SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara perlawanan (verzet) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 73/Pid.Sus/2025/PN.Plg, kembali bergulir di PN Palembang Kelas I.A Khusus, Rabu (5/11/2025).
Dalam perkara ini, pihak penggugat atau pelawan adalah M. Nico Saputra dan Yenni Veronika, yang diwakili oleh kuasa hukumnya A. Rizal, SH dari Kantor Hukum A. Rizal, SH.
Sementara itu, pihak tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumsel cq Kejaksaan Negeri Palembang cq Jaksa Penuntut Umum, dan turut tergugat II Andrian Saputra bin Akib (Alm).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Raden Zainal Arief, SH, MH ini dihadiri oleh seluruh pihak, termasuk penasihat hukum penggugat dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Namun, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat (kejaksaan) urung dilaksanakan. Pasalnya, saksi yang dihadirkan diketahui masih terlibat dalam perkara pidana yang sama, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
“Agenda hari ini seharusnya pemeriksaan saksi dari pihak kejaksaan, tetapi karena saksi yang dihadirkan masih terkait dalam perkara, maka pemeriksaan ditolak oleh majelis hakim, pihak penggugat, maupun kami dari pihak turut tergugat II,” ujar H. Rusli Bastari, SH, MH, kuasa hukum turut tergugat II, saat ditemui usai sidang di PN Palembang.
Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Dalam perkara ini, pihak pelawan menyatakan keberatan atas amar putusan PN Palembang tertanggal 19 Juni 2025, yang menetapkan satu unit rumah di Perumahan Citraland Palembang, Cluster Onega Blok A2 No.18, Kecamatan Kertapati, dirampas untuk negara.
Menurut pelawan, rumah seluas 300 meter persegi tersebut merupakan milik sah M. Nico Saputra, yang dibeli secara kredit dari PT Ardaya Cipta Karsa pada tahun 2021. Karena saat itu Nico masih di bawah umur, pembelian dilakukan atas nama ibunya, Yenni Veronika, dengan status “QQ M. Nico Saputra”.
“Objek rumah tersebut bukan milik terdakwa dalam perkara pidana, melainkan milik anak saya sendiri yang dibeli secara sah dan telah lunas pada tahun 2022,” ungkap pihak pelawan.
Rumah itu sebelumnya sempat disita oleh penyidik BNN karena sertifikatnya masih berada di tangan pengembang, meski telah diserahkan kepada pembeli melalui berita acara serah terima pada 17 Juni 2022.
Perlawanan ini diajukan karena pihak pelawan menilai putusan PN Palembang tersebut merugikan hak kepemilikan mereka atas rumah di Citraland Palembang, Cluster Onega Blok A2 No.18, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Dalam petitum gugatannya, pelawan meminta majelis hakim untuk:
1. Menyatakan para pelawan beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Mengabulkan seluruh perlawanan atas putusan PN Palembang Nomor 73/Pid.Sus/2025/PN.Plg.
3. Menetapkan kepemilikan sah atas tanah dan bangunan seluas 300 m² di Citraland Palembang.
4. Menyatakan batal demi hukum putusan PN Palembang yang menyebutkan tanah tersebut dirampas untuk negara.
5. Memerintahkan pengembalian objek sengketa kepada pelawan tanpa beban apa pun.
6. Membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat secara tanggung renteng.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat l pihak kejaksaan. (ANA)

















