Sidang TPPU Crazy Rich OKI: Terungkap Aliran Dana Jutaan hingga Miliaran dari Lapas

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat crazy rich OKI, H. Sutar alias Sutarnedi, bersama Debyk dan Apri Michael Jackson, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar menghadirkan saksi dari BNN, yang mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah dari jaringan narkoba lintas provinsi, dikendalikan langsung oleh narapidana kelas kakap di Lapas Nusakambangan dan Aceh.

Saksi menyebut, uang hasil narkotika dikendalikan Muhammad Khadafi alias Kadafi di Nusakambangan dan Dr. H. Muzakir di Aceh, mengalir ke rekening Debyk dan Sutarnedi, diduga untuk membeli aset mewah. “Debyk menerima transfer dari Khadafi melalui BCA sebesar Rp25 juta hingga Rp75 juta tiga kali pada 2013,” kata saksi.

Debyk ditangkap di parkiran minimarket Palembang setelah namanya masuk DPO BNN Sumsel. Penggeledahan rumahnya menyita mobil mewah, sepeda motor, uang tunai, mata uang asing, ponsel, dan kartu ATM. Debyk membantah semua aset tersebut berasal dari dana yang diterimanya.

Sutarnedi ditangkap 28 Juli 2025 di Tangga Takat, Palembang. Dari penggeledahan, penyidik menyita mobil mewah, dokumen tanah, buku tabungan, dan sejumlah kartu ATM. Fakta mengejutkan lain: Sutarnedi memiliki 12 rekening aktif di satu bank, digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

Sidang mengungkap jaringan TPPU ini sangat terstruktur: pengendali utama di lapas, kurir dana di luar, penampung dana, hingga pembelian aset untuk mencuci hasil kejahatan. Modusnya: menyebar dana ke banyak rekening, lalu dikonversi menjadi properti bernilai tinggi seperti mobil mewah, rumah walet, tanah, dan bangunan.

H. Sutar didakwa melanggar UU TPPU jo UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, dan perampasan seluruh aset hasil kejahatan. Jaksa telah menyita aset fantastis, termasuk kendaraan mewah, tanah, bangunan, perhiasan, serta puluhan dokumen dan rekening bank.

Sidang lanjutan dijadwalkan 2 dan 5 Februari 2026. Jaksa akan menghadirkan 10 saksi tambahan, sementara penasihat hukum menyiapkan 10 saksi a de charge. (ANA)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB