SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Bagus Maulana, warga Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). Ia didakwa memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber .22 LR, tanpa izin.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat itu dihadiri terdakwa bersama penasihat hukumnya. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto,SH menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana penjualan senjata api rakitan di wilayah Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, kami amankan satu pucuk revolver rakitan di kantong celana kiri terdakwa Bagus, dan dua butir peluru aktif kaliber .22 LR di kantong kanan. Sementara rekan terdakwa bernama Andre (DPO) berhasil melarikan diri,” jelas saksi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menanyakan asal-usul senjata api tersebut kepada terdakwa.
“Terkait kepemilikan senjata api dan dua butir amunisi itu, Anda dapat dari mana?,” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan itu, terdakwa Bagus mengaku membeli senjata tersebut dari rekannya.
“Hanya untuk berjaga-jaga, saya beli dari teman bernama Andre seharga Rp2 juta. Belum sempat digunakan,” ujar Bagus.
Namun, majelis hakim tampak tidak puas dengan jawaban terdakwa. Hakim Oloan kemudian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya, apalagi jika dikaitkan dengan dugaan aktivitas kriminal lainnya.
“Kalau kamu orang baik, tidak akan terjadi apa-apa. Untuk apa kamu punya senjata api? Ini bisa dipakai untuk membunuh orang. Apa untuk melindungi diri saat jualan narkoba?,” tegas hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, senjata api rakitan dan dua peluru kaliber .22 LR tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Andre (DPO). Bagus ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel di wilayah Desa Cinta Manis, Banyuasin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua peluru aktif di saku celana depan terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Maulana dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ANA)

















