Sumpah Kuasa Hukum H. Halim Dipertanyakan, Majelis Hakim: Satu PH Belum Tunjukkan BAS

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, ditemui di PN Palembang, Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, ditemui di PN Palembang, Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polemik dugaan terkait kelengkapan Berita Acara Sumpah (BAS) kuasa hukum terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali kembali mencuat dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Tol Betung Tempino Jambi.

Usai sidang, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menanyakan keabsahan BAS terhadap masing-masing penasihat hukum yang mendampingi terdakwa.

Menurut Harris, masih ada anggota tim kuasa hukum yang belum dapat menunjukkan BAS, termasuk salah satu yang menjabat sebagai ketua tim.

“Memang ada yang belum menunjukkan Berita Acara Sumpah, salah satu ketua tim penasihat hukum terdakwa H. Alim belum bisa menunjukkan BAS,” ujar Harris, saat ditemui di PN Palembang, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan, pada sidang perdana majelis hakim telah meminta BAS dari seluruh penasihat hukum. Namun ketua tim kuasa hukum tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Situasi serupa terulang kembali pada persidangan kedua, baik secara langsung karena yang bersangkutan tidak hadir maupun dari perwakilan timnya yang juga tidak membawa BAS.

Harris menegaskan, penegasan mengenai BAS adalah kewenangan majelis hakim, karena dokumen itu merupakan syarat mutlak bagi penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa di persidangan.

“Tujuan kami menanyakan hal itu agar tidak terjadi peradilan sesat. BAS adalah dokumen krusial bagi penasihat hukum untuk dapat mendampingi kliennya secara sah,” tegas Harris.

Dalam persidangan, majelis hakim juga secara tegas menyatakan bahwa satu penasihat hukum, yakni Ketua Tim, hingga kini belum dapat menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bukti legalitas profesinya dalam mendampingi terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB

Foto pelaku

Kota Palembang

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:58 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:49 WIB