SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, yakni Muhamad Abadi, yang dilakukan dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, dengan agenda tuntutan untuk ketiga kalinya kembali ditunda.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH, dihadapan Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (21/2/2024). JPU menjelaskan alasan tuntutan belum siap karena Rentut dari Kejagung belum keluar.
“Karena berdasarkan informasi yang kami terima kendala Rentut belum dikeluarkan karena saat ini sedang ada pelantikan Menteri.untuk itu kami masih menunggu keluarnya Rentut dari Kejagung RI,” jelas JPU saat dipersidangan.
Mendengarkan ucapan dari JPU, majelis hakim PN Palembang kembali kembali memberikan kesempatan kepada JPU sambil menunggu Rentut dari Kejagung RI, sidang pun di tunda dan akan dilanjutkan pada pekan, 28 Februari 2024.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula, pada hari selasa 5 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Bahwa sekira pukul 12.00 WIB saksi Deki Iskandar dihubungi korban Muhamad Abadi (almarhum) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit dan saat itu saksi Deki melihat Terdakwa ll Arwandi datang sendiri.
Selanjutnya saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama. Lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, dan lalu Terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah saksi Panit.
Bahwa dikarekan pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban almarhum muhamad abadi menegor Terdakwa ll Arwandi dengan berkata, Arwandi tolong keluar karena kamu disini tidak diundang untuk pembahasan disini untuk internal tim.
Kemudian dijawab oleh Terdakwa ll Arwandi, nah ngpo cak itu, apo salahnyo aku disini, lalu dijawab oleh korban almarhum muhamad abadi, tolong kelurlah ini intenal kami saja.
Mendengar ucapan korban almarhum muhamad abadi, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata kata kotor, mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki Iskandar tersinggung.
Kemudian saksi deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi panit,kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.
Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki, dengan kalimat tunggulah kalian.
Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun.
Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepada terdakwa l Ariansyah jika dirinya telah dianiyaya oleh korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki, mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban Almarhum muhamad abadi dan saksi Deki.
Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi panit dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm, yang telah disimpan di dalam satu buah mobil milik terdakwa l Ardiansyah.
Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi sampai di rumah saksi panit, kemudian terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama nama korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki dengan, kata kata, oi abadi deki keluar kau dari dalam kalau melawan nian, sambil mendendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi panit hingga patah.
Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, korban almarhum muhamad abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.
Selanjutnya melihat korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki keluar dari rumah, lalu terdakwa l Ardiansyah kembali berjlan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam parang panjang yang berukuran 40 Cm yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah.
Kemudian terdakwa ll Arwandi juga langsung mengambil parang panjang yang ukurannya 70 cm meter didalam bekasi mobil.
Selanjutnya terdakwa l Ardiansyah langsung mendatangi saksi deki dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi deki sehingga terluka dan saksi deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
Kemudian selanjutnya, terdakwa l Ardiansyah mengejar korban almarhum muhamad abadi mengunakan satu buah senjata tajam parang panjang ukuran 40 Cm kebagian tubuh korban almarhum muhamad abadi, kerah lengan tubuh sebelah kiri, punggung secara berulang kali sehingga terluka dan mengeluarkan banyak darah sehingga korban almarhum muhamad abadi lemah, kemudian korban memeluk terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa l langsung menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali, akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh.
Selanjutnya saksi Antoni yang melihat perbuatan terdakwa l Ardiansyah terhadap korban almarhum muhamad abadi, mendatangi terdakwa l Ardiansyah berusah untuk mererai, kemudian terdakwa l Ardiansyah memanggil terdakwa ll Arwandi mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, lalu terdakwa ll Arwandi datang dengan membawa satu buah senjata tajam parang panjang, ukuran 70 cm, melihat almarhum muhamad abadi sudah tergeletak di lantai, dengan rasa dendam terdakwa ll Arwandi langsung menyerang menggunakan satu buah parang panjang yang ukuran 70 cm secara berulang ke bagian kepada dan wajah almarhum muhamad abadi sehingga mengeluarkan banyak darah.
Kemudian terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi pergi meninggalkan rumah saksi panit, selanjutnya korban almarhum muhamad abadi dibawah kepokesmas desa bingin teluk kecamatan rawas ilir kabupaten muratara oleh saksi Antonius, saksi dedi, saksi dedekomlas, saksi sandi, sehingga tubuh korban almarhum muhamad abadi banyak sekali luka robek sehingga korban meninggal dunia. (ANA)
Komentar