Sidang Universitas Bina Darma, Kuasa Hukum Tergugat dan Hakim, Pertanyakan Legalitas Saksi Sebagai Auditor

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata, antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) dan tergugat pemilik lahan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/6/2023).

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, pihak tergugat III, IV, V dan VI, menghadirkan satu saksi yang bernama Setiyadi Listyatmodjo Adi, yakni auditor dari kantor akuntan publik.

Selepas persidangan, kuasa hukum tergugat I dan II, advokat Aldo M Naiggolan SH di dampingi Novel Suwa SH MH menyebut, sidang hari ini pemeriksaan saksi dari pihak tergugat III, IV, V dan VI yang merupakan saksi auditor tentang laporan keuangan.

Menurutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang menandatangani laporan keuangan tersebut adalah bukan saksi dari auditor, melainkan adalah akutan publik atau orang yang berbeda.

Tetapi dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tersebut menjelaskan, dia melakukan audit, namun bukan dia yang menandatangani.

“Jadi intinya dia pernah melakukan audit laporan keuangan yang menurut saksi adalah laporan keuangan Bina Darma,” jelasnya

Ditambahkan kuasa hukum tergugat, Novel Suwa SH MH, yang menyebut kliennya merasa keberatan terhadap saksi yang dihadirkan tersebut.

Pasalnya di dalam persidangan, majelis hakim menanyakan legalitas saksi sebagai auditor akutan publik. Bagaimana dengan ID card-nya, keahliannya, hal itulah yang membuat pihaknya bingung.

Kemudian di dalam persidangan saksi juga berbicara tentang pembukuan aset, namun ternyata disitu saksi tidak bisa menjelaskan.

“Kerena di dalam pembukuan itu namanya tidak ada di situ. Karena sepengetahuan kami saksi juga bertugas dari kantor A ke kantor B, mungkin dia memiliki dua kantor, artinya itu bersifat sampel bukan langsung mengaudit,” tegas Novel.

Ia juga menegaskan dari keterangan saksi tadi, majelis hakim sempat mempertanyakan saksi yang membuat pembukaan, tapi saksi tidak ada namanya dalam pembukuan tersebut.

“Jadi diperjelas, audit dia yang mana menceritakan keterangan saksi – saksi orang yang berpengalaman menulis disana ternyata dipembukuan keuangan tersebut tidak ada nama saksi tadi,” katanya.

Dia juga menyampaikan, dari pihak tergugat tujuh delapan tidak menanyakan. Karena, secara hukum orang yang akan dijadikan saksi harus ada identitasi.

“Itu tidak ada, beda dengan saksi – saksi sebelumnya seperti notaris dia menampilkan akte notarisnya. Maka dengan itu kami katakan kepada majelis hakim, kami sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan ini, saksi auditor,” jelas Novel.

Sementara itu tim kuasa hukum penggugat Rommy Tahrizi dari AHHN Lawyers saat dikonfirmasi mengatakan, hari ini pihak tergugat III, IV, V, dan VI menghadirkan satu orang saksi yang bernama Setiyadi Listyatmodjo Adi.

Ia pernah bertindak sebagai tim auditor laporan keuangan di  Yayasan Bina Darma Palembang (selanjutnya disebut yayasan) periode 2018-2020.

“Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa yayasan yang diaudit laporan keuangannya adalah Yayasan Bina Darma Palembang, sebagaimana saksi mengonfirmasi kebenaran akta pendirian Yayasan Bina Darma Palembang tahun 2012 melalui bukti P-1.” jelas Rommy.

Lanjut Rommy menjelaskan, bahwa saksi juga mengetahui jika yayasan hanya memiliki 1 unit usaha/ badan pelaksana, yaitu Universitas Bina Darma. Sehingga pendapatan Universitas Bina Darma, baik itu melalui hibah, uang semester mahasiswa, uang pangkal, masuk ke dalam laporan keuangan Yayasan Bina Darma Palembang.

Jenis audit yang saksi lakukan terhadap laporan keuangan yayasan adalah general audit, sehingga tujuannya agar yayasan tidak salah dalam menyajikan laporan keuangan. General audit berbeda dengan Audit tujuan tertentu/khusus, sehingga tidak seluruh obyek pendukung audit diperiksa oleh saksi.

Selanjutnya, saksi mengetahui jika dalam laporan keuangan yayasan yang dilakukan audit oleh saksi, tercatat aset tetap diantaranya adalah tanah dan bangunan kampus.

Aset tetap yang masuk dalam laporan keuangan yayasan yang telah diaudit dibuktikan dengan bukti pendukung berupa sertifikat, akta jual beli, bukti pembayaran dari yayasan, kwitansi pembelian, bukti pembayaran pajak PPH terhadap pembelian asset dan lain-lain. Bahkan hutang yayasan kepada pihak ketiga yaitu Bank BTN dan BSM (saat ini BSI) juga tercatat dilaporan keuangan.

“Hutang tersebut dimohonkan oleh yayasan selaku debitur dengan menjaminkan aset-aset tanah dan bangunan, yang saat ini beberapanya menjadi obyek dalam gugatan ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru