Sudah Damai, Istri Pasien yang Dilecehkan Oknum Dokter Minta Kasus Tetap Lanjut

Hukum5 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ridho Junaidi, kuasa hukum istri korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter di Rumah Sakit Bunda Jakabaring Palembang meminta polisi segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Menurut Ridho berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti berupa CCTV dan visum sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Kami sudah tiga kali melayangkan surat kepada pihak Dirkrimum Polda Sumsel, yakni per tanggal 3, 8, hingga 16 April 2024, meminta agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, karena sebelumnya kasusnya sudah naik ke tahap sidik,” pinta Ridho didampingi Andyka Andlan Tama saat diwawancarai Rabu (17/4/2024).

Selain melayangkan surat,  pihaknya juga sudah mengirimkan pesan melalui bantuan polisi (Banpol).

“Kami juga sudah mengirimkan pesan melalui Banpol dan sudah direspon juga, kalau dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila ini,” ungkap Ridho.

Kata Ridho, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di dalam Pasal 23 yang menerangkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap anak.

“Dalam kasus perkara yang kami tangani ini korban tidak termasuk kategori anak, melainkan klien kami sudah berusia 34 tahun dan sudah menikah,” kata Ridho.

“Untuk kasus ini berdasarkan SPDP yaitu ada tiga Pasal 6a dan 6b, kemudian di Junto kan Pasal 15 ancaman penambahan pidana sepertiga bagi tenaga kerja kesehatan melakukan tidak pidana asusila itu,” sambung Ridho.

Di dalam SPDP tersebut lanjut Ridho, ada Pasal 6b Pasal yang mengatur bahwa tidak bisa penghentian perkara di luar proses peradilan.

“Artinya, sekalipun ada perdamaian tidak akan menghentikan kasus, perkara tetap terus berlanjut,” jelas Ridho.

Andyka Andlan Tama menambahkan, terkait isu perdamaian antara pelapor dan terlapor pihaknya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan.

“Intinya kami tidak tau sama sekali perjanjian antara kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Direktur Ditreskrimum kalau kasus ini tetap berlanjut,” kata Andyka. (ANA)

    Komentar