pun kehilangan barang barang berharga berupa beberapa unit HP Iphone 13, HP Iphone 13 Pro, HP Iphone 13 Pro MAX dan 1 (satu) unit HP Iphone 14 Pro MAX, atas kejadian tersebut supervisor Toko DIGIMAP melaporkan ke Piket SPKT Polrestabes Palembang.

     

    Sedangkan, inafis polrestabes, Palembang mendapati kejadian langsung menuju TKP, untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi saksi di lokasi, mengecek CCTV ,” yang kita sudah melakukan olah TKP di lokasi dan mengambil keterangan saksi saksi di lokasi dan hingga kini masih dalam penyelidikan sat reskrim Polrestabes, Palembang,” ungkap Kanit Inafis, Iptu Agus Wijaya.

     

    Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, membenarkan adanya kejadian tersebut, ” laporan korban sudah kita terima dan akan segera kita tindaklanjuti, hingga kini masih kita lakukan penyelidikan, guna pendalaman untik melakukan pengejaran terharap pelaku,” tegas Haris.

  • Mulkan Tewas Dibunuh Temannya Sendiri

    Mulkan Tewas Dibunuh Temannya Sendiri

     

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Mulkan Alias AAK (47) warga Jl Tuah Patinaya Rusun Blok 2 lantai 3, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tewas bersimbah darah dengan dua luka tusuk dibagian dada depan dan dua luka tusuk di bagian dada kiri.

     

    Peristiwa ini diketahui depan sekolah di Jl Serelo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukti Kecil Palembang Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

     

    Kapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang Kompol Rian Suhendi membenarkan telah ada seorang laki-laki adanya peristiwa pembunuhan.

     

    “Dari keterangan saksi di lapangan didapatkan bahwa Indentitas pelaku Agus Bolot, yang merupakan orang yang dikenal korban,” kata Rian Suhendi melalui telpon selulernya, Jum’at 16 Desember 2022.

     

    Awalnya, korban bersiap berjualan gorengan dan melihat korban dan pelaku ini memegang pisau.

     

    “Karena korban kehabisan tenaga dan sudah dalam kondisi luka korban terjatuh dan tergeletak meninggal dunia,” ujar Rian Suhendi.

     

    Kemudian warga sekitar lain yang melihat dan datang ke arah korban melaporkan kejadian tersebut ke RT dan pihak berwajib.

     

    “Pelaku sendiri merupkan teman korban, yang diduga sementara ini motifnya karena ada dendam lama,” ungkap Rian Suhendi.

     

    Rian Suhendi menuturkan, anggotanya yang datang ke TKP juga menemukan sebilah pisau bergagang kayu.

     

    “Korban meninggal dunia dan mengalami luka tusuk di bagian dada depan sebanyak dua lubang dan di bagian dada kiri yang lains alami dua luka tusuk dua lubang juga,” jelas Rian Suhendi.

     

    Hingga kini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk divisum dan pelaku AB masih dalam kejaran polisi.

  • Puluhan Kali Lakukan Curanmor, Pria ini Diringkus Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang 

    Puluhan Kali Lakukan Curanmor, Pria ini Diringkus Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang 

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,- Anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah puluhan kali beraksi, tercatat ada 39 tempat kejadian perkara (TKP).

     

    Tersangka yakni JH Alias JL (29) warga Jalan Selatan, Lorong Cempaka, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, diringkus hari Selasa (13/12/2022) sekira pukul 23.45 WIB dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

     

    Pada saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Usai diberikan perawatan di RS Bari Palembang, tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

     

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan.

     

    Bahwa aksi yang dilakukan tersangka terakhir terjadi pada (4/5/2022) sekira pukul 19.33 WIB di Halaman parkir minimarket yang berada di Jalan R Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

     

    “Berawal saat korban Anggi (23) warga Jalan Rustini, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, sedang berbelanja di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

     

    Lalu, memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat parkir dalam keadaan terkunci stang. Setelah 10 menit berbelanja dan kembali ke parkiran sepeda motor sudah tidak ada, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sako Palembang.

     

    “Benar tersangka merupakan target operasi dan DPO anggota kita, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka anggota Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Haris Dinzah, Kamis (15/12/22).

     

    Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pengakuan dari tersangka sudah 39 kali melakukan curanmor di lokasi berbeda. Dan benar saat ditangkap tersangka tidak kooperatif sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur.

     

    “Selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar STNK asli sepeda motor merek Honda Nopol BG 6169 ACS berikut dua buah kunci motor, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Nopol BG 3432 JW, satu buah kunci letter T berikut mata kunci dan 1 buah jaket merek Nautica yang digunakannya saat beraksi,” jelasnya.

     

    Masih katanya, saat ini tersangka sedang dalam pendalaman terkait aksi – aksinya. “Atas ulahnya tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” katanya.

     

    Sementara, tersangka JL mengakui perbuatan saat ditemui. “Saya mengakui perbuatan saya, perbuatan ini terpaksa saya lakukan karena tidak ada pekerjaan. Dari hasil jual motor saya mendapatkan uang Rp 4 juta yang dijual di luar Palembang. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari – hari,” ungkapnya.

  • Lakukan Pelecehan Terhadap Tetangga HN Diamankan Polrestabes Palembang

    Lakukan Pelecehan Terhadap Tetangga HN Diamankan Polrestabes Palembang

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,- HN (26) diamankan ke Polrestabes Palembang lantaran sudah melakukan pelecehan seksual terhadap remaja laki – laki inisial FL (13) yang masih tetangganya sendiri, dengan cara di sodomi.

     

    Kejadian ini dialami FL di Jalan Aiptu A Wahab di tepian sawah 15 Ulu, pada hari Rabu (14/12/2022) malam. Lalu dengan didampingi ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

     

    Menurut keterangan paman korban MK mengatakan kejadian dialami korban terjadi di dekat sawah tepian Sungai Ogan sekira pukul 19.00 WIB. Berawal kecurigaan keluarga yang melihat korban pulang kerumah tanpa membawa handphone.

     

    “Lalu korban ditanya kenapa handphonenya tidak ada, dan dari situ baru korban cerita kalau telah menjadi korban pelecehan. Dan handphone korban diambil oleh pelaku,” kata MK ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

     

    Sementara, kronologi kejadian pelecehan itu bermula ketika korban yang saat itu bersama seorang temannya diajak pelaku ke tempat sepi. Namun teman korban yang ingin ikut dicegah oleh pelaku. “Keponakan ini sama kawannya mau ikut juga tapi dilarang oleh pelaku,” ujarnya.

     

    Dan pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengancam korban untuk mengikuti keinginannya dan juga meminta paksa handphone milik korban. “Usai melakukan aksinya pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Palembang,” pungkasnya.

     

    Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Cici Maretri Sianipar membenarkan jika pelaku pelecehan seksual telah diamankan di ruang riksa Satreskrim.

     

    “Sementara masih didalami pak. Karena korban belum bersedia diambil keterangan masih dalam keadaan sakit, saksi juga masih belum datang,” katanya.

  • Polrestabes Palembang Blender Barang Bukti Kasus Narkoba

    Polrestabes Palembang Blender Barang Bukti Kasus Narkoba

    SUARAPUBLIK, PALEMBANG, – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang blender barang bukti sabu dan ekstasi di Aula gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (14/7).

     

    Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan. Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu di cek keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumsel.

     

    Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa pemusnahan ini biasa dilakukan usai melakukan penyelesaian tindak pidana.

     

    “Hal ini mesti dilakukan untuk mencegah hal yang tidak di inginkan bersama pihak Kejaksaan, untuk barang bukti sendiri ada 500 gram atau setengah kilo. Sedangkan untuk ekstasi sebanyak 450 butir,” ujarnya.

     

    Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus yang berhasil di ungkap anggotanya. “Satu kasus kita ungkap di daerah Benteng Kuto Besak (BKB) dengan menangkap satu pelaku dan satu kasus lagi di daerah Boom Baru dengan satu pelaku juga kita amankan,” katanya.

     

    Untuk status para tersangka yakni kurir dan pengendar, sedangkan jaringan sendiri mereka merupakan jaringan Pekanbaru. “Jadi dari keterangan mereka ke kita bahwa barang di ambil dari Pekanbaru dan akan di edarkan di wilayah kita,” ungkapnya.

     

    Sedangkan pemusnahan sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air dengan disaksikan oleh para tersangka.

     

    “Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya kami telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan Narkoba tersebut,” tutupnya.

  • Pencuri Dinamo AC dan Kabel Listik Berhasil Diamankan

    Pencuri Dinamo AC dan Kabel Listik Berhasil Diamankan

    SUARA PUBLIK PALEMBANG – Dua pelaku pencurian mesin Dinamo AC dan Kabel Listrik ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya masing – masing.

     

    Tersangka yaitu M Hayadi alias Pauk (39) warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dan Arbiansyah alias Anca (33) warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

     

    Aksi pencurian dilakukan pada hari Senin (11/7/ 2022) sekira jam 05.30 WIB di Toko Marathon tepatnya di Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, milik korban Tjin Kwet Jong (77) warga Jalan Kebon Manggis, Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

     

    Korban diberitahu oleh saksi Bejo yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP) ketika dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC dan Kabel. Saksi lalu melaporkan ke korban. Dengan kuasa nya korban meminta Alex Chandra membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

     

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin dinamo AC dan kabel.

     

    “Pelaku sudah kita amankan dan sedang di proses pemeriksaan untuk menyelidiki apakah ada lokasi – lokasi lainnya yang pernah dilakukan kedua tersangka saat ini sedang dikembangkan,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (13/7/2022) siang.

     

    Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. “Pengakuan kedua tersangka sudah pernah di penjara dan hasil curian di jual uangnya di bagi berdua,” ujarnya.

     

    Saat diwawancara, Tersangka Anca langsung mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian mesin dinamo ac dan kabel. “Sudah dua hari menggambar lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian,” kata jukir ini.

     

    Hasil pencurian mesin dinamo AC dan kabel di jual di wilayah 23 Ilir. “Kami jual seharga Rp 350 ribu dan uangnya saya dapatkan Rp 175 ribu,” jelas residivis kasus Narkoba.

  • Debt Collector Koperasi Ditodong Nasabahnya Sendiri

    Debt Collector Koperasi Ditodong Nasabahnya Sendiri

    Suarapiblik.id, PALEMBANG, – Kepolisian Sektor (Polsek) Plaju Palembang berhasil menangkap dua pelaku penodongan terhadap karyawan salah satu koperasi di Palembang yakni Noba dan Fitriani di Jalan Kapten Abdullah, tepatnya Lorong samping Masjid Habibaturrahman, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (7/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

    Kedua pelaku yakni Lucky Ternando (33) warga Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang dan Agus Kurniawan (34) warga Jalan Sungai Gerong, Lorong Ilham, Kecamatan Plaju Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju dikediamannya masing-masing, Senin (11/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro mengatakan, bahwa korban merupakan debt collector sebuah koperasi di Pelembang yang hendak menangih uang pinjaman yang dipinjam oleh pelaku Lucky.

    “Jadi pelaku Lucky merupakan nasabah dari koperasi tempat korban bekerja. Kedatangan korban untuk menagih sisa pinjaman pelaku,” ujarnya disela-selakegiatanpress release di halaman Mapolsek Plaju Palembang, Selasa (12/7).

    Namun karena tidak ada uang, pelaku mengajak temannya melakukan penjambretan terhadap korban yang tidak jauh dari kediamannya pelaku Lucky. “Saat melakukan aksinya mereka berbagai tugas, dari keterangan pelaku Lucky kalau dia bertugas menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah leher korban, sedangkan temannya Agus mengambil barang berharga milik korban seperti Ponsel dan berkas koperasi,” aku dia.

    Atas laporan korban anggotanya melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing. “Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Samsung A12 dan satu buah sajam jenis pisau,” tambahnya.

    Sementara itu, pelaku Lucky mengakui perbuatannya melakukan aksi penodongan terhadap korban. “Aksi ini sudah kami rencanakan dengan mengetahui kalau korban akan melakukan penagihan, sehingga saja ajak teman melakukan aksi itu tidak jauh dari rumah saya,” bebernya.

    Dirinya menjelaskan, bahwa ia meminjam uang di tempat kerja korban sebesar Rp 3 juta tapi adanya potongan Rp 200 ribu jadi ia mendapatkan Rp 2,8 juta. “Saya pusing karena dua bulan menganggur dan sisa masih Rp 1,350,000 lagi harus di bayar, sehingga terpaksa melakukan aksi itu untuk melakukan pembayaran koperasi,” tutupnya.

  • Aniaya Driver Ojol Hingga Putus Jari, Binarto Diamankan Unit Pidum

    Aniaya Driver Ojol Hingga Putus Jari, Binarto Diamankan Unit Pidum

    Suarapublik.id, PALEMBANG, – Unit Pidana Umum(Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin(15/3/2022)malam mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ojek online yang jempol kanannya putus.

     

    Pelaku bernama Binarto (36) warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Kecamatan Jakabaring Palembang yang tak terima anaknya telah ditabrak oleh korban Juanda (24) hingga anak perempuannya tak sadarkan diri.

     

    “Ya benar Unit Pidum telah menangkap satu orang pelaku yang terjerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Yang mana korbannya mengalami luka berat” Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa(15/3/2022).

    Ia menuturkan, bahwa TKP tersebut terjadi di Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring yang berawal anak pelaku ditabrak oleh korban. Setelah itu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku. Hingga Binarto melaporkan tersebut ke pihak berwajib, dan Juanda menjalani proses hukum selama 8 bulan.

    Ia menambahkan, setelah keluar Juanda atau korban melaporkan Binarto ke Polrestabes Palembang dan Senin(15/3/2022) unit Pidum Satreskrim Polrestabes Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Binarto di kediamannya.

    “Saya khilaf pak. liat anak saya dari CCTV ditabraknya hingga terpental. Saat itu saya yang sedang membantu istri memotong sawi naik pitam dan membawa karter hingga melukai korban. Dan jempolnya putus saat korban melindungi diri,”Jelas pelaku.

     

    Dari keterangan pelaku, dirinya telah berkoordinasi dengan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara keluarga. Namun, korban tetap menjalankan proses hukum di Polrestabes Palembang. Atas tindakan tersebut pelaku harus mendekam di hotel prodeo”,tutupnya.

  • 11 Tahun DPO Lari Ke Jakarta,Iqbal Ahirnya Diringkus di Palembang

    11 Tahun DPO Lari Ke Jakarta,Iqbal Ahirnya Diringkus di Palembang

    Suarapublik.id, PALEMBANG,- Sebelas Tahun menjadi buronan Kepolisian, tersangka pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia yakni MGS Iqbal (34) warga Jalan Letnan Mukmin, RT 17, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (13/3/2022) malam.

     

    Tersangka diamankan saat berada di sebuah Cafe di kawasan Jembatan Musi IV, sedang makan bersama temannya. Berawal anggota Pidum dan Tekab 134 mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke Palembang dari tempat persembunyiannya di ibu kota Jakarta, dan berada di cafe sehingga langsung dilakukan penangkapan.

     

    Tanpa perlawanan tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.

     

    Informasi dihimpun, aksi tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, tepatnya kawasan Hero – Ramayana, hari Senin (19/12/2011) lalu sekira pukul 06.00 WIB.

     

    Berawal korban terlibat selisih paham dengan teman tersangka yang berinisial IS (DPO), lalu IS mengajak tersangka Iqbal dan DE (DPO) mencari korban dengan mengendari sepeda motor. Lalu saat bertemu korban di tempat kejadian perkara (TKP), IS kemudian mendorong korban dan korban langsung melarikan diri.

     

    Lalu, tersangka Iqbal mengejar korban. Korban sempat mengeluarkan pisau, tetapi tersangka Iqbal berhasil memukul korban hingga terjatuh kemudian merebut pisau milik korban. Saat korban mencoba berlari, tersangka langsung menusukkan pisau ke punggung belakang korban sebanyak dua kali.

     

    Korban sempat berlari sampai ke jalanan, tetapi terus dikejar oleh DE yang menusuk korban kembali diikuti oleh IS yang membacok tangan kanan korban menggunakan sebilah pedang. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

     

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek IB I berhasil mengamankan seorang pelaku perkara 351 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia.

     

    “Kejadiannya sekitar 11 tahun yang lalu, korban mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam (Sajam)” katanya, Selasa (15/3/2022) diwawancarai diruang kerjanya.

     

    Lebih jauh dijelaskan oleh Kompol Tri Wahyudi bahwa pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolrestabes dan sedang di proses sesuai dengan perbuatannya. “Selama 11 tahun tersangka ini melarikan diri dan selalu berpindah – pindah tempat, saat merasa aman dan sudah lama kasusnya dia kembali ke Palembang. Dan saat mendapat informasi tersebut, langsung kita amankan,” tegasnya.

     

    Masih katanya, untuk motif karena perselisihan paham, lalu terjadi cek cok dan juga diduga dipengaruhi minuman keras hingga terjadilah peristiwa tersebut.

     

    Sementara, tersangka Iqbal sendiri saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya. “Benar kak, usai kejadian saya melarikan diri ke Jakarta, lalu pulang beberapa bulan terakhir ini di Palembang. Saat sedang makan dengan teman lalu datang polisi langsung menangkap,” jelasnya.

     

    Tersangka sendiri mengaku ikut dengan temannya melakukan hal ini. “Awalnya teman yang ribut dengan korban, saya ikut membantu saja. Saya menyesal kak,” katanya.

  • Kecanduan Judi Slot, Aswa Nekat Mencuri Motor

    Kecanduan Judi Slot, Aswa Nekat Mencuri Motor

    Suaraoublik.id, PALEMBANG, – Akibat kecanduan bermain judi slot, Aswa Palga (24) warga Jalan Panca usaha, Lorong Mati, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I kota palembang nekat melakukan aksi pencurian bermotor (curamor) di Jalan Bungaran V ujung, Lorong Mawa, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 15 September 2021 sekitar pukul 10.45 WIB.

    Pelaku sendiri diamankan anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/3) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.

    Pelaku Aswa mengaku kalau dalam aksi curanmor tersebut ia bertugas memantau kondisi sekitar, sedangkan pelaku Faisol (DPO) memetik kendaraan korban Wasini (39) yang terpakir di depan rumahnya.

    “Saya bertugas melihat kondisi sekitar dan teman saya itu memetik kendaraan korban dengan kunci letter T yang dibawanya,” ujarnya, Rabu (2/3/2022). Setelah itu motor dijual oleh pelaku Faisol seharga Rp 1,2 juta.

    Dari hasil penjualan tersebut ia mendapatkan uang Rp 600 ribu. “Saya mendapatkan Rp 600 ribu dan uangnya saya habiskan uang bermain judi slot, bahkan akibat kecanduan saya menghabiskan uang Rp 500 juta untuk bermain judi slot,” aku dia.

    Uang tersebut didapatkan dari hasil mengadaikan barang yang ada di rumah. “Saya gadaikan barang di rumah saya untuk bermain judi slot tapi apesnya saya tidak pernah menang dan mendapatkan hasil dari bermain judi tersebut, ” bebernya.

    Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus Curanmor yang terjadi pada 15 September 2021 lalu dengan korban.

    “Pelaku kita ditangkap dikediamannya, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian anggota kita melakukan penggrebekan ke rumah pelaku Faisol (DPO) tapi tidak berada di rumahnya, sehingga anggota kita langsung mengiring pelaku Aswa ke Mapolrestabes Palembang,” jelasnya.

    Dirinya menjelaskan, bahwa dalam melakukan aksinya mereka mencari korban dengan cara berkeliling, sehingga sepeda motor korban menjadi target utama para pelaku.

    “Dari keterangan pelaku ini kalau mereka mencuri motor Yamaha Mio soul Nopol BG 6334 TJ saat korban memakirkan motornya di depan rumahnya dan baru diketahui korban saat akan digunakan,” katanya.

    Melihat hal tersebut, lanjut dia mengatakan, korban langsung ke tempat tetangganya untuk mengecek rekaman CCTV dan didapatkan motor tersebut dibawa para pelaku sehingga korban membuat laporan polisi mlnomor LP / B / 409 / IX / 2021 / SPKT / Polsek SU – I / Polrestabes Palembang / Polda Sumsel, tanggal 16 September 2021.

    Sedangkan untuk pelaku Aswa sendiri memantau kondisi sekitar dan esekutor dalam aksi ini yakni pelaku Faisol (DPO). “Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun,” tutupnya.

  • Kurangi Tingkat Kejahatan, Polsek Seberang Ulu Dua Razia Miras

    Kurangi Tingkat Kejahatan, Polsek Seberang Ulu Dua Razia Miras

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk mengurangi tingkat kejahatan dan premanisme, jajaran Unit Reskrim Polsek SU II menggelar razia minuman keras (miras), Rabu (26/1/2022) di dua tempat penjualan miras yang ada di Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

    Ratusan miras berbagai merek di sita yakni jenis Anggur Merah (AM), Asoka, dan Juddor. Kemudian langsung diamankan ke Mapolsek SU II.

    “Benar kita melakukan penyitaan miras dari dua buah rumah yang menyimpan ratusan minuman keras yakni V dan H, ditempat ini diamankan tiga jenis miras AM, Asoka, dan Juddor,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu Dua, Kompol Handryanto.

    Kompol Handryanto mengatakan penyitaan dilakukan untuk mengurangi tindak kejahatan. “Ratusan miras ini langsung kita amankan ke Polsek dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini Handryanto juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi miras.

    “Saya menghimbau, agar masyarakat untuk tidak meminum miras dan menjauhi nya”pintanya.

  • Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan Tetangganya

    Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan Tetangganya

    Suarapublik.id, Palembang,

     

    Belum 1×24 jam Unit Reskrim Polsek SU I Palembang bergerak cepat mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Solihin (41) yang masih tetangganya sendiri, yang terjadi Selasa (22/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Aiptu A Wahab Lorong Putat Ujung Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

     

    Dimana pasutri yang dimaksud Anang (55) dan Dewi (50) warga Jalan Aiptu Wahab Lorong Putat Ujung Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang,kedua pelaku dijemput anggota Reskrim Polsek SU I sedang berada dikawasan Simpang Sungki Kertapati Palembang, Selasa (22/6/2021) sekira pukul 22.45 WIB.

     

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyiaputra melalui Kapolsek SU I Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim Iptu Yundri membenarkan sudah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

     

    “Ya pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban di Polsek SU I, dan pelaku diamankan saat berada di kawasan Simpang Sungki Kertapati. Keduanya dilaporkan korban atas tindak pidana pasal 351 KUHP,” terang Farizon.

     

    Lanjutnya, keduanya kini sedang diperiksa dan dimintai keterangan terkait aksinya. “Pasutri ini bila terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk korban masih dalam perawatan di RSUD Bari Palembang,” tutup nya.

     

    Sementara dari pengakuan kedua pasutri kepada wartawan bahwa yang melakukan penyerangan Solihin.”Ya pak Solihin dulu yang menyerang kami,jadi kami balas”singkatnya.

     

    Informasi dihimpun, pelaku Anang membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pedang kearah bagian kepala korban, akibatnya korban mengalami luka bacok pada bagian kening sebelah kanan, kepala bagian belakang sebelah kiri, di pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri, luka lecet lengan tangan kiri. Sedangkan pelaku Dewi memukul tubuh korban dengan menggunakan sepotong bambu.

  • Diwarnai Pelemparan Batu Satresnarkoba Polresta Palembang Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

    Diwarnai Pelemparan Batu Satresnarkoba Polresta Palembang Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

    Suarapublik.id, Palembang,

     

    Hujan batu warnai penggerebekan lokasi disinyalir sebagai sarang Narkoba di kawasan Boom Baru Palembang, Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Manggar Kecamatan IT II Palembang terhadap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Selasa (22/6/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

    Bahkan salah satu anggota Satresnarkoba sempat di cekik salah satu pelaku dibagian leher hingga mengalami luka lecet. Namun pantang menyerah anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan situasi.

    Warga sekitar sempat di provokasi oleh 3 pelaku yakni Viktor, Hendra, dan yantok yang akan ditangkap. Untuk proses selanjutnya 3 pelaku digiring ke Mapolrestabes Palembang.

    Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan Satnarkoba mendapatkan perlawanan di kawasan Narkoba Boom Baru Palembang dari warga dengan di lempari batu. “Namun, dengan kekuatan besar kita bisa mengendalikan situasinya,” ungkap Andi.

    Masih katanya, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ada 83 butir ekstasi (inek) sebanyak 83 butir logo hello Kitty. “Satu pelaku sempat bergelut dengan anggota kita dan sampai mencekik leher anggota kita atas nama Yantok,” jelas Andi.

    Lanjut Andi, mereka pelaku ini ada 3 orang dan mempunyai peran masing masing. “Yantok yang bergulat dengan anggota kita, Hendra ini sebagai provokator untuk memancing massa dan pelaku Viktor yang membuang barang bukti inek 83 butir sekaligus kurir,” tegasnya.

    Masih kata Andi, pihaknya Satresnarkoba akan tetap semangat untuk memberantas narkoba di daerah daerah yang ada di Kota Palembang. “Kita himbau kepada masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan narkoba jangan menghalangi polisi, apabila masih ada perlawanan dari masyarakat kami tidak akan gentar kami akan kerahkan pasukan yang lebih banyak lagi. Tidak boleh kalah dengan preman,” tegasnya.

  • Satu Keluarga Pengedar Narkoba Dijaring Petugas

    Satu Keluarga Pengedar Narkoba Dijaring Petugas

    Suarapublik.id, Palembang,

     

    Tragis satu keluarga menjadi pengedar narkoba digrebek Satresnarkoba Polrestabes Palembang dibawa pimpinan AKP Tohirin.Dari penggrebekan tersebut Unit 7 mengamankan 4 orang pengedar Narkoba dalam jaringan satu keluarga, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

     

    Adapun ke 4 tersangka salah satunya tercatat sebagai honorer oknum perawat di salah satu rumah sakit negeri di Palembang, yakni Debi Destiana (27). Lalu, Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40) semuanya Warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

     

    Terbongkarnya jaringan Narkoba dalam keluarga ini, setelah anggota Satresnarkoba bermula berhasil menangkap pelaku Mat Geplek. Dari sinilah polisi berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga.

     

    Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet.

     

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan sudah mengamankan 4 orang pelaku. “Jadi 4 pelaku ini merupakan satu keluarga besar, mereka ini menjual narkoba jenis Sabu,” jelas Andi, Senin (21/6/2021) .

     

    Peran masing masing pelaku, lanjut Andi, bisnis ini dijalankan pelaku cik idah yang memang merupakan residivis Narkoba dan sudah 2 kali ditambah ini 3 kali. Lalu cik idah ini mempunyai saudara bernama Mat Geplek, “Mat Geplek ini setiap ada barang sabu, misalnya 1 ons di bagi bagi lagi dan dijual jika habis mendapatkan keuntungan Rp 65 juta,” jelasnya.

     

    Barang milik Mat Geplek ini di simpan didalam rumah keponakan bernama Marselia dan Maselia ini mendapat upah setiap harinya Rp 100 ribu. “Sabu ini disimpan diatas genteng rumahnya dilantai 2,” ujarnya.

     

    Sementara untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan Debi Destiana, yang sehari hari profesi sebagai oknum perawat honorer disalah satu rumah sakit di Palembang. “4 pelaku sudah dilakukan test urin dan hasilnya negatif, tetapi ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni jual beli Sabu,” jelas Andi.

     

    Masih katanya, menurut keterangan pelaku bahwa bisnis ini dilakukan sudah lama. “Cik idah ini tidak kapok bisnis sabu bahkan sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara,” terang Andi.

     

    Lalu, jaringan keluarga mulai dari anak, ponakan dan om. “Debi sendiri melakukan transaksi uang kepada bandar besar, kita masih menyelidiki siapa bandar besar tempat mengambil barangnya. Bandar ini masih berasal dari Palembang, dalam 2 Minggu barang habis jual seharga Rp 65 juta, lalu pesan lagi kepada bandarnya. Keuntungan pelaku sendiri Rp 20 juta dalam 2 Minggu,” tutupnya.(Day)

  • Kembali Tangga Buntung Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Palembang

    Kembali Tangga Buntung Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Palembang

    Suarapublik.id,PALEMBANG,

     

    Kembali Kawasan Tangga Buntung di Grebek Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Minggu (20/6/2021) . Hasilnya 6 orang diamankan dalam penggrebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi.

     

    Dengan di back up Brimob Polda Sumsel tim ini melakukan penyisiran di Lorong Cek Latah, Gayam, Manggis, Cemara dan Sepakat. Kedatangan petugas membuat orang orang yang berada di lokasi kocar kacir, bahkan ada yang sempat sembunyi di bawah bawah rumah.

     

    Namun, mereka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Untuk proses lebih lanjut 5 pria dan 1 orang perempuan ini digelandang ke Mapolrestabes Palembang berikut barang bukti (BB) yang diamankan.

     

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan pihaknya benar kembali melakukan penyisiran di tangga buntung untuk membersihkan dari Narkoba. “Tujuan sendiri menetralisasi lokasi, supaya bersih dari narkoba. Dan ternyata masih saja ada yang diamankan,” ujarnya Andi, Minggu (20/6/2021).

     

    Lanjut Andi, menuturkan tangga buntung sendiri nantinya akan di proyeksikan projek sebagai kampung tangguh narkoba. “Wilayah ini akan dijadikan kampung tangguh narkoba jadi memang harus bersih dari narkoba,” tukasnya.

    Lalu, “Hasil kita amankan ada 6 orang, terdiri dari 5 pria dan 1 perempuan,” tutupnya. (more…)