Simpan Revolver Rakitan dan Amunisi Aktif, Hendri Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Hendri bin Markowi saat mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin, Senin (27/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Hendri bin Markowi saat mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin, Senin (27/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Hendri bin Markowi, dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi aktif tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH, dalam sidang terbuka untuk umum di PN Palembang, Senin (27/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri bin Markowi dengan penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Zulkifli, saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara.

Usai mendengar putusan, Hendri menyatakan menerima, sementara pihak JPU masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada Selasa malam, 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Terusan Muara, Dusun II, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.

Petugas Dit Polairud Polda Sumsel menerima laporan dari warga yang resah karena ada seorang pria menakuti masyarakat dengan menggunakan senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap Hendri di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang putih, berisi tiga butir peluru kaliber 9 mm, yang diselipkan di pinggang terdakwa.

Kepada petugas, Hendri mengaku bahwa senjata itu diperoleh dari temannya bernama Ping, yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia beralasan, senjata tersebut diberikan untuk menjaga diri, meski tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel Nomor: 63/BSF/2025 tertanggal 19 Juni 2025, menunjukkan bahwa revolver tersebut merupakan senjata rakitan yang berfungsi normal, sementara tiga butir peluru kaliber 9 mm dinyatakan aktif dan dapat meledak. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru