Sudah Damai, Istri Pasien yang Dilecehkan Oknum Dokter Minta Kasus Tetap Lanjut

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ridho Junaidi, kuasa hukum istri korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter di Rumah Sakit Bunda Jakabaring Palembang meminta polisi segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Menurut Ridho berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti berupa CCTV dan visum sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Kami sudah tiga kali melayangkan surat kepada pihak Dirkrimum Polda Sumsel, yakni per tanggal 3, 8, hingga 16 April 2024, meminta agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, karena sebelumnya kasusnya sudah naik ke tahap sidik,” pinta Ridho didampingi Andyka Andlan Tama saat diwawancarai Rabu (17/4/2024).

Selain melayangkan surat,  pihaknya juga sudah mengirimkan pesan melalui bantuan polisi (Banpol).

“Kami juga sudah mengirimkan pesan melalui Banpol dan sudah direspon juga, kalau dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila ini,” ungkap Ridho.

Kata Ridho, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di dalam Pasal 23 yang menerangkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap anak.

“Dalam kasus perkara yang kami tangani ini korban tidak termasuk kategori anak, melainkan klien kami sudah berusia 34 tahun dan sudah menikah,” kata Ridho.

“Untuk kasus ini berdasarkan SPDP yaitu ada tiga Pasal 6a dan 6b, kemudian di Junto kan Pasal 15 ancaman penambahan pidana sepertiga bagi tenaga kerja kesehatan melakukan tidak pidana asusila itu,” sambung Ridho.

Di dalam SPDP tersebut lanjut Ridho, ada Pasal 6b Pasal yang mengatur bahwa tidak bisa penghentian perkara di luar proses peradilan.

“Artinya, sekalipun ada perdamaian tidak akan menghentikan kasus, perkara tetap terus berlanjut,” jelas Ridho.

Andyka Andlan Tama menambahkan, terkait isu perdamaian antara pelapor dan terlapor pihaknya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan.

“Intinya kami tidak tau sama sekali perjanjian antara kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Direktur Ditreskrimum kalau kasus ini tetap berlanjut,” kata Andyka. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru