SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sutarnedi, yang didakwa terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika, Senin (15/12/2025).
Sidang digelar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar, SH, MH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean, SH, dan tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Sutarnedi bersama dua saksi lainnya, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Madrin (keduanya diproses dalam berkas terpisah/splitzing), atau bertindak sendiri-sendiri, diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak tahun 2012 hingga 2025.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah rekening bank, di antaranya Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel, serta di beberapa lokasi lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang.
Perkara ini bermula pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, saat terdakwa Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Penangkapan tersebut terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
Jaksa mengungkapkan, dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa menggunakan sejumlah rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, serta membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika. Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, ditemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah, yang berasal dari dan mengalir ke sejumlah pelaku narkotika lainnya.
Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana dari berbagai pihak dengan total nilai lebih dari Rp80 miliar, melalui transaksi transfer, RTGS, ATM, dan mobile banking, sejak tahun 2012 hingga 2024. Dana tersebut kemudian kembali ditransfer kepada sejumlah rekan bisnis narkotika dengan nilai miliaran rupiah dalam ratusan kali transaksi.
“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Selain aliran dana, Jaksa juga mengungkapkan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita, di antaranya tanah dan bangunan di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai dalam rekening bank dengan total puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, terdakwa Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta subsider Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. (ANA)

















