Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan Nataru

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi. Foto: Tia

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk menegakkan etika dan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi menyampaikan penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan.

“Kalau mobdin dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, secara etika yang namanya ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya,” ujarnya, Jumat (15/12/2025).

Apriyadi menegaskan larangan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Sumsel akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas masing-masing instansi.

L

Meski belum ada surat edaran resmi terkait kebijakan ini, penggunaan mobil dinas masih diperbolehkan untuk perjalanan dinas yang berada di dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan.

“Terkait ini belum ada, tapi nanti kita lihat urgensinya. Kalau kawan-kawan ini melakukan perjalanan dinas menggunakan mobdin di dalam wilayah hukum Provinsi Sumsel menurut saya masih dimungkinkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru