Sidang Perkara TPPU Janggo Ditunda, Saksi Penyidik Polda Berhalangan Hadir

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika di wilayah Lubuk Linggau, yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, ditunda.

Penundaan ini lantaran saksi penyidik Polda Sumsel yang melakukan verba lisan terhadap terdakwa, berhalangan hadir di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/7/2023).

Penundaan tersebut diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ki Agus Anwar, di dalam persidangan dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi, serta terdakwa Rendra Antoni alias Janggo dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Nurmala.

Sementara itu, usai ditundanya sidang saat dikonfirmasi tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, Nurmala, mengutarakan kekecewaanya karena sidang tertunda.

“Yang pasti kita kecewa sudah pagi-pagi datang ke pengadilan ternyata saksi belum hadir tapi kita menghormati proses hukum yang berlaku dan kami menurut apa yang diutarakan hakim dengan ditundanya sidang selama satu minggu untuk menghadirkan saksi verba lisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa,” kata Nurmala.

Sambung Nurmala, saksi yang dihadirkan dipersidangan ini berjumlah satu orang bernama Yulian sebagai pembantu pemeriksaan terhadap tersangka Rendra Antoni alias Janggo.

Sementara itu saat ditanya terkait emas milik terdakwa yang tidak dijadikan barang bukti oleh pihak penyidik yang diutarakan Nurmala dalam peridangan sebelumnya dia mengatakan bahwa emas tersebut tidak disita melainkan diamankan.

“Jadi diamankan dalam tanda kutip apabila sudah cukup bukti maka dinyatakan sebagai tersangka harusnya dibuat berita acara penyitaan ada izin dari pengadilan melakukan penyitaan. Faktanya sampai hari ini emas-emas tersebut sudah penyitaan tidak ada makanya kita lapor ke Propam Polda Sumsel,” jelasnya.

Namun, Nurmala menyayangkan beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan surat dari pihak Dir Propam Polda Sumsel yang mengatakan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Maka dari itu pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melaporkan.

Diperjelasnya kembali kenapa emas-emas yang diamankan tidak menjadi barang bukti di dalam persidangan. Karena batang tersebut tidak dijadikan barang bukti di dalam berkas perkara.

“Bagaimana bisa dihadirkan oleh pak jaksa saya tidak menyalahkan jaksa karena memang tidak tercantum dalam berkas perkara bahwa emas -emas milik terdakwa suami istri tidak dijadikan barang bukti makanya kita lapor ke propam,” terangnya.

“Nah dari Propam sini kita menyimpulkan tidak cukup bukti ada beberapa hal yang kami laporkan ini kita buka disini menurut klien kami Pertama soal penarikan uang di BCA, kedua soal emas-emas milik terdakwa yang dipakai saat ditangkap dan emas yang diambil pada saat waktu penggeledahan,” sambungnya.

Didalam persidangan sebelumnya diungkapkan Nurmala kembali dari keterangan saksi dari pihak kepolisian baik dari pihak penyidik atau penangkapan sebelumnya mengakui ada 2 Ons emas namun tidak dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

“Logika hukumnya status hukumnya apa ?berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penyitaan barang bukti tidak ada , statusnya apa? kalau tidak dikembalikan kalau barang orang lain katakanlah dia pengamanan barang bukti,” kata dia.

Nurmala juga meminta kepada pihak  penyidik untuk mengembalikan emas milik kliennya terdakwa Rendra Antoni alias Janggo  yang disita untuk dikembalikan.

“Kalau tidak dijadikan barang bukti kembalikan dong itu ada hukumnya makanya kita lapor ke propam mabes polri   Oleh propam mabes polri dikirim ke sini dilimoahkan kesini oleh disini 2 atau 3 hari yang lalu dikirim kesini dan menerima surat lalu dihentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” akunya.

“Tapi kami tidak sampai disitu kami akan membuat pengaduan baru tapi bisa dilaporkan secara pidana dan kami akan menarik kasus ini untuk diperiksa di tingkat pusat di Propam Mabes Polri,” tegas dia. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB