Sidang PMH Yayasan Bina Darma: Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Lokasi Objek Sengketa

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/1/2026). Agenda persidangan masih difokuskan pada penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH tersebut dihadiri para tergugat melalui kuasa hukumnya. Dalam sidang, pihak penggugat menyerahkan sejumlah dokumen tambahan sebagai bagian dari pembuktian.

Usai penyerahan bukti, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembuktian tambahan dari pihak penggugat.

Kuasa hukum salah satu tergugat, M. Novel Suwa, SH, MH, menyoroti adanya kejanggalan dalam bukti tambahan yang diajukan penggugat. Ia menilai sebagian bukti yang diserahkan tidak jauh berbeda dengan bukti sebelumnya.

“Agenda hari ini pembuktian dari penggugat. Kalau dilihat, sebagian besar hampir sama dengan bukti yang sudah pernah diajukan,” ujar Novel saat ditemui di PN Palembang.

Namun, Novel mengaku bingung setelah mencermati objek sengketa yang tercantum dalam sertifikat. Menurutnya, objek tersebut justru berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bukan di Kota Palembang.

“Ada fakta persidangan yang membuat kami bingung. Sertifikat asli yang kami lihat menunjukkan objek sengketa berada di daerah OKI, tetapi perkaranya digugat di Palembang,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut menyangkut aspek formil kepemilikan. Novel menyebut sertifikat yang dimiliki pihak tergugat masih sah dan belum mengalami mutasi wilayah.

“Sertifikat itu belum ada mutasi dari OKI ke Ogan Ilir (OI). Selain itu, ada beberapa sertifikat lain yang berbeda dengan yang dibuktikan oleh penggugat. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa agenda sidang masih tetap pada tahap pembuktian surat.

“Masih sama agendanya, pembuktian surat. Dan akan dilanjutkan sekali lagi pada Selasa minggu depan, itu bagian terakhir dari kami,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB