Suap Pokir DPRD OKU Jilid III Tuntas, KPK Siapkan Sidang Empat Tersangka dan Isyarat Jilid IV

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI, M Taqdir Suhan SH MH. (Photo: Hermansyah)

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI, M Taqdir Suhan SH MH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperlihatkan keseriusannya menguliti praktik korupsi sistemik di tubuh DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penyidikan perkara suap pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU jilid III kini resmi dirampungkan, dengan empat tersangka baru dari unsur legislatif dan swasta.

Empat tersangka tersebut yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robbi Vertigo, serta dua pihak swasta Anang Toha dan Mendra. Mereka diduga terlibat aktif dalam praktik suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran daerah, khususnya dalam proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rampungnya penyidikan menandai babak baru penanganan perkara. KPK telah melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, keempat tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI, M Taqdir Suhan SH MH, membenarkan bahwa proses tahap II telah dilakukan.

“Senin lalu kami sudah menerima penyerahan empat tersangka Parwanto Cs beserta barang bukti dari tim penyidik KPK,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Sejak tahap II tersebut, kewenangan penahanan kini sepenuhnya berada di tangan tim penuntutan KPK. Terkait jadwal pelimpahan berkas ke pengadilan, KPK masih melakukan persiapan administratif dan teknis.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara dan para tersangka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang,” tegas Taqdir.

Kasus suap Pokir DPRD OKU jilid III ini mencuat dari dugaan aliran uang suap senilai Rp3,7 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD sebagai imbalan untuk meloloskan dan mempercepat pengesahan APBD 2025.

Sebelumnya, pembahasan APBD OKU sempat mengalami deadlock akibat konflik internal DPRD yang melibatkan dua kubu politik besar, yakni kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita). Tarik-menarik kepentingan antarblok membuat pembahasan anggaran berlarut-larut dan membuka ruang transaksi gelap.

Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya kesepakatan di luar mekanisme resmi. DPRD disebut mengusulkan paket proyek Pokir dengan nilai fantastis mencapai Rp45 miliar. Karena tidak seluruhnya dapat diakomodasi dalam APBD, muncul skema alternatif berupa penyaluran proyek melalui mekanisme fee, yang kemudian menjadi pintu masuk praktik suap dan gratifikasi.

Skandal ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, dua pihak swasta, Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo, telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara fee proyek Pokir DPRD OKU. Putusan yang telah inkrah justru membuka fakta persidangan tentang keterlibatan aktor lain yang diduga memiliki peran lebih dominan.

Dengan semakin banyaknya nama yang terseret dan langkah tegas KPK menuntaskan penyidikan jilid III, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan munculnya jilid IV.

Pertanyaan besarnya, siapa aktor utama yang selama ini berada di balik pusaran korupsi Pokir DPRD OKU?. Jawaban itu tampaknya tinggal menunggu waktu. Jika KPK terus membuka tabir, bukan tidak mungkin daftar tersangka akan kembali bertambah. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru