SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Rini binti Kardi dalam sidang putusan yang digelar Kamis (20/11/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Ciptoadi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Rini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,548 gram, yang dibagi dalam 12 paket plastik bening.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Agung Ciptoadi.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
Diketahui, pada sidang sebelumnya JPU menuntut Rini dengan pidana penjara 8 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU Shanty Marianie SH mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada Minggu (6/7/2025), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi Yeni (DPO) untuk memesan sabu karena stoknya telah habis. Yeni kemudian mengarahkan Rini menunggu di pinggir DAM dekat rumahnya, dengan ciri memakai baju kuning, karena akan ada kurir yang mengantar barang tersebut.
Sekitar dua jam kemudian, datang seorang laki-laki tidak dikenal yang mengaku utusan Yeni, dan menyerahkan satu paket sabu seharga Rp5.500.000. Rini hanya membayar Rp2.000.000, sisanya Rp3.500.000 akan dibayarkan setelah barang terjual.
Setibanya di rumah, narkotika tersebut disimpan untuk kemudian diedarkan kembali. Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Reserse Polrestabes Palembang datang ke rumah terdakwa. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, polisi melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan 12 paket sabu seberat 8,548 gram, pipet sekop, satu ball plastik klip, dan uang tunai Rp400.000. Rini mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari Yeni (DPO).
Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)


















