Faktor Ekonomi, Dua Sabahat Nekat Lakukan Aksi Begal

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,– Mengaku lantaran terdesak faktor ekonomi, membuat dua sahabat ini Djiandi Faisal (25), dan rekannya yakni Yudih (47), warga jalan Kol H Burlian Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Palembang nekat melakukan aksi Begal, Pencurian dengan kekerasan.

Akibat ulahnya kedua sahabat ini pun diringkus oleh anggota Buser Polsek Sukarami dan Satreskrim Polrestabes, Palembang Unit Pidum (Pidana Umum), dan Tekab 134, pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay.

Informasi yang dihimpun , dimana kedua sabahat ini beraksi pada Jumat (15/11/2024), sekitar pukul 00.20, di jalan Kol Burlian Km 9 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Pelembang.

Bsdawal, saat korban yakni Rian Candra (21), warga Jalan Panti Sosial Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, bersama temannya Akbar. Sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah.

Lalu di perjalanan, dan tiba di TKP (tempat kejadian perkara), korban dam temannya bertemu dengan kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Saat itu terjadilah saling Padang (saling lihat-red). Lalu salah satu pelaku langsung berteriak ” HOI NGAPO KAU MELIHAT”.

Karena tidak terima korban dan teman langsung mendekati pelaku Faisal. Seketika pelaku pun langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, langsung diacungkan ke arah korban. Panik dan takut korban pun mencoba untuk kabur.

Namun, saat itu korban terus dikejar, alhasil korban dan teman kabur meninggalkan sepeda motornya. Akibat peristiwa ini korban pun harus kehilangan motornya Honda Spacy nopol BG 2350 KAD dan 1 buah Hp.

Tidak terima dengan peristiwa ini korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami Palembang.

“jadi usai kejadian korban langsung melaporkan kejadian ini Polsek Sukarami Palembang. Atas laporan korban bersama Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Pelaku langsung ditangkap,” Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuar Hotma Parulian Sirait, Jumat (29/11/2024).

Lanjutnya, untuk motifnya sendiri dari hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku nekat melakukan aksi ini lantaran terdesak ekonomi,” motornya ekomoni, jadi mereka nekat melakukan aksi Curas ini lantaran faktor ekonomi, karena keduanya tidak bekerja,” ungkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buat motor milik pelaku yang digunakannya untuk beraksi, 1 buah Handphone milik korban, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, 1 buah senjata tajam jenis pisau, dan 1 buah badik.

Akibat ulahnya, kedua pelaku terancam pasal 263 ayat 2, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan, kedua pelaku ketika perkara digelar nekat melakukan ini lantaran terdesak ekonomi, ” terpaksa pak. Kami tidak bekerja, jadi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kami nekat melakukan aksi ini, ” ungkap keduanya, dan diketahui salah satu tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan.

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB

Empat Lawang

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:48 WIB