SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Spesialis pencurian Handphone (HP) milik warga yang sedang olahraga Joging di Kawasan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, berhasil ditangkap Unit Pidum dan Team Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu dini hari (1/12/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka yakni Lukman (39) warga Jalan Urip Sumoharjo, Sekojo, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dia ditangkap di rumahnya. Untuk proses lebih lanjut tersangka bersama barang bukti saru buah obeng, satu unit Handphone merk Oppo A3 S, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Modus tersangka melancarkan aksi pencurian terhadap korban Indra Sucipta (24), warga Jakabaring Palembang, pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 08.30 WIB, saat kejadian korban sedang olah raga Jogging pagi bersama saksi Nadia Sari.
Saat itu, korban dan saksi meletakkan Handphone milik mereka di dalam jok sepeda motornya. Yakni Handphone merk iPhone 6 dan Oppo A3 S, lalu usai dari Jogging saat korban hendak menggunakan Handphone dan mengambil dibawa jok motor ternyata sudah tidak ada lagi. Korban juga melihat kunci jok sudah dirusak.
“Saya membuka jok motor korban dengan mencongkelnya menggunakan obeng, merusak kunci kontaknya, lalu saya ambil 2 handphone didalam jok, kemudian saya jual dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja,” kata Lukman, saat ditemui diruang Riksa Reskrim.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing saat diruang kerjanya, Rabu (1/12/2021) mengatakan pelaku saat melakukan aksinya sendiri atau pemain tunggal.
“Benar pelaku sudah berhasil ditangkap, pelaku ini sudah ada 2 LP melakukan aksi pencurian di kawasan Gelora Sriwijaya Jakabaring dengan sasaran handphone dan barang berharga yang ditinggal warga didalam jok sepeda motor,” kata Kompol Tri Wahyudi.
Lanjutnya, pelaku ini juga bisa dibilang spesialis dan saat beraksi selalu sendiri dan langsung memantau para korbannya.
“Pelaku pura – pura ikut Jogging sambil mengawasi korban yang meninggalkan barang berharga di dalam jok motor, dengan merusak kunci jok motor dengan obeng lalu mengambilnya,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Masih kata Tri, berkat penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Atas ulahnya pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

















