PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Mafesripala (Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Pecinta Alam) menyoroti parahnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) selama beberapa bulan di 2026 tersebut. Untuk mengupas lebih dalam tentang karhutla, Mafesripala menggelar kegiatan Seminar Umum Green Impact ‘Menghitung Kerugian, Membangun Solusi: Analisis Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Terhadap Perekonomian di Sumatera Selatan’.
Kegiatan tersebut menghadirkan para pembicara, yakni Fungsional Analisis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Sumsel Wibowo, S.Pd, SKM, M.Kes, Kepala Legal Forest Greenpeace Indonesia Asep Komarudin, Koordinator Kampanye Pantau Gambut Putra Septian Pratama dan lainnya.
Ratusan peserta dari mahasiswa, pers dan praktisi pun hadir mengikuti seminar yang digelar sejak Rabu (28/10/2026) pagi, di Gedung Magister Managemen Unsri Bukit Palembang di lantai 3. Dalam seminar tersebut, para peserta seminar tampak antusias mendengarkan berbagai pemaparan dari para pemateri.
Ketua Umum Mafesripala Pandu Rama Wijaya mengatakan, kegiatan seminar umum Green Impact tersebut digelar dengan harapan bisa membangun Solusi, serta mengaplikasikan solusinya setelah kegiatan seminar.
“Karena kita melihat kondisi dari karhutla di Sumsel ini menyebabkan sektor perekonomian masyarakat Sumsel terhambat. Untuk itulah kita gelar kegiatan ini,” ujarnya.
Fungsional Analisis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Sumsel Wibowo, S.Pd, SKM, M.Kes berkata, karhutla di tahun 2026 ini memang luar biasa dibandingkan di tahun-tahun sebelumnya. Karena ada super El Nino yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2027 namun malah terjadi di tahun ini.
Selain karena El Nino, alasan karhutla tahun 2026 begitu besar karena banyaknya lahan gambut yang terbakar tersebut masih mengandung bahan baku yang kering, sumber air yang jauh dan lokasi kebakaran yang sulit diakses tim pemadam kebakaran.
“Sebagian besar yang terbakar adalah lahan gambut. Jika gambut terbakar, akan sulit dipadamkan selagi lahannya kering, sumber air tidak ada dan jauh serta sulitnya akses ke titik lokasi. Karena itu, dampak asapnya masuk ke Kota Palembang,” katanya.
Sejauh ini, wilayah prioritas karhutla ada di empat kabupaten di Sumsel, yakni Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Musi Banyuasin dan Banyuasin. Namun untuk total daerah yang rawan karhutla sendiri ada 10 kabupaten/kota, termasuk Kota Palembang.
Karhutla yang menyebabkan kabut asap parah di Sumsel, berdampak besar pada kesehatan masyarakat kelompok rentan, yakni warga lanjut usia (lansia), anak-anak, ibu hamil dan menyusui serta masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan.
Menurutnya, status siaga karhutla ditetapkan setelah dilakukan berbagai tahapan. Mulai dari rilis resmi dari BMKG terkait El Nino, lalu hasil rapat dari lintas sektor untuk konsolidasi. Mulai dari BPBD Sumsel, TNI/Polri, Manggala Agni, lintas masyarakat dan lainnya.
“Setelah berkoordinasi, kita harus menyiapkan sarana dan parasarananya, serta posko penanggulangan karhutla,” katanya.
*Dampak Ekonomi Masyarakat*
Kepala Legal Forest Greenpeace Indonesia Asep Komarudin berujar, dampak karhutla sangat banyak, terutama di sektor ekonomi jangka pendek. Warga yang biasanya beraktivitas di luar ruangan, akan terganggu karena kabut asap sehingga perekonomiannya menurun drastis.
Lalu pasca-karhutla, gambut yang dulunya menjadi ruang hidup masyarakat, kini tidak bisa lagi menopang perekonomian masyarakat. Salah satunya dengan aktivitas memancing dan mendapatkan ikan untuk kebutuhan makan sehari-hari.
“Lahan yang dikelola sehari-hari juga hilang karena karhutla, sehingga terjadi kerugian ekonomi secara langsung. Apalagi dampak karhutla adalah pelepasan karbon yang memicu krisis iklim. Seperti berburu juga tidak bisa.
Dia mengakui, permasalahan karhutla, termasuk lahan gambut kritis belum ditangani serius oleh pemerintah terutama dalam penegakkan hukum. Pemerintah dinilainya hanya sekedar mengejar pelaku pembakaran saja, bukan menangkap siapa aktor intelektual di balik karhutla tersebut.
Harusnya ada pertanggungjawaban baik dari negara maupun korporasi. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan hak hidup berupa udara yang segar dan tegas dalam memberi sanksi administrasi, denda maupun pidana ke para pelaku karhutla.
“Korporasi juga wajib untuk menanggung segala kerugian akibat karhutla. Tapi memang belum kita lihat dampak jeranya, pemerintah harus tegas dan diberikan sanksi administrasi, pidana dan ganti rugi. Korporasi harus melakukan restorasi dan perbaikan lingkungan. Harusnya bisa, tapi belum terlihat dijalankan Bagaimana kita bisa menekan dan mendesak negara agar pelaku mendapatkan sanksi dan bikin jera. Kalau negara tidak mau membawa ke sana, tidak akan jadi,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Kampanye Pantau Gambut Putra Septian Pratama menuturkan, kerugian masyarakat tidak bisa dilihat hanya di saat kebakaran terjadi, tapi terus menerus jadi warisan. Seperti karhutla tahun 1997 karhutla di Kalteng, yang mewariskan kerusakan hingga saat ini.
“Karhutla di Sumsel berulang, karena perusakan fisik pada ekosistem gambut sudah sangat kompleks dan sistemik. Kerusakannya terus menerus dilakukan, akibat berbagai praktik dan kepentingan ekonomi jangka pendek dan perkebunan skala besar dan lainnya. Upaya perlindungan berbanding terbalik dengan laju kerusakannya,” katanya.
Dalam upaya perlindungan, tidak boleh ada intervensi dan konversi, yang berakhir pada aktivitas perkebunan skala besar. Perlindungannya harus dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan, seperti melakukan monitoring, menyampaikan informasi kerusakan ke pemerintah, restorasi dengan cara pembasahan, re-vegetasi dan revitalisasi.
Menurutnya, gambut yang sudah rusak akan kehilangan fungsi alamiahnya, yani basah, tergenang dan kemampuan menjaga sirkulasi ai. Praktik pengeringan gambut yang dilakukan secara massif dan tak terkendali, membuat gambut mengalami kerusakan permanen dan tidak lagi hidropolik.
Editor : Jaks


















