Pemprov Sumsel Hentikan Sementara Operasional Diskotik DA

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi bersama Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto (kiri) saat diwawancarai langsung usai rapat, Senin (8/12/2025). Foto: Tia

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi bersama Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto (kiri) saat diwawancarai langsung usai rapat, Senin (8/12/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Diskotik Dharma Agung (DA) harus menghentikan sementara aktivitas hiburannya lantaran izin klub malam yang menjadi syarat utama operasional belum dipenuhi.

Diketahui, izin usaha untuk klub malam menggunakan KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman) memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS, dengan persyaratan tambahan seperti PPKPR, PBG, SLF, dan izin lingkungan, serta pernyataan bebas narkoba/judi/prostitusi, tergantung tingkat risiko usaha Anda, dan prosesnya melibatkan verifikasi di tingkat pemerintah daerah.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama lintas instansi yang menyoroti kelengkapan seluruh perizinan usaha.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi menyampaikan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk aktivitas diskotik.

“Pihak Dharma Agung ini ada satu izin yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, kita minta supaya mereka menyetop dulu operasional diskotiknya itu, karena izinnya belum ada,” ujar Apriyadi saat dibincangi langsung usai rapat, Senin (8/12/2025)

Apriyadi menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menutup usaha, melainkan menegakkan aturan yang berlaku.

“Usaha lain di lokasi tersebut, seperti hotel, restoran, dan karaoke, tetap diperbolehkan berjalan. Hanya diskotiknya saja yang dihentikan sementara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila aturan dilanggar, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan.

“Pengusaha silakan berusaha tapi pakai aturan dong. Kalau melanggar ya nanti akan ditindak,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pemprov memfasilitasi berbagai laporan dan masukan terkait operasional DA.

Berdasarkan paparan PTSP, Dinas Pariwisata, dan instansi teknis lainnya, izin diskotik memang belum lengkap.

“Secara aturan masih ada yang belum bisa mereka penuhi,” tuturnya.

Ia menjelaskan pemerinrah tidak menolak keberadaan usaha yang berkontribusi pada ekonomi daerah, namun seluruh kegiatan harus berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, DA dapat kembali beroperasi sebagai diskotik apabila syarat perizinan dipenuhi dalam waktu dekat.

“Kalau nanti satu minggu atau dua minggu mereka bisa memenuhi persyaratan, silakan saja operasional kembali. Tapi tetap harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya merespons masukan masyarakat terkait usaha tersebut.

“Aspirasi yang berkembang di daerah-daerah masyarakat itu harus kita tindak, pemerintah punya kewajiban untuk menindak itu,” ucap dia.

Berita Terkait

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO
Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi
Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan
Tim Kuasa Hukum Minta Eddy Hermanto Dibebaskan dalam Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:18 WIB

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:57 WIB

Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi

Berita Terbaru

101 Pekebun Sawit OKI yang mengikuti pelatihan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai langsung usai penyerahan SK tugas kepada Plt Bupati Muara Enim, Sumarni pada, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:18 WIB