Suami Laporkan Istri Kepolisi, Diduga Berzina

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terlapor usai membuat Laporan Polisi.

Kuasa hukum terlapor usai membuat Laporan Polisi.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Seorang Suami laporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

 

 

Mareda Gosta pada, Jl Warga Mayor Zen Lr Kavling Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni tersebut, melayangkan Laporan tersebut melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Saipuddin Zahri dan rekan.

 

 

Kuasa Hukum Pelapor, Saipuddin Zahri, didampingi M Daud Dahlan dan Jonson Nadapdap mengatakan, kedatangan ke SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan dugaan perzinahan yang dilakukan istri klien kami beberapa waktu yang lalu.

 

 

“Jadi klien kami ini sedang menjalani masa tahanan di rutan, sehingga memberikan kuasa kepada kami untuk melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya,” Ujarnya.

 

 

Lebih jelas, Saipuddin mengatakan pihaknya melaporkan inisial IPP dan HTL atas dugaan perzinahan oleh keduanya yang terjadi pada Senin (17/02/2025) sekitar Pukul 10.00 WIB.

 

 

“Nah warga sekitar bersama ketua RT dan Bhabinkamtibmas Polsek Kalidoni melakukan penggerebekan di rumah klien kami, yang saat itu klien kami masih dalam kondisi di penjara,” Jelasnya.

 

 

Saat digrebek warga terlapor ini tidak mengaku telah memasukkan laki laki lain kedalam rumahnya. Namun setelah diperiksa, warga menemukan terlapor HTL yang diduga pacar IPP sedang bersembunyi. “Saat itu tidak mengaku, setelah terlapor HTL ditemukan, Istri klien kami berkelit mengaku laki laki tersebut masih family nya,” Ujarnya.

 

 

Tapi Lanjut Saipuddin, setelah dikonfirmasi ke kliennya, ternyata kliennya tidak mengenali pria yang digrebek warga tengah berdua saja berada didalam rumah. “Klien kami tidak mengenali siapa laki laki itu, bukan kerabat klien kami ataupun istrinya (terlapor) jelasnya.

 

 

Sebab itu, klien nya merasa tidak terima atas perzinahan yang dilakukan istrinya dan melaporkan ke kantor Polisi. ” Ya harapan kami laporan ditindaklanjuti dan keduanya bisa diproses hukum, ” Tegasnya.

 

 

Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.

 

 

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan, laporan sudah diterima petugas dan akan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua
Kapolrestabes Benarkan 3 PJU Dimutasi
Kombes Pol Sonny: Kasih Saya Tiga Hari untuk Lakukan Program Upaya Preemtif dan Mengoptimalkan
Ratusan Personel Polri Polrestabes Palembang Naik Pangkat
Foto Kasat Reskrim dari Masa ke Masa, Sejak Polresta hingga Polrestabes Palembang
Mapolrestabes Palembang Dijaga Ketat Petugas TNI
Polrestabes Palembang Siagakan Nakes untuk Personel Pengamanan Lebaran
AKBP Andrie Setiawan Jabat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:20 WIB

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:21 WIB

Kapolrestabes Benarkan 3 PJU Dimutasi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:41 WIB

Kombes Pol Sonny: Kasih Saya Tiga Hari untuk Lakukan Program Upaya Preemtif dan Mengoptimalkan

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:15 WIB

Ratusan Personel Polri Polrestabes Palembang Naik Pangkat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Foto Kasat Reskrim dari Masa ke Masa, Sejak Polresta hingga Polrestabes Palembang

Berita Terbaru