Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diskors, Tergugat Ungkap SHM Belum Beralih

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang sengketa aset Universitas Bina Darma di PN Palembang, Kamis (8/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Suasana sidang sengketa aset Universitas Bina Darma di PN Palembang, Kamis (8/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Proses hukum sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (8/1/2026). Perkara perdata yang diajukan oleh Yayasan Universitas Bina Darma tersebut memasuki tahapan pembuktian, namun belum dapat diselesaikan dalam satu kali persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH, memutuskan menunda persidangan setelah menilai jumlah dokumen yang diajukan penggugat sangat banyak. Ratusan berkas bukti dinilai membutuhkan waktu lebih panjang untuk diperiksa secara menyeluruh.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 15 Januari,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Penundaan sidang ini memicu tanggapan dari pihak tergugat. Salah satu kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, SH, MH, menyoroti isi bukti yang diajukan oleh pihak yayasan. Ia menyebut sejumlah sertifikat tanah yang dilampirkan masih tercatat atas nama pribadi, bukan atas nama yayasan penggugat.

Menurut Novel, beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan sebagai bukti masih terdaftar atas nama para tergugat, di antaranya Jaenuri Ismail, Rifa Ariani, dan Suheriatmono. Fakta tersebut, kata dia, menunjukkan belum adanya peralihan hak kepemilikan kepada Yayasan Universitas Bina Darma.

“Dalam persidangan terlihat jelas, sertifikat-sertifikat tersebut belum dibalik nama dan masih atas nama pribadi para tergugat,” ungkap Novel saat diwawancarai di PN Palembang.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah merembet ke ranah pidana. Pihaknya disebut telah melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke Mabes Polri.

Bahkan, beberapa sertifikat yang disengketakan dikabarkan telah disita penyidik dan sebagian tercatat sebagai agunan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Tidak satu pun sertifikat mencantumkan nama yayasan sebagai pemilik. Semua masih atas nama para pendiri universitas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH, MH, membenarkan adanya penundaan sidang. Ia menjelaskan bahwa skorsing dilakukan murni karena kendala teknis dalam proses pemeriksaan dokumen.

Donald menyebut pihaknya mengajukan lebih dari 500 alat bukti surat yang harus diverifikasi oleh majelis hakim. Hingga sidang ditunda, baru sekitar 125 bukti yang sempat diperiksa.

“Total bukti yang kami ajukan lebih dari 500. Dengan pemeriksaan sebelumnya, sekitar separuhnya sudah disampaikan kepada majelis,” jelas Donald.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan bukti dari pihak penggugat. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB