SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Fitriana oleh Polda Sumsel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/8/2025).
Untuk diketahui, dalam hal ini pihak pemohon Fitriana dan pihak termohon adalah Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diketahui hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, pihak pemohon menghadirkan dua orang Saksi, yakni Rachmad dan Guntur.
Dalam kesaksiannya, saksi Guntur menyampaikan bahwa dirinya mengetahui laporan yang dibuat Andi Pratama ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan dengan terlapor Fitriana. Namun, menurutnya, justru Fitriana yang lebih dahulu menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Miko, yang mengaku sebagai orang istana, dan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
“Saya tahu bahwa Andi melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terkait masuk tes Akpol, tes Bintara, mutasi, hingga pengurusan pembatalan PTDH. Tapi di sini sebenarnya yang menjadi korban adalah ibu Fitriana, karena beliau sudah lebih dulu melapor ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Miko,” jelas Guntur di persidangan.
Sementara itu, saksi Rachmad mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Fitriana kepada Andi Pratama.
“Sudah ada pengembalian sejumlah uang sebesar Rp240 juta sebagai itikad baik dari ibu Fitriana, melalui transfer, dan ada bukti transfernya,” terang Rachmad.
Untuk diketahui dalam Praperadilan ini pihak pemohon dalam Gugatannya meminta pertama Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan kesalahan prosedur dalam menerima laporan polisi nomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel.
Menyatakan laporan polisi tersebut batal demi hukum (null and void). Menghukum Termohon II membayar kerugian kepada pemohon sebesar Rp11,55 miliar. Membebankan Termohon I dan Termohon II untuk menanggung seluruh biaya perkara. (ANA)

















