Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan Nataru

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi. Foto: Tia

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk menegakkan etika dan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi menyampaikan penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan.

“Kalau mobdin dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, secara etika yang namanya ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya,” ujarnya, Jumat (15/12/2025).

Apriyadi menegaskan larangan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Sumsel akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas masing-masing instansi.

L

Meski belum ada surat edaran resmi terkait kebijakan ini, penggunaan mobil dinas masih diperbolehkan untuk perjalanan dinas yang berada di dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan.

“Terkait ini belum ada, tapi nanti kita lihat urgensinya. Kalau kawan-kawan ini melakukan perjalanan dinas menggunakan mobdin di dalam wilayah hukum Provinsi Sumsel menurut saya masih dimungkinkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa
Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel
PST dan SIRA Gelar Nazar Potong Sapi, Apresiasi KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Muara Enim
1.254 Personel Gabungan dan Unit K9 Diterjunkan, Polda Sumsel Amankan Aksi Mahasiswa di Palembang-Lubuklinggau
Diduga Iri Tak Diterima Kerja, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:42 WIB

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:34 WIB

Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel

Berita Terbaru

Foto : korban d Rumah sakit RSMP

Kota Palembang

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Jun 2026 - 20:42 WIB