Pemerintah Percepat Transformasi Usaha Mikro, 4 Juta UMKM Dilegalkan pada 2025

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Selsa (23/12/2025). Foto: Tia

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Selsa (23/12/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah terus mempercepat transformasi usaha mikro dari sektor informal ke sektor formal melalui penguatan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM M. Riza Damanik menyebut sepanjang 2025 sedikitnya 4 juta usaha mikro telah memperoleh legalisasi, standardisasi, sertifikasi, serta akses digitalisasi usaha.

“Transformasi usaha mikro hanya bisa dipercepat melalui kolaborasi lintas sektor, karena proses perizinan melibatkan banyak lembaga,” ujar Riza, Rabu (18/12/2025).

Ia menyampaikan kolaborasi tersebut juga berdampak pada peningkatan akses pembiayaan dan kemitraan.

Sebanyak 2,2 juta usaha mikro yang sebelumnya belum tersentuh pembiayaan formal kini memperoleh akses permodalan resmi, sementara 27 ribu usaha mikro di 19 provinsi telah terhubung dengan kemitraan usaha menengah dan besar.

Di sektor pembiayaan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) nasional pada 2025 telah mencapai lebih dari Rp250 triliun dari total pagu Rp284 triliun.

“Kami memastikan pelaku usaha mikro mendapatkan kemudahan perizinan, pembiayaan, dan pengembangan usaha agar dapat naik kelas,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan legalitas usaha menjadi fondasi utama penguatan UMKM di daerah.

Ia menambahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan segera mengintegrasikan layanan perizinan khusus UMKM di seluruh kabupaten dan kota guna mempercepat pengembangan usaha mikro.

“Dengan layanan yang terintegrasi, pelaku UMKM dapat mengurus perizinan lebih cepat dan mudah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru