Tabrak Anggota TNI, Miki Jalani Sidang di Pengadilan Negeri

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi-saksi, Rabu (21/2/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa penganti Agus SH kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07 30 WIB bahwa terdakwa Miki berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Pada saat melewati dan melintas di jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palembang, terdakwa melihat Anggota TNI yang sedang mengamankan arus lalu lintas.

Dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan terburu-buru pada akhirnya sepeda motornya milik terdakwa menabrak saksi Korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/223/VER/XI/2023, tertanggal 17 November 2023 dari RUMAH SAKIT TINGKAT II 02.05.01 dr. AK GANI dengan hasil pemeriksaan korban mengalami cedera kepala.

“Atas perbuatannya terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,“ jelas JPU saat membacanya dakwaan di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi. Dalam pemeriksaan saksi saksi JPU  menghadirkan empat orang saksi dari Anggota TNI, salah satunya adalah saksi korban Muhamad Soleh.

Dalam keterangan korban menjelaskan kejadian itu seingat saya yang mulia, kejadian itu pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07:30 Wib yang bertempat di Jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palemban.

Pada saat itu saya bersama dengan tim lain sedang mengamankan arus lalu lintas, tiba tiba datang kenderaan sepeda motor melaju dengan cepat dan langsung menabrak

“Setelah melakukan penabrakan terdakwa langsung kabur melarikan diri “ yang mulia “ucap korban saat di persidangan.

Lanjut hakim, di mana, terdakwa berhasil di amankan. “Di rumahnya yang mulia,“ ucap saksi lagi.

Hakim kembali bertanya,Setelah kejadian itu

Apakah sudah ada perdamaian atau tidak tanya majelis hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab saksi korban.

Berapa lama kamu di rawat dirumah sakit, “1 minggu yang mulia,”.

Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dari JPU, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada saat JPU melakukan pemeriksaan terhadapnya, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya benar telah menabrak Anggota TNI, hingga mengakibatkan luka.

Mendengarkan keterangan terdakwa tidak berbelit belit dan mengakui perbuatannya sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (ANA)

Berita Terkait

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WIB