Simpan Revolver Rakitan dan Dua Peluru, Warga Banyuasin Diadili

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara kepemilikan senjata api rakitan dengan terdakwa Bagus Maulana. (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara kepemilikan senjata api rakitan dengan terdakwa Bagus Maulana. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Bagus Maulana, warga Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). Ia didakwa memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber .22 LR, tanpa izin.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat itu dihadiri terdakwa bersama penasihat hukumnya. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto,SH menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana penjualan senjata api rakitan di wilayah Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, kami amankan satu pucuk revolver rakitan di kantong celana kiri terdakwa Bagus, dan dua butir peluru aktif kaliber .22 LR di kantong kanan. Sementara rekan terdakwa bernama Andre (DPO) berhasil melarikan diri,” jelas saksi di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan asal-usul senjata api tersebut kepada terdakwa.

“Terkait kepemilikan senjata api dan dua butir amunisi itu, Anda dapat dari mana?,” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan itu, terdakwa Bagus mengaku membeli senjata tersebut dari rekannya.

“Hanya untuk berjaga-jaga, saya beli dari teman bernama Andre seharga Rp2 juta. Belum sempat digunakan,” ujar Bagus.

Namun, majelis hakim tampak tidak puas dengan jawaban terdakwa. Hakim Oloan kemudian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya, apalagi jika dikaitkan dengan dugaan aktivitas kriminal lainnya.

 “Kalau kamu orang baik, tidak akan terjadi apa-apa. Untuk apa kamu punya senjata api? Ini bisa dipakai untuk membunuh orang. Apa untuk melindungi diri saat jualan narkoba?,” tegas hakim.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, senjata api rakitan dan dua peluru kaliber .22 LR tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Andre (DPO). Bagus ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel di wilayah Desa Cinta Manis, Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua peluru aktif di saku celana depan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Maulana dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB