SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat realisasi pajak daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 88,73 persen atau sebesar Rp3,40 triliun dari target Rp3,83 triliun per 19 November 2025.
Capaian ini dihimpun dari tujuh jenis pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan menyebut sejumlah sektor menunjukkan kinerja positif, terutama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Air Permukaan yang telah melampaui target tahunan.
“Dua sektor ini menjadi penopang utama realisasi pendapatan hingga November karena kontribusinya yang melampaui seratus persen,” ujar Rizwan, Rabu (19/11/2025).
Untuk PBB-KB tercatat mencapai realisasi sebesar Rp1,55 triliun atau 105,56 persen dari target Rp1,47 triliun.
Sementara Pajak Air Permukaan terealisasi Rp32,70 miliar atau 123,24 persen dari target Rp26,54 miliar.
Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari peningkatan aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak.
“Kinerja dua sektor itu menunjukkan bahwa penerimaan pajak kita masih punya ruang pertumbuhan, terutama di wilayah dengan aktivitas industri dan energi yang tinggi,” imbuhnya.
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp655,34 miliar atau 84,95 persen dari target Rp771,44 miliar.
Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), realisasi tercatat Rp558,08 miliar atau 69,95 persen dari target Rp797,80 miliar.
Pajak Rokok menyusul dengan realisasi Rp585,46 miliar atau 80,18 persen dari target Rp730,17 miliar.
Di sisi lain, beberapa sektor masih berada di bawah 50 persen, seperti Pajak Alat Berat dengan realisasi Rp2,96 miliar (49,39 persen) dari target Rp6 miliar, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang baru mencapai Rp11,37 miliar atau 40,80 persen dari target Rp27,87 miliar.
Pemerintah menargetkan sisa realisasi dapat dikejar sebelum akhir tahun anggaran, dengan tetap mengedepankan pelayanan yang transparan dan mudah diakses wajib pajak.
Pihaknya terus mendorong optimalisasi pendapatan pada sektor-sektor yang masih rendah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Kami akan memaksimalkan sisa waktu hingga akhir tahun dengan melakukan penagihan aktif, pengawasan lapangan, dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dan terakhir, untuk masyarakat agar manfaatkan program pemutihan kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025.
“Pajak daerah adalah sumber penting pembiayaan layanan publik. Semakin taat masyarakat, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru memberi apresiasi atas capaian ini dan menegaskan pentingnya partisipasi publik.
Ia mengatakan jika potensi pajak daerah sangat besar, tetapi kesadaran membayar pajak harus terus dibangun.
“Rasa peduli terhadap daerah penting, terutama dalam pembangunan jalan, fasilitas publik, semua itu dibiayai dari pajak yang kita bayarkan bersama,” katanya.
Ia juga menginstruksikan agar Bapenda dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat upaya menagih penunggak, khususnya kendaraan bermotor yang belum membayar sebagai langkah konkret memperkuat pendapatan asli daerah.
“Kami optimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan, sebagai upaya strategis menutup penurunan alokasi TKD dari pusat. Oleh sebab itu, saya minta semua kepala daerah bekerja sama untuk menagih sekitar 2,4 juta kendaraan yang belum membayar supaya potensi PAD bisa maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi besar pendapatan dari kendaraan bermotor.
“Dari sekitar 4 juta kendaraan yang terdaftar di Sumsel, hanya sekitar 1 juta yang rutin membayar pajak. Ini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” pungkasnya.