Aniaya Driver Ojol Hingga Putus Jari, Binarto Diamankan Unit Pidum

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, PALEMBANG, – Unit Pidana Umum(Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin(15/3/2022)malam mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ojek online yang jempol kanannya putus.

 

Pelaku bernama Binarto (36) warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Kecamatan Jakabaring Palembang yang tak terima anaknya telah ditabrak oleh korban Juanda (24) hingga anak perempuannya tak sadarkan diri.

 

“Ya benar Unit Pidum telah menangkap satu orang pelaku yang terjerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Yang mana korbannya mengalami luka berat” Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa(15/3/2022).

Ia menuturkan, bahwa TKP tersebut terjadi di Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring yang berawal anak pelaku ditabrak oleh korban. Setelah itu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku. Hingga Binarto melaporkan tersebut ke pihak berwajib, dan Juanda menjalani proses hukum selama 8 bulan.

Ia menambahkan, setelah keluar Juanda atau korban melaporkan Binarto ke Polrestabes Palembang dan Senin(15/3/2022) unit Pidum Satreskrim Polrestabes Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Binarto di kediamannya.

“Saya khilaf pak. liat anak saya dari CCTV ditabraknya hingga terpental. Saat itu saya yang sedang membantu istri memotong sawi naik pitam dan membawa karter hingga melukai korban. Dan jempolnya putus saat korban melindungi diri,”Jelas pelaku.

 

Dari keterangan pelaku, dirinya telah berkoordinasi dengan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara keluarga. Namun, korban tetap menjalankan proses hukum di Polrestabes Palembang. Atas tindakan tersebut pelaku harus mendekam di hotel prodeo”,tutupnya.

Berita Terkait

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 
Polda Sumsel Salurkan Bantuan Rp1,066 Miliar untuk Korban Bencana di NTT
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:44 WIB

BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Polda Sumsel Salurkan Bantuan Rp1,066 Miliar untuk Korban Bencana di NTT

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB