Sidang TPPU Crazy Rich OKI: Terungkap Aliran Dana Jutaan hingga Miliaran dari Lapas

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat crazy rich OKI, H. Sutar alias Sutarnedi, bersama Debyk dan Apri Michael Jackson, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar menghadirkan saksi dari BNN, yang mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah dari jaringan narkoba lintas provinsi, dikendalikan langsung oleh narapidana kelas kakap di Lapas Nusakambangan dan Aceh.

Saksi menyebut, uang hasil narkotika dikendalikan Muhammad Khadafi alias Kadafi di Nusakambangan dan Dr. H. Muzakir di Aceh, mengalir ke rekening Debyk dan Sutarnedi, diduga untuk membeli aset mewah. “Debyk menerima transfer dari Khadafi melalui BCA sebesar Rp25 juta hingga Rp75 juta tiga kali pada 2013,” kata saksi.

Debyk ditangkap di parkiran minimarket Palembang setelah namanya masuk DPO BNN Sumsel. Penggeledahan rumahnya menyita mobil mewah, sepeda motor, uang tunai, mata uang asing, ponsel, dan kartu ATM. Debyk membantah semua aset tersebut berasal dari dana yang diterimanya.

Sutarnedi ditangkap 28 Juli 2025 di Tangga Takat, Palembang. Dari penggeledahan, penyidik menyita mobil mewah, dokumen tanah, buku tabungan, dan sejumlah kartu ATM. Fakta mengejutkan lain: Sutarnedi memiliki 12 rekening aktif di satu bank, digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

Sidang mengungkap jaringan TPPU ini sangat terstruktur: pengendali utama di lapas, kurir dana di luar, penampung dana, hingga pembelian aset untuk mencuci hasil kejahatan. Modusnya: menyebar dana ke banyak rekening, lalu dikonversi menjadi properti bernilai tinggi seperti mobil mewah, rumah walet, tanah, dan bangunan.

H. Sutar didakwa melanggar UU TPPU jo UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, dan perampasan seluruh aset hasil kejahatan. Jaksa telah menyita aset fantastis, termasuk kendaraan mewah, tanah, bangunan, perhiasan, serta puluhan dokumen dan rekening bank.

Sidang lanjutan dijadwalkan 2 dan 5 Februari 2026. Jaksa akan menghadirkan 10 saksi tambahan, sementara penasihat hukum menyiapkan 10 saksi a de charge. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB