Sumpah Kuasa Hukum H. Halim Dipertanyakan, Majelis Hakim: Satu PH Belum Tunjukkan BAS

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, ditemui di PN Palembang, Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, ditemui di PN Palembang, Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polemik dugaan terkait kelengkapan Berita Acara Sumpah (BAS) kuasa hukum terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali kembali mencuat dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Tol Betung Tempino Jambi.

Usai sidang, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menanyakan keabsahan BAS terhadap masing-masing penasihat hukum yang mendampingi terdakwa.

Menurut Harris, masih ada anggota tim kuasa hukum yang belum dapat menunjukkan BAS, termasuk salah satu yang menjabat sebagai ketua tim.

“Memang ada yang belum menunjukkan Berita Acara Sumpah, salah satu ketua tim penasihat hukum terdakwa H. Alim belum bisa menunjukkan BAS,” ujar Harris, saat ditemui di PN Palembang, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan, pada sidang perdana majelis hakim telah meminta BAS dari seluruh penasihat hukum. Namun ketua tim kuasa hukum tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Situasi serupa terulang kembali pada persidangan kedua, baik secara langsung karena yang bersangkutan tidak hadir maupun dari perwakilan timnya yang juga tidak membawa BAS.

Harris menegaskan, penegasan mengenai BAS adalah kewenangan majelis hakim, karena dokumen itu merupakan syarat mutlak bagi penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa di persidangan.

“Tujuan kami menanyakan hal itu agar tidak terjadi peradilan sesat. BAS adalah dokumen krusial bagi penasihat hukum untuk dapat mendampingi kliennya secara sah,” tegas Harris.

Dalam persidangan, majelis hakim juga secara tegas menyatakan bahwa satu penasihat hukum, yakni Ketua Tim, hingga kini belum dapat menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bukti legalitas profesinya dalam mendampingi terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru