SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi III DPRD Kota Palembang, melakukan peninjauan lapangan ke Jalan Swijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, tepatnya diseberang Gerbang Tol Keramasan, Selasa (28/10/2025).
Peninjauan lapangan ini berdasarkan laporan warga adanya penimbunan aliran Sungai Rasau, di RT 14 Karya Jaya, oleh pemilik lahan Johan yang dijadikan akses Jalan menuju ke lahan miliknya.
Peninjauan lapangan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang dipimpin langsung Wakil Ketua Firmansyah Hadi, dan juga dihadiri oleh Camat Kertapati Rifandi, Kabid SDA Marlina Silvya, dan Pengawas Lapangan pemilik lahan Ucok Setiawan.
Dalam peninjauan Ini, Firman mengungkapkan, pihaknya datang ke sini untuk melihat secara langsung atas laporan warga. Selain itu juga sudah diberikan Surat Peringatan 1 kepada Pemilik Lahan oleh Dinas PUPR Kota Palembang terkait penimbunan Sungai Rasau.
“Setelah kami melihat tadi memang terjadi penimbunan aliran Sungai Rasau yang dijadikan akses jalan oleh pemilik lahan, walaupun dibawah jalan dipasang Gorong-gorong. Namun hal ini tetap melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Untuk tu, pihaknya menghimbau bagi masyarakat atau investor yang akan melakukan penimbunan harus mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi seperti hari ini.
Lanjut Firman, pihaknya tidak menolak dan menghambat pembangunan di kota Palembang, namun harus dalam koridor peraturan yang berlaku. Sehingga tidak merugikan masyarakat lain.
“Jadi dari hasil peninjauan lapangan ini akan kita bawa ke dalam Rapat Komisi III DPRD kota Palembang,” ungkap Firman.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid SDA PUPR Kota Palembang, Marlina. “Permasalahan penimbunan Sungai di kota Palembang sudah sangat banyak terjadi, seperti yang hari ini kita tinjau dengan menimbun sungai untuk dijadikan akses jalan,” jelasnya.
Sebagai gambaran, kini Kota Palembang hanya memiliki 114 Sungai dari 700 Sungai yang pernah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Permasalahan utama yang sering terjadi banyak masyarakat menggunakan aliran sungai untuk mendirikan bangunan, membuat jembatan, dan membuat akses jalan.
Dengan membangun tanpa memperhatikan tata ruang ini sangat berdampak bagi lingkungan yang dapat menyebabkan masalah banjir dan yang pasti masyarakat dirugikan.
Sementara itu, pemilik Lahan Johan yang diwakili oleh Pengawas Lapangan Ucok Setiawan menyampikan lahan yang dimiliki seluas 5 Hektare yang sudah ditimbun sejak 2012 yang lalu.
Sekitar tahun 2020 yang lalu lahan mereka disewa oleh PT Waskita Karya untuk dijadikan tempat penyimpanan alat berat dan peralatan untuk pembangunan jalan tol Palembang Betung.
“Karena lahan kami bersebelahan dengan lahan milik Tol yang di batasi oleh Sungai Rasau, maka PT waskita menimbun Sungai tersebut untuk dijadikan akses jalan menuju ke lahan kami yang disewanya,” terangnya.
Sekarang kondisi di lapangan PT Waskita, sudah tidak menyewa lahan pihaknya. Sedangkan akses jalan yang menimbun Sungai Rasau belum dibongkar. “Rencananya akan kami bongkar karena itu bukan akses jalan menuju ke lahan kami,” tegasnya.
“Lahan ini kami beli dari warga, awalnya rawa-rawa dan sawah. Karena kami akan menjadikan sebagai gudang beras, sehingga melakukan penimbunan dengan tanah yang cukup dalam sekitar 2 meter,” ungkapnya. (ANA)

















