SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Sidang perkara dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/4/2026), terpaksa ditunda lantaran salah satu saksi meminta memberikan keterangan secara daring.
Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya dijadwalkan menghadirkan dua saksi penting, yakni Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU. Namun, sidang tidak dapat dilanjutkan setelah saksi Teddy Melensa mengajukan permohonan untuk bersaksi melalui Zoom.
Permohonan tersebut ditolak oleh JPU yang menginginkan pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung di ruang sidang guna menjaga kualitas pembuktian.
Penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapri Samsudin, SH, MH, menyatakan pihaknya sependapat dengan sikap penuntut umum yang menolak pelaksanaan sidang secara virtual.
“Penuntut umum KPK menyampaikan bahwa penundaan ini karena adanya surat permohonan dari saksi Teddy Melensa yang meminta sidang dilakukan secara Zoom. Namun penuntut umum menolak dan meminta saksi dihadirkan langsung di persidangan, dan kami sepakat dengan itu,” ujar Samsudin.
Ia menegaskan, pelaksanaan sidang secara virtual saat ini bukan lagi menjadi ketentuan umum, melainkan hanya bersifat situasional dan harus mempertimbangkan prinsip keadilan.
“Sidang Zoom itu sifatnya kondisional. Agar persidangan berjalan fair, semua alat bukti dan saksi sebaiknya ditampilkan langsung di muka persidangan, sehingga tidak terjadi kesesatan dalam penuntutan maupun pembelaan,” jelasnya.
Selain itu, Samsudin juga menyoroti rencana menghadirkan saksi tambahan yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni Sekda OKU. Menurutnya, kehadiran saksi baru tanpa pemberitahuan sebelumnya berpotensi merugikan hak pembelaan terdakwa.
“Kalaupun saksi dadakan itu diperiksa, tentu kami akan menolak. Karena kami membutuhkan persiapan dalam melakukan cross-examination sebagai bagian dari hak pembelaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, cross-examination merupakan hak penasihat hukum untuk menguji keterangan saksi guna memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.
Pihaknya berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan menghadirkan saksi dan alat bukti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami juga akan menyiapkan saksi ahli yang meringankan guna mematangkan pledoi dan mematahkan poin-poin dakwaan dari penuntut umum,” tambahnya.
Terkait status saksi yang akan dihadirkan, termasuk dari kalangan pejabat daerah, Samsudin menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang disusun oleh penyidik dan JPU. Namun fokus utama pihaknya tetap pada pembelaan terhadap terdakwa.
“Fokus kami bagaimana agar terdakwa bisa lepas dari dakwaan atau setidaknya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















