Simpan Revolver Rakitan dan Dua Peluru, Warga Banyuasin Diadili

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara kepemilikan senjata api rakitan dengan terdakwa Bagus Maulana. (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara kepemilikan senjata api rakitan dengan terdakwa Bagus Maulana. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Bagus Maulana, warga Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). Ia didakwa memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber .22 LR, tanpa izin.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat itu dihadiri terdakwa bersama penasihat hukumnya. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto,SH menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana penjualan senjata api rakitan di wilayah Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, kami amankan satu pucuk revolver rakitan di kantong celana kiri terdakwa Bagus, dan dua butir peluru aktif kaliber .22 LR di kantong kanan. Sementara rekan terdakwa bernama Andre (DPO) berhasil melarikan diri,” jelas saksi di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan asal-usul senjata api tersebut kepada terdakwa.

“Terkait kepemilikan senjata api dan dua butir amunisi itu, Anda dapat dari mana?,” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan itu, terdakwa Bagus mengaku membeli senjata tersebut dari rekannya.

“Hanya untuk berjaga-jaga, saya beli dari teman bernama Andre seharga Rp2 juta. Belum sempat digunakan,” ujar Bagus.

Namun, majelis hakim tampak tidak puas dengan jawaban terdakwa. Hakim Oloan kemudian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya, apalagi jika dikaitkan dengan dugaan aktivitas kriminal lainnya.

 “Kalau kamu orang baik, tidak akan terjadi apa-apa. Untuk apa kamu punya senjata api? Ini bisa dipakai untuk membunuh orang. Apa untuk melindungi diri saat jualan narkoba?,” tegas hakim.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, senjata api rakitan dan dua peluru kaliber .22 LR tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Andre (DPO). Bagus ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel di wilayah Desa Cinta Manis, Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua peluru aktif di saku celana depan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Maulana dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru