Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diskors, Tergugat Ungkap SHM Belum Beralih

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang sengketa aset Universitas Bina Darma di PN Palembang, Kamis (8/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Suasana sidang sengketa aset Universitas Bina Darma di PN Palembang, Kamis (8/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Proses hukum sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (8/1/2026). Perkara perdata yang diajukan oleh Yayasan Universitas Bina Darma tersebut memasuki tahapan pembuktian, namun belum dapat diselesaikan dalam satu kali persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH, memutuskan menunda persidangan setelah menilai jumlah dokumen yang diajukan penggugat sangat banyak. Ratusan berkas bukti dinilai membutuhkan waktu lebih panjang untuk diperiksa secara menyeluruh.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 15 Januari,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Penundaan sidang ini memicu tanggapan dari pihak tergugat. Salah satu kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, SH, MH, menyoroti isi bukti yang diajukan oleh pihak yayasan. Ia menyebut sejumlah sertifikat tanah yang dilampirkan masih tercatat atas nama pribadi, bukan atas nama yayasan penggugat.

Menurut Novel, beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan sebagai bukti masih terdaftar atas nama para tergugat, di antaranya Jaenuri Ismail, Rifa Ariani, dan Suheriatmono. Fakta tersebut, kata dia, menunjukkan belum adanya peralihan hak kepemilikan kepada Yayasan Universitas Bina Darma.

“Dalam persidangan terlihat jelas, sertifikat-sertifikat tersebut belum dibalik nama dan masih atas nama pribadi para tergugat,” ungkap Novel saat diwawancarai di PN Palembang.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah merembet ke ranah pidana. Pihaknya disebut telah melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke Mabes Polri.

Bahkan, beberapa sertifikat yang disengketakan dikabarkan telah disita penyidik dan sebagian tercatat sebagai agunan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Tidak satu pun sertifikat mencantumkan nama yayasan sebagai pemilik. Semua masih atas nama para pendiri universitas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH, MH, membenarkan adanya penundaan sidang. Ia menjelaskan bahwa skorsing dilakukan murni karena kendala teknis dalam proses pemeriksaan dokumen.

Donald menyebut pihaknya mengajukan lebih dari 500 alat bukti surat yang harus diverifikasi oleh majelis hakim. Hingga sidang ditunda, baru sekitar 125 bukti yang sempat diperiksa.

“Total bukti yang kami ajukan lebih dari 500. Dengan pemeriksaan sebelumnya, sekitar separuhnya sudah disampaikan kepada majelis,” jelas Donald.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan bukti dari pihak penggugat. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru