Sumsel Terapkan Keringanan Pajak Kendaraan 2025 

Kota Palembang314 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tahun 2025. Dalam upaya meringankan beban masyarakat, PJ Gubernur Sumsel Ellen Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa keringanan terhadap pajak Opsen.

Dengan adanya kebijakan ini, dipastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat teta sama seperti tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan akan mendapatkan keringanan hingga 10%, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40%. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 25%. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.

Baca Juga :  Selain SKCK, Pelamar PPPK Padati RSUD Bari untuk Cek Kesehatan Jasmani dan Bebas Narkoba

Ellen menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. “Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” jelas Pj Gubernur Sumsel, dibincangi di kantornya, Senin (6/1/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Rizwan menambahkan jika pemerintah Provinsi Sumsel juga memberikan pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Menurut dengan Perda No. 3 Tahun 2023 yang sudah di proses pada Gubernur Sumsel sebelumnya H.Herman Deru, Tapi baru berlaku 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama.

Baca Juga :  Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak, Mayoritas Pelamar PPPK

“Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku,” ujar Rizwan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya. Namun, pemerintah tetap akan memantau pendapatan daerah dan jika ada penurunan yang signifikan, target pendapatan akan disesuaikan bersama DPRD Sumsel.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis, Palembang Pertama Di Sumsel

Namun, disampaikannya kebijakan ini tentu berpengaruh pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar 200 miliar rupiah. Untuk itu, pemerintah provinsi tengah merancang langkah-langkah strategis guna mengatasi penurunan tersebut.

“Untuk target Pajak Daerah saat ini kita masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024,” ungkapnya.

Diharapkan perekonomian Sumsel dapat terus berkembang, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun kesejahteraan secara keseluruhan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tutupnya.

    Komentar