PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek fiktif dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (6/4/2026).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Muhamad Jauhari, SH.
Dalam pledoinya, terdakwa menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan penipuan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi berawal dari hubungan utang-piutang.
“Saya tidak pernah berpikir akan mengalami kejadian seperti ini. Ini adalah cobaan berat bagi saya dan keluarga,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa mengaku terkejut ketika permasalahan yang ia anggap sebagai utang justru berujung pada proses hukum dengan dakwaan penipuan. Ia juga mengakui adanya kelalaian dalam melunasi kewajiban akibat keterbatasan ekonomi, namun menegaskan tidak pernah berniat merugikan pihak lain.
“Saya akui lalai dalam membayar sisa utang karena ketidakmampuan keuangan. Namun saya tidak pernah berniat melakukan kebohongan atau perbuatan jahat,” ungkapnya.
Selama proses hukum berlangsung, terdakwa menyatakan telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menghadiri setiap persidangan.
Ia juga mengungkapkan dampak ekonomi yang dialaminya sejak ditahan. Setelah mengabdi sebagai ASN selama kurang lebih 30 tahun, terdakwa kini diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya menerima sekitar 50 persen gaji pokok.
“Saya memiliki tanggungan keluarga dengan istri dan lima orang anak yang masih membutuhkan nafkah dan perhatian saya,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk kesempatan untuk kembali bekerja.
“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman dan kesempatan bagi saya untuk memperbaiki keadaan,” tutupnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin M. Sigit Muhaimin, SH, MH, menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana penipuan.
Menurut penasihat hukum, tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) sejak awal, karena hubungan hukum yang terjadi merupakan utang-piutang yang sah. Mereka menilai kegagalan pembayaran lebih disebabkan oleh kondisi keuangan terdakwa yang memburuk.
“Perkara ini murni hubungan perdata. Tidak ada bukti bahwa klien kami sejak awal memiliki niat untuk menipu atau mengelabui pihak lain,” tegas penasihat hukum.
Penasihat hukum juga menyoroti sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum sebagai hal yang patut dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, atau setidaknya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















