Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Desak Pemprov Revisi Kebijakan Solar

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Sopir Truk saat menggeruduk Kantor Gubernur Sumsel, Senin (8/12/2025). Foto: Tia

Ratusan Sopir Truk saat menggeruduk Kantor Gubernur Sumsel, Senin (8/12/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ratusan pengemudi truk geruduk Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) guna melakukan aksi demonstrasi menuntut revisi terkait aturan pegisian BBM jenis solar di Kota Palembang.

Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Sumatera Selatan Bersatu (FKPSSB) menggelar aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak kepada para sopir angkutan barang.

Koordinator Aksi Mustofa, menyapaikan bahwa kebijakan pemerintah daerah ini dinilai tidak berpihak kepada para pengemudi, karena para pengemudi juga tidak dilibatkan saat mengambil kebijakan tersebut.

“Kami tidak bisa tidur lagi, Pak. Kenapa kebijakan tersebut tidak melibatkan kami para pengemudi? Kami akan tunggu janji dari pemerintah yang akan menyelesaikan permasalahan ini paling lambat dua minggu,” ujar Mustofa usai melakukan aksi demo, Senin (8/12/2025).

Ia meminta kepada pemerintah agar secepat mungkin melakukan revisi karena hal tersebut sangat berdampak terutama kepada pelaku ekspedisi.

“Kalau tidak ada panggilan atau solusi selama dua minggu ini, maka kedepannya akan melakukan aksi lebih besar lagi dan bahkan mogok massal,” tegasnya.

Menurutnya, ketersediaan solar yang dikabarkan ada 24 jam tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari Keramasan sampai KM 12 katanya 24 jam, tapi tidak ada BBM-nya.

“Kuota pembelian BBM jenis solar ini sangat juga dibatasi, roda 4 hanya boleh Rp 200 ribu dan roda 6 cuma Rp 400 ribuan. Pembatasan ini sangat menghambat mobilitas para sopir,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sumsel, Apriyadi menuturkan berjanji akan mencari solusi untuk permasalahan tersebut secepatnya, paling lama dua minggu dari sekarang.

Ia mengatakan akan segera melaporkan ke Gubernur Sumsel dan mengambil langkah yang terbaik, sebab tujuan kebijakan ini untuk kebaikan masyarakat.

“Tentu ini akan segera kami carikan solusi. Tuntutan ini akan kami rapatkan dan nanti akan kami undang juga stakeholder terkait, seperti Pertamina, SKK Migas, Walikota, pihak ke polisian dan pihak-pihak terkait lainnya,” ucap dia.

Berikut Empat Tuntutan aksi

1. Membatalkan kebijakan Gubernur Sumsel yang tidak berpihak kepada pengemudi Sumsel.

2. Peningkatan pemberantasan Pungli dan Premanisme dijalanan wilayah hukum Sumsel.

3. Meminta kesediaan solar subsidi 24 jam di setiap SPBU yang buka 24 jam.

4. Menuntut Revisi Perwali No. 26/2019 : Terkait jam operasional mobil angkutan barang (keluar masuk/dalam kota).

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru
Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi
Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif
Wapres Gibran Tinjau Layanan RSUD Siti Fatimah, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:50 WIB

PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi

Berita Terbaru