SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Perkara dugaan praktik kesehatan ilegal dengan terdakwa Lindri Utami Binti Sodri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/1/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Handayani, SH, MH tersebut dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Dwi Indayati, SH. Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian Polda Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Terdakwa diketahui merupakan pemilik Indri Studio Salon yang beralamat di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Palembang,” ujar saksi.
Saksi menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa terbukti menjalankan praktik pemasangan behel gigi tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan. Terdakwa juga tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, terdakwa tetap memberikan layanan yang menyerupai tindakan kedokteran gigi dengan menggunakan sejumlah alat kesehatan, di antaranya laser gigi, bracket, kawat Ni-Ti, serta bahan kimia yang lazim digunakan dalam praktik kedokteran gigi.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari operasi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada 16 September 2025. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati terdakwa tengah melakukan pemasangan lanjutan behel gigi terhadap seorang konsumen.
“Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah alat kesehatan yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ungkap saksi.
Usai mendengarkan keterangan para saksi dari pihak kepolisian, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari JPU.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau subsider Pasal 441 Ayat (2) undang-undang yang sama. (ANA)

















