Tabrak Anggota TNI, Miki Jalani Sidang di Pengadilan Negeri

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi-saksi, Rabu (21/2/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa penganti Agus SH kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07 30 WIB bahwa terdakwa Miki berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Pada saat melewati dan melintas di jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palembang, terdakwa melihat Anggota TNI yang sedang mengamankan arus lalu lintas.

Dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan terburu-buru pada akhirnya sepeda motornya milik terdakwa menabrak saksi Korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/223/VER/XI/2023, tertanggal 17 November 2023 dari RUMAH SAKIT TINGKAT II 02.05.01 dr. AK GANI dengan hasil pemeriksaan korban mengalami cedera kepala.

“Atas perbuatannya terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,“ jelas JPU saat membacanya dakwaan di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi. Dalam pemeriksaan saksi saksi JPU  menghadirkan empat orang saksi dari Anggota TNI, salah satunya adalah saksi korban Muhamad Soleh.

Dalam keterangan korban menjelaskan kejadian itu seingat saya yang mulia, kejadian itu pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07:30 Wib yang bertempat di Jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palemban.

Pada saat itu saya bersama dengan tim lain sedang mengamankan arus lalu lintas, tiba tiba datang kenderaan sepeda motor melaju dengan cepat dan langsung menabrak

“Setelah melakukan penabrakan terdakwa langsung kabur melarikan diri “ yang mulia “ucap korban saat di persidangan.

Lanjut hakim, di mana, terdakwa berhasil di amankan. “Di rumahnya yang mulia,“ ucap saksi lagi.

Hakim kembali bertanya,Setelah kejadian itu

Apakah sudah ada perdamaian atau tidak tanya majelis hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab saksi korban.

Berapa lama kamu di rawat dirumah sakit, “1 minggu yang mulia,”.

Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dari JPU, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada saat JPU melakukan pemeriksaan terhadapnya, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya benar telah menabrak Anggota TNI, hingga mengakibatkan luka.

Mendengarkan keterangan terdakwa tidak berbelit belit dan mengakui perbuatannya sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (ANA)

Berita Terkait

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB