Sidang Terkait Aset Dilelang, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Diselesaikan Melalui Mediasi

Hukum21 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan Perdata terkait aset yang telah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, di Gedung museum tekstil, Senin (5/5/2025).

Dalam persidangan dihadapan hakim Ketua Agung Ciptoadi SH MH serta dihadiri oleh  pihak penggugat Fitriyanti dan tergugat pihak pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang , turut tergugat ll Pihak Bank BRI , turut tergugat lll BPN Kota Palembang.

Sesusai sidang  Lani Novriansyah SH didampingi Fery Gandy Yuda SH sebagai tim kuasa hukum penggugat selepas persidangan mengatakan, agenda sidang perdata yakni pemeriksaan berkas. “Kita tadi menunjukan alat bukti, berupa kelengkapan berkas kuasa, dari para pihak. Selanjutnya kita masih menunggu waktu mediasi selanjutnya, dengan mediasi di ketuai hakim Noer Ichwan SH MH,” ucap Lani.

Baca Juga :  Zulfatah SH: Klien Kami Bukan Mafia Sawit!

Lanjut Lani, bahwa gugatan perdata ini pasalnya aset Hotel Barlian di KM 9 Palembang, masih satu surat dengan rumah. “Karena yang dilelang ini surat sertifikat, yang ada bagian dari rumah. Jadi, kita harapkan, lelang bisa diselesaikan melalui mediasi ini, yang melibatkan Bank BRI dan KPKNL bersama tergugat BPN,” jelasnya.

Kahfi dari KPKNL sendiri saat dikonfirmasi terkesan irit bicara. “Proses lelang kita belum tahu kapan dilakukan, sudah dilakukan tapi saya lupa tanggalnya. Termasuk pemenang lelangnya kita tidak tahu,” kelitnya.

Baca Juga :  Puluhan Massa Relawan Fitrianti Gelar Aksi di Pengadilan Negeri, Ini Tuntutannya

Sementara itu tergugat Tina Francisco selaku pemilik Hotel Barlian di KM 9 Palembang mengatakan kepada , bahwa sebelumnya sudah ia berikan perjelasan kepada pihak Bank BRI, kalau aset hotel tidak bisa diperjual belikan atau pindah tangankan.

“Sebab saya telah menerima pembayaran dari pihak lain. Aset hotel ini, juga tidak beserta rumah. Karena surat SHM belum sempat saya pecah. Tapi pada saat pencairan pertama, sudah tahu pihak bank aset rumah itu tidak masuk,” terang Tina.

Tina melanjutkan, sejak awal ini bersikukuh agar perkara ini berjalan baik, tidak sampai proses perdata seperti ini.

Baca Juga :  Zulfatah SH: Klien Kami Bukan Mafia Sawit!

“Tapi pak Reza dari Bank BRI mengatakan sudah melakuka lelang tertutup, sangat dirahasiakan. Jadi nama pemenang lelang, saya juga tidak tahu. Dari awal niat saya cuma menyelamatkan aset, itikad baik sudah ada, sampai saat ini saya bingung,” jelasnya.

“Sehari sebelum lelang, saya ke Bank BRI cabang Sriwijaya, saya bilang ada dapat dana, pak Reza dari Bank BRI bilang tidak bisa harus bawa uang cash Rp 3 miliar. Saya katakan, bahaya pak kalau bawa uang sebanyak itu, tapi dia tetap minta harus bawa Rp 3 miliar di atas meja. Akhirnya saya bawa uang Rp 3 miliar itu,” tuturnya. (ANA)

    Komentar