SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana cukai terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa dihadirkan ke hadapan Majelis Hakim, yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Cipto Adi, SH, MH.
JPU menghadirkan satu orang saksi bernama Mirna, pemilik ruko yang dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal. Dalam keterangannya, Mirna mengaku tidak mengetahui bahwa ruko miliknya digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai.
“Saya hanya menyewakan ruko kepada Ibu Yuni. Saya percaya karena anaknya tinggal dekat ruko tersebut.dan saya percaya sama dia ,” ujar Mirna, dihadapan majelis hakim.
Saksi menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal para terdakwa dan tidak mengetahui adanya aktivitas jual beli rokok ilegal di ruko miliknya. Menurutnya, ruko tersebut hanya digunakan untuk berjualan sembako dan minuman kemasan.
“Saya taunya cuma jualan sembako, minuman gelas, dus minuman, dan Aqua,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan JPU terkait masa sewa, Mirna menyebut bahwa ruko tersebut baru dikontrak oleh Yuni sekitar enam bulan. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan ataupun transaksi rokok ilegal di lokasi tersebut.
Namun, Mirna mengungkapkan bahwa ruko tersebut sering dalam keadaan tertutup. “Saya tahu ruko itu sering tutup. Tapi kalau ada mobil truk datang, ruko itu dibuka,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 8 September 2025 ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Nanda memberi tahu bahwa ia telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.
Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang.
Junaidi kemudian menghubungi Ardi dan mengajak Wahyudi untuk membantu. Keesokan harinya, 12 September 2025, sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino BG 8811 UV tiba di lokasi.
Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket berisi rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan Nanda.Pada saat bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB melihat aktivitas mencurigakan tersebut dan langsung melakukan penindakan.
Saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda (DPO) terlihat melarikan diri. Petugas memeriksa paket-paket yang diturunkan dan mendapati seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai. Para terdakwa kemudian diminta memuat kembali barang-barang itu ke truk dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total 225.479 bungkus, di antaranya, 54ryaku 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang, ST16MA (berbagai varian) lebih dari 1,3 juta batang,Semua rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa telah ikut menjualkan rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp1.000 per slop. Selain itu, mereka mendapat bayaran masing-masing Rp200.000 setiap kali melakukan aktivitas bongkar dan simpan barang.
Para terdakwa juga dua kali mengantarkan rokok ilegal ke daerah PALI dan Gelumbang menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Penghasilan rutin mereka berkisar Rp2,5–3 juta per bulan, ditambah komisi Rp600.000 hingga Rp1 juta pada setiap pengiriman.
Pembayaran dari para pembeli dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, kemudian diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).
Akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.296.965.339,7 (4,29 miliar rupiah).
JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (ANA)

















