Simpan Senpira, Dua Sahabat Diamankan Unit Ranmor

- Redaksi

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mendapatkan informasi adanya pesta narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang pria.

Keduanya yakni Rohman alias Oman (34) warga Jalan Talang Bulu, Kecamatan Gandus Palembang dan Bastian Pranata (28) warga Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gandus Palembang. Ked ditangkap di kediamnnya masing-masing, minggu (6/3/2022) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi sedang adanya pesta narkoba hingga kepemilikan senpira.

“Anggota kita kemudian bergerak cepat dengan mendatangi tempat yang telah di informasikan tersebut di Jalan Talang Buluh, Kecamatan Gandus Palembang,” ujarnya, Senin (7/3/2022).

Namun belum sampai di rumah pelaku Bastian, anggotanya melihat pelaku Oman sudah keluar dengan mengendarai sepeda motor. “Melihat hal itu anggota kita mengejar pelaku Oman tapi kehilangan jejak sehingga anggota kita langsung ke rumah pelaku Oman,” katanya.

Sesampainya di kediaman pelaku Oman lanjut dia mengatakan, anggotanya langsung menggeledah rumah dan menanyakan tas miliknya yang dibawah pelaku tadi.

Setelah dibuka ternyata ada dua pucuk senpira jenis Revolper ukuran kecil dengan amunisi di dalamnya silidernya empat butir peluru dan satu pucuk senpira ukuran agak besar terdapat lima butir amunisi.

“Dari keterangan pelaku Oman ke anggota kita saat penggeledahan itu bahwa sepira ukuran kecil warna hitam merupakan milik pelaku Bastian, sehingga anggota kita langsung menuju ke rumah pelaku Bastian dan berhasil mengamankannya,” aku dia.

Tidak hanya kedua pelaku Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira jenis revolver berwarna Hitam ukuran  kecil dengan amunisi empat butir peluru dan satu pucuk senpira jenis Revolper agak besar warna stenlis beserta lima butir amunisi. “Atas ulah keduanya ini kita ancam mereka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 thn 1951,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku Bastian mengakui bahwa senpira jenis revolver berukuran kecil miliknya. “Benar Senpira itu saya titipkan kepada teman saya,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru