Sidang TPPU Crazy Rich OKI: Terungkap Aliran Dana Jutaan hingga Miliaran dari Lapas

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat crazy rich OKI, H. Sutar alias Sutarnedi, bersama Debyk dan Apri Michael Jackson, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar menghadirkan saksi dari BNN, yang mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah dari jaringan narkoba lintas provinsi, dikendalikan langsung oleh narapidana kelas kakap di Lapas Nusakambangan dan Aceh.

Saksi menyebut, uang hasil narkotika dikendalikan Muhammad Khadafi alias Kadafi di Nusakambangan dan Dr. H. Muzakir di Aceh, mengalir ke rekening Debyk dan Sutarnedi, diduga untuk membeli aset mewah. “Debyk menerima transfer dari Khadafi melalui BCA sebesar Rp25 juta hingga Rp75 juta tiga kali pada 2013,” kata saksi.

Debyk ditangkap di parkiran minimarket Palembang setelah namanya masuk DPO BNN Sumsel. Penggeledahan rumahnya menyita mobil mewah, sepeda motor, uang tunai, mata uang asing, ponsel, dan kartu ATM. Debyk membantah semua aset tersebut berasal dari dana yang diterimanya.

Sutarnedi ditangkap 28 Juli 2025 di Tangga Takat, Palembang. Dari penggeledahan, penyidik menyita mobil mewah, dokumen tanah, buku tabungan, dan sejumlah kartu ATM. Fakta mengejutkan lain: Sutarnedi memiliki 12 rekening aktif di satu bank, digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

Sidang mengungkap jaringan TPPU ini sangat terstruktur: pengendali utama di lapas, kurir dana di luar, penampung dana, hingga pembelian aset untuk mencuci hasil kejahatan. Modusnya: menyebar dana ke banyak rekening, lalu dikonversi menjadi properti bernilai tinggi seperti mobil mewah, rumah walet, tanah, dan bangunan.

H. Sutar didakwa melanggar UU TPPU jo UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, dan perampasan seluruh aset hasil kejahatan. Jaksa telah menyita aset fantastis, termasuk kendaraan mewah, tanah, bangunan, perhiasan, serta puluhan dokumen dan rekening bank.

Sidang lanjutan dijadwalkan 2 dan 5 Februari 2026. Jaksa akan menghadirkan 10 saksi tambahan, sementara penasihat hukum menyiapkan 10 saksi a de charge. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB