PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang praperadilan dua tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Muara Enim, Kuasa hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum, mulai dari penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/4/2026), menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plg dan 6/Pid.Pra/2026/PN Plg, dengan pihak termohon Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sidang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H.Saksi Ungkap Penggeledahan Tanpa Kehadiran Tersangka.
Dalam persidangan, saksi Ediansyah mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan tanpa kehadiran salah satu pemohon.
“Penggeledahan dilakukan di kantor saat Tamhullis belum berada di lokasi. Raga saat itu ada di rumah sebelah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku sempat diperingatkan oleh petugas agar tidak menghalangi proses penyidikan. Setelah pemeriksaan, saksi bersama para pemohon kemudian dibawa ke Palembang oleh tim penyidik.
Sementara itu, saksi Nasrul menyebut penangkapan dilakukan pada malam hari. Ia mengaku sempat dimintai identitas oleh petugas, namun tidak mengetahui secara pasti jumlah aparat yang terlibat.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh, menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti prosedur penggeledahan yang harus mendapat izin pengadilan, disertai surat tugas resmi, serta dilakukan dengan disaksikan pihak yang berwenang.
“Jika penggeledahan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas, maka berpotensi tidak sah,” ujarnya.
Selain itu, ahli menegaskan bahwa seluruh upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan, harus memenuhi syarat formil, termasuk adanya surat perintah resmi.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya menggugat seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan Kejati Sumsel.
“Yang kami uji adalah sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan,” katanya.
Ia menilai seluruh tindakan tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai KUHAP. Menurutnya, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penangkapan disebut dilakukan tanpa surat perintah yang sah.
“Penggeledahan juga dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak disaksikan pihak yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Darmadi juga menyoroti penggunaan istilah “diamankan” oleh penyidik yang dinilai tidak dikenal dalam KUHAP.
“Itu bukan istilah hukum dalam KUHAP, sehingga tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
Dalam permohonannya, kedua pemohon meminta hakim praperadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga memohon agar proses penyidikan dihentikan, dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, serta memulihkan hak dan nama baik mereka.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, mengingat perkara yang diuji berkaitan dengan Kasus OTT di Muara Enim.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















