Sidang PMH Yayasan Bina Darma: Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Lokasi Objek Sengketa

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan 11 tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/1/2026). Agenda persidangan masih difokuskan pada penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH tersebut dihadiri para tergugat melalui kuasa hukumnya. Dalam sidang, pihak penggugat menyerahkan sejumlah dokumen tambahan sebagai bagian dari pembuktian.

Usai penyerahan bukti, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembuktian tambahan dari pihak penggugat.

Kuasa hukum salah satu tergugat, M. Novel Suwa, SH, MH, menyoroti adanya kejanggalan dalam bukti tambahan yang diajukan penggugat. Ia menilai sebagian bukti yang diserahkan tidak jauh berbeda dengan bukti sebelumnya.

“Agenda hari ini pembuktian dari penggugat. Kalau dilihat, sebagian besar hampir sama dengan bukti yang sudah pernah diajukan,” ujar Novel saat ditemui di PN Palembang.

Namun, Novel mengaku bingung setelah mencermati objek sengketa yang tercantum dalam sertifikat. Menurutnya, objek tersebut justru berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bukan di Kota Palembang.

“Ada fakta persidangan yang membuat kami bingung. Sertifikat asli yang kami lihat menunjukkan objek sengketa berada di daerah OKI, tetapi perkaranya digugat di Palembang,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut menyangkut aspek formil kepemilikan. Novel menyebut sertifikat yang dimiliki pihak tergugat masih sah dan belum mengalami mutasi wilayah.

“Sertifikat itu belum ada mutasi dari OKI ke Ogan Ilir (OI). Selain itu, ada beberapa sertifikat lain yang berbeda dengan yang dibuktikan oleh penggugat. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa agenda sidang masih tetap pada tahap pembuktian surat.

“Masih sama agendanya, pembuktian surat. Dan akan dilanjutkan sekali lagi pada Selasa minggu depan, itu bagian terakhir dari kami,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru